Yang tidak mau adanya komunisme di Indonesia itu ada 2 kelompok: Islam dan
militer. Islam di kubu kanan sekali versus komunisme di kubu kiri sekali.
Yang bukan sgt kiri atau sgt kanan mah gak apa2. Kalau militer itu ya takut
sama komunisme krn kesalahannya dlm peristiwa 1965. Sedikit demi sedikit
sudah terbuka dan nantinya akan lebih kelihatan lagi bagaimana tangan
militer bermain dalam menurunkan bung Karno.

 

Jadi bagi saya janggal rasanya kalau yg kiri sekali itu musuhannya sama yg
moderat. Gak tahu kenapa yg kiri sekali ini tdk keras berdebat sama yg sgt
kanan. Ini perlu dikaji kenapa dan apa alasannya.

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Saturday, May 16, 2020 8:34 AM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [GELORA45] Basarah pastikan tak ada ruang bagi kebangkitan PKI

 

  

Di negara-negara kapitalis ada partai Komunis, seperti  di USA, Jepang,
Perancis, Jerman, Italia etc. di Timur Tengah seperti Lebanon, Irak, Syria.
Sebagian dari partai-partai ini mempunyai wakil dalam parlemen (DPR). Malah
negeri yang mayoritas beragama Islam seperti Irak ada PKnya dan duduk dalam
parlemen. Mengapa di negara-negara ini ada partai komunis?

 

https://www.antaranews.com/berita/1495744/basarah-pastikan-tak-ada-ruang-bag
i-kebangkitan-pki  

 


Basarah pastikan tak ada ruang bagi kebangkitan PKI


 Sabtu, 16 Mei 2020 13:19 WIB

 
<https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2019/11/04/B1EB25C6-87C1-4D0D-B539
-33917BF69302.jpeg> Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. ANTARA/Muhammad Arief
Iskandar.

Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi
punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau
'regeling'

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan tidak ada
ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit sehingga
diharapkan pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun
masyarakat umum, tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai
terlarang itu di Indonesia.

"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum
mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi
dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," kata Basarah dalam keterangannya
di Jakarta, Sabtu.

Hal itu dikatakannya saat memberikan ceramah Pancasila secara virtual
terhadap mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ketahanan Nasional Universitas
Brawijaya Jumat (15/5) sore.

Pernyataan Basarah tersebut juga untuk merespon ramainya pemberitaan
mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang
tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan ajaran Komunisme/ Marxisme, sebagai
konsideran dalam RUU tersebut.

Menurut Basarah dalam Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah
mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan
"TAP Sapujagat" karena berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002.

"Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi
punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau
regeling," ujarnya.

Baca juga:
<https://www.antaranews.com/berita/1454822/ahmad-basarah-ajak-warga-setop-st
igmatisasi-pahlawan-medis> Ahmad Basarah ajak warga setop stigmatisasi
pahlawan medis

Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI itu menjelaskan dari total 139 TAP
MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori
dengan rincian sebagai berikut, pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan
tidak berlaku.

Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu; ketiga,
delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan
hasil pemilu; keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
terbentuknya Undang-Undang.

"Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.
Terakhir sebanyak 104 TAP dinyatakan dicabut maupun telah selesai
dilaksanakan," paparnya.

Karena itu menurut dia, MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang
untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan
pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah
bersifat permanen.

Basarah menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masuk dalam kelompok kedua
dan dinyatakan masih berlaku jadi tidak perlu ada kekhawatiran PKI bakal
bangkit lagi.

Baca juga:
<https://www.antaranews.com/berita/1433448/wakil-ketua-mpr-ingatkan-waspadai
-gangguan-keamanan-di-tengah-pandemi> Wakil Ketua MPR ingatkan waspadai
gangguan keamanan di tengah pandemi

"Apalagi ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu, yakni Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang
Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara," ujarnya.

Menurut dia, UU tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas
tahun sampai dengan 20 tahun penjara namun tidak ada ruang lagi bagi PKI
untuk kembali bangkit.

Selain itu Basarah mengulas ancaman gerakan Islam Transnasional yang sedang
melakukan propaganda di Tanah Air, satu di antaranya adalah Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI).

Menurut dia, sejak didirikan oleh Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani di Palestina
tahun 1953, organisasi yang mengusung konsep khilafah itu telah menyebar di
banyak negara, termasuk di Indonesia.

"Sepak terjang HTI memang tidak identik melakukan tindakan kekerasan. Akan
tetapi dakwah yang dipropagandakannya demikian berbahaya lantaran mengusung
konsep Khilafah Islamiyyah, sebuah imperium tunggal yang melintasi lintas
sekat-sekat wilayah negara dan menolak konsep nasionalisme bangsa
Indonesia," tuturnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, HTI sebagai ormas telah dibubarkan
tidak hanya berdasarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, tapi juga oleh pengadilan hingga level Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, MA telah menolak permohonan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) bernomor 27 K / TUN / 2019 dan resmi diputus pada Kamis 14 Februari
tahun 2019, untuk itu semua pihak untuk hanya berpegang pada Pancasila
sebagai satu-satunya ideologi negara.

Baca juga:
<https://www.antaranews.com/berita/1169644/basarah-tak-ada-bangsa-besar-kare
na-jiplak-ideologi-bangsa-lain> Basarah: Tak ada bangsa besar karena jiplak
ideologi bangsa lain

"Pancasila adalah dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang mengayomi
kita semua sebagai bangsa dengan suku dan pilihan agama berbeda-beda.
Pancasila memuat unsur-unsur ketuhanan," ujarnya.

Menurut dia, sejak kelahirannya Pancasila tidak pernah bertentangan dengan
agama tetapi justru keduanya saling melengkapi.

Dia mengatakan Pancasila sebagai dasar negara yang final juga telah diterima
baik oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah serta organisasi keagamaan lainnya.

Baca juga:
<https://www.antaranews.com/berita/1169555/basarah-pancasila-harus-dimasukka
n-lagi-jadi-pelajaran-wajib> Basarah: Pancasila harus dimasukkan lagi jadi
pelajaran wajib

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT C ANTARA 2020

 



Kirim email ke