Paus juga bukan orang goblog. Kalo masih ngomong manis2 bukannya percaya tapi 
politik aja. Pastor2 katolik yg dari indo timur itu berani2 kritik pemerintah. 
Jangankan jaman Jkw. Jaman simbah arto saja berani. Sent from my Verizon, 
Samsung Galaxy smartphone
-------- Original message --------From: "Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[GELORA45]" <GELORA45@yahoogroups.com> Date: 2/16/20  2:30 PM  (GMT-08:00) To:  
Subject: [GELORA45] SetaraTagih Janji Jokowi Soal Penuntasan Kasus HAM dan 
Intoleransi 
 



  


    
      
      
      
        
        



 Menurut
berita  Jokowi cs  mengundang Paus ke Ambon, September  2020. sekalipun kaum 
Katolik
di Amabon  (kota dan pulau) adalah minoritas. Yang terbanyak
adalah Protestan disamping Islam. Sebelum tahun 1960  kaum  Protestan
yang terbanyak. Setelah tahun tsb didatangkan transmigrasi dari luar
Maluku maka kalau dihitung mungkin sekali kaum Muslimin yang
terbanyak diantara kaum beragama, hal ini  bisa terlihat dari sekian
banyak mesjid di berbagai sudut kota dan sekitarnya. Mungkin sekali 
undangan Paus   tsb  untuk menunjukan kepda luarnegeri bahwa NKRI
sangat toleran. Mayoritas kaum  Katholik  terdapat di NTT.




https://www.jawapos.com/nasional/16/02/2020/setara-tagih-janji-jokowi-soal-penuntasan-kasus-ham-dan-intoleransi/





Setara
Tagih Janji Jokowi Soal Penuntasan Kasus HAM dan Intoleransi

NASIONAL

16
Februari 2020, 21:18:02 WIB

JawaPos.com –
penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan intoleransi yang
menjalar di tengah masyarakat, menjadi sorotan Setara. Itu terkait
kinerja 100 hari pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Menurut
Ketua Setara Institute Hendardi, presiden Jokowi masih punya waktu
untuk menjawab harapan publik terkait janji penuntasan pelanggaran
HAM dan intoleransi yang akan ditunaikan pada periode kedua.

“HAM
bukan sebagai agenda prioritas oleh presiden menggambarkan bahwa
pemerintah tidak memiliki pengetahuan holistik soal HAM. Jokowi
semestinya meletakkan HAM sebagai paradigma dalam pembangunan
infrastruktur, kebijakan investasi, penguatan SDM dan agenda
pembangunan lainnya,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya,
Minggu (16/2).

Hendardi
menyampaikan, tugas konstitusional memajukan kesejahteraan umum
dan melindungi segenap bangsa Indonesia, yang di dalamnya juga memuat
jaminan atas keadilan, penanganan pelanggaran HAM dan jaminan
kesetaraan dalam beragama/berkeyakinan bukanlah tugas yang harus
dipilih oleh presiden.

Oleh
karena itu, presiden yang dibekali kewenangan mengangkat menteri dan
kepala badan dalam berbagai bidang agar bisa menjalankan tugasnya
secara bersamaan. Sepanjang para pembantu presiden memiliki kepekaan
dan kecakapan dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, maka tidak
ada alasan bagi pemerintah menunda tugas-tugas konstitusional
tersebut.

“Apalagi,
khusus agenda penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penanganan
intoleransi, merupakan agenda yang tertunda pada periode pertama,
dimana secara eksplisit termaktub dalam Nawacita Jokowi 2014 silam,”
sesalnya.

Hendardi
memandang, Jokowi memiliki banyak perangkat dan instrumen untuk
menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Gagasan membentuk Komite
Kepresidenan Pengungkapan Kebenaran yang tercantum dalam Nawacita
2014, adalah model yang paling moderat untuk merintis penuntasan
pelanggaran HAM masa lalu.

“Fokus
komisi ini adalah mengungkap kebenaran, tanpa terjebak penyelesaian
yudisial atau non yudisial. Jika Komisi ini selesai menjalankan tugas
pengungkapan kebenaran, berikutnya adalah mendiskusikan makna dan
jalan keadilan yang bisa banyak variannya,” tegasnya.

Bahkan
penanganan intoleransi, kata Hendardi, komitmen Jokowi nampaknya
hanya ditujukan untuk menjustifikasi tindakan politiknya menunjuk
sejumlah menteri yang dianggap memiliki kecakapan penangan
intoleransi. Nyatanya, sejumlah menteri dan kepala badan/lembaga
tidak memiliki agenda terpadu dan mendasar dalam menangani
intoleransi.

“Peristiwa-peristiwa
pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan terus terjadi dan pada
saat bersamaan disangkal oleh elemen-elemen negara,” pungkasnya.

Editor
: Dimas Ryandi

Reporter
: Muhammad Ridwan





    
     

    
    


Kirim email ke