GP hrs brtanggung jawab dgn brita tsb dan ini sangat merugikan pihak
kel korban. Ini sudah trmasuk pelanggaran HAM. Dlm UU No. 39 Thn 1999
ttg HAM (Ps. 29:1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak
miliknya. Seharusnya GP hrs
lbh profesional dan
SAYA PRIBADI MELIHAT GADIS TERSEBUT ADALAH KORBAN.
akub zainal wrote:
GP hrs brtanggung jawab dgn brita tsb dan ini sangat merugikan pihak
kel korban. Ini sudah trmasuk pelanggaran HAM. Dlm UU No. 39 Thn 1999
ttg HAM (Ps. 29:1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi,
2 matches
Mail list logo