Trims untuk komen temans...

- Hasil survei sudah dilaporkan secara tertulis dan resmi kepada 
klien (pendana survei) sebelum pencoblosan. Hasil survei tidak 
dipublikasi sebelum pilkada karena: (1) kepentingan publik secara 
keseluruhan, (2) kepentingan strategis klien yang sangat membutuhkan 
data/informasi tersebut, dan (3) yang membutuhkan data seperti ini 
tak hanya satu pihak (klien), tetapi juga pihak lain. Etikanya, bila 
satu lembaga survei sudah deal dengan satu pihak, maka selama satu 
momentum pesta demokrasi, lembaga survei itu bekerja hanya untuk 
pihak tersebut. Sekali lagi, ini adalah ETIKA. (Tinggal mo rasa2 olo, 
memang harusnya begitu kan.....)   

- Semestinya lembaga survei memberikan data temuannya secara jujur 
kepada klien karena (1) temuan lapangan penting bagi klien dlm 
menyusun apa yang harus disiapkan dan dilakukan selanjutnya, (2) 
membohongi klien (data bohong, metodologi tidak tepat) sama 
dengan "kase ta colo" klien, padahal dana datang dari dia. Oleh 
karena itu, reputasi lembaga survei diukur oleh dua pihak: pihak yg 
memerlukan hasil survei (sponsor, klien), dan masyarakat/publik. 
Reputasi ini terkait dengan besarnya presisi antara prediksi dan 
hasil real. 

- Kapan publikasi hasil survei, sebelum Hari H pencoblosan, atau 
sesudahnya tergantung kesepakatan kedua pihak (penyelenggara survei 
dan sponsor). Di Gorut kesepakatan Gorontalo BAROMETER dgn sponsor, 
jangan ada publikasi sebelum pencoblosan.

- di Amerika Serikat setiap Pemilu Presiden, kubu manapun selalu 
bekerjasama dengan satu lembaga survei untuk kepentingan strategis 
mempersiapkan diri. Jadi, lembaga survei telah menjadi bagian yg tak 
terpisahkan dalam proses demokrasi.

Trims


La Ode Aman/Gorontalo BAROMETER

Reply via email to