sekedar info saja....

--- On Tue, 11/18/08, agus surya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: agus surya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [jurnalisme] Undang-Undang Baru: Hati-hati Menyebar Email
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, November 18, 2008, 5:32 AM










 






    
            Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang 
bukan hak

kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa

diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.



Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan

Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu.



Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal

yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat

elektronik. Antara lain:



Pasal 28



(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan

menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.



(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang

ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau

kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan

antargolongan (SARA).



Pasal 35



Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data

yang otentik.



Pasal 36



Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan

perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang

mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.



Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana

seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:



Pasal 51



(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).



Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu,

harimaumu!



Sumber: DetikInet, Senin 17 November 2008



-- 

Agusam Nurkhani Surya

Reporter KBR Antero Banda Aceh

Contact : 081360538149

website : www.radioantero. com

e-mail    : [EMAIL PROTECTED] com or [EMAIL PROTECTED] com

Ym           : pietrosurya85



Office :

62 651 7559016 ( Hunting )

62 651 7551917 ( Fax )



Address :

Jl. Kebun Raja. Ulee Kareng.

Banda Aceh 23117 NAD

Indonesia



[Non-text portions of this message have been removed]




      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      

Kirim email ke