Hatur nuhun Pak De RDP.
On Friday, October 25, 2013, Rovicky Dwi Putrohari
wrote:
> Silahlan saja,
> Walaupun belum sertifikasi Amdal akan memperkaya professional
> geologist yg konsentrasi pada lingkungan.
>
> Terimakasih
>
> Rdp
>
> On 10/25/13, Hendra Riogilang wrote:
>> Bagaimana yang tidak
Silahlan saja,
Walaupun belum sertifikasi Amdal akan memperkaya professional
geologist yg konsentrasi pada lingkungan.
Terimakasih
Rdp
On 10/25/13, Hendra Riogilang wrote:
> Bagaimana yang tidak memiliki sertifikat amdal tetapi terdaftar sebagai tim
> teknis di BPLH Propinsi dan ada sknya dr ke
Bagaimana yang tidak memiliki sertifikat amdal tetapi terdaftar sebagai tim
teknis di BPLH Propinsi dan ada sknya dr kepala BPLH sulut dan sudah terjun
menilai berbagai amdal. Dalam sk ditulis mewakili expert utk geologi dan
pertambangan. Apakah saya bisa tmk yg diminta KLH? Tapi saya tidak memenuh
Dear Anggota IAGI, (Khususnya pemerhati Lingkungan dan bersertifikat AMDAL)
Dua hari lalu saya bertemu team dari project Kementrian Lingkungan Hidup
untuk mendata anggota IAGI yang profesinya dalam bidang lingkungan terutama
yang memiliki sertifikat AMDAL (AMDAL A maupun B).
*Latar belakang*
Pem
Rupanya RUU Pabum ini menyalip RUU Migas , spt diketahui RUU migas itu sdh
masuk prolegnas sejak awal 2010 sedangkan RUU Pabum ini baru masuk 2013
langsung Draftnya ditanda tangani RI~I langsung dijadwalkan untuk dibahas dg
target secepatnya selesai padahal UU Pabum yg berlaku saat ini tdk ada
5 matches
Mail list logo