dear All HAGIers,

Benar. Kemarin saya mengajak Kang Cecep Rudiana (salah satu pengurus HAGI)
untuk ikut serta dalam RDP dengan DPR. Sekalian supaya langsung melihat
seperti apa RDP dengan DPR itu. Kesempatan ini memang langka, sepertinya
hasil ringkasan sudah disampaikan cukup legkap oleh Cecep tentang isinya.
Namun yang lebih ingin saya sampaikan adalah bagaimana supaya HAGI juga
ikut secara aktif dalam proses legislasi.

Saya yakin banyak anggota HAGI yang sudah menjadi nara sumber dalam RDP
dengan DPR melalui jalur lain (institusi, universitas dll). Namun HAGI
sendiri sebenarnya memiliki peluang besar untuk "didengarkan" oleh para
wakil rakyat. Demikian juga harapan para wakil rakyat, mereka sangat
mengharapkan input, masukan dan pendapat para ahli yang tergabung dalam
berbagai organisasi profesi ini. Termasuk HAGI tentunya.

Ada hal lain yang menarik, sekaligus saya cc ke IAGI-net.

Dalam Rapat itu ada salah satu anggota Dewan yang bertanya tentang
pendanaan organisasi profesi ini. Mungkin ingin melihat independensinya,
tetapi juga ingin mengajak supaya organisasi profesi ini ikut aktif dalam
kegiatan pengusahaan Pabum ini. Bahkan ingin memasukkannya dalam RUU ini
supaya peran organisasi profesi menjadi lebih nyata.
Saya memberikan apresiasi atas perhatian anggota Dewan ini tentunya, karena
organisasi profesi saat ini tidak mudah mendapatkan dana untuk
operasionalnya, iuran anggota saja tidak mencukupi, terutama IAGI. Sehingga
apabila nantinya dalam RUU ini dimasukkan pasal keterlibatan organisasi
profesi maka organisasi profesi akan semakin berarti di masyarakat. Paling
tidak dalam sertifikasi ataupun konsultasi. Ini sebuah wacana baru menurut
saya.

Diakhir RDP, Saya sempat pesan untuk mengundang HAGI, bila masih ada waktu,
karena akan masuk periode musim liburan akhir tahun tentunya. Juga nanti
dari API (Asosiasi Panasbumi Indonesia) akan mengundang untuk diskusi
tentang RUU ini. Mudah-mudahan HAGI juga semakin dikenal dan dirasakan
kehadirannya di msyarakat awam.

Salam akhir pekan

Rovicky D P


--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*


2013/12/13 Cecep Rudiana <cey...@gmail.com>

> Dear para anggota HAGI,
>
> Kemarin secara kebetulan dan mendadak, saya menemani  Pak Dhe Rovicky
> untuk mengikuti rapat dengar pendapat di DPR dengan Pansus undang undang
> panas bumi mengenai Rancangan Undang Undang Panas Bumi.
>
> Sayangnya dalam rapat tersebut tidak ada institusi HAGI, yang di undang
> hanya perwakilan dari IAGI, Perhapi, IATMI dan API (asosiasi panas bumi
> indonesia). Padahal sangat banyak ahli panas bumi di HAGI. Tapi di
> penghujung rapat sudah disampaikan ke Ketua Pansus (dari komisi 7) untuk
> selanjutnya untuk mengundang/melibatkan HAGI dalam rapat rapat mengenai
> rancangan undang2 panas bumi tersebut, dan juga rancangan undang2 migas.
> (sebelumnya sudah ada undang undang geospacial, dan undang2 luar angkasa?)
>
> Pada intinya Pansus DPR meminta masukan kepada para ahli mengenai
> rancangan undang undang panas bumi sebelum ditetapkan menjadi undang
> undang. Rapat dengar pendapat ini merupakan momen yang sangat penting bagi
> para ahli kebumian untuk terlibat dalam pembuatan undang undang.
>
> Beberapa hal yang bisa saya sharing dari rapat kemarin (saya colek Pak Dhe
> Rovicky untuk sharing).
>
> 1. Perlunya diganti kata kegiatan penambangan panas bumi dengan
> pemanfaatan, karena dengan kata "pertambangan" asosiasinya dengan kegiatan
> penambangan terbuka, perusakan lingkungan dsb. Padahal kegiatan panas bumi
> bukan kegiatan penambangan terbuka.
>
> 2. Perlunya kebijakan negara untuk meningkatkan kegiatan explorasi, bukan
> hanya fokus pada produksi. Karena untuk menjaga keberlangsungan produksi
> untuk masa depan bergantung sama keberhasilan explorasi. Jangan sampai
> telat untuk memulai explorasi (Mencontoh dari kegiatan Migas, rata2 perlu
> 10 tahun waktu yang diperlukan dari tahapan penemuan explorasi. menajadi
> lapangan produksi). Sehingga perlu dilakukan explorasi terus menerus.
>
> 3. Perlu adanya keterbukaan data, sehingga memudahkan untuk evaluasi
> melakukan riset potensi panas bumi.
>
> 4. Perlu adanya incentive (terutama dalam tahapan explorasi), tidak hanya
> berupa uang, bisa berupa kemudahan perizinan untuk menarik investor dalam
> kegiatan explorasi panas bumi. (perlu dibicarakan lebih lanjut mengenai
> komponen incentive?)
>
> 5. Mungkin perlunya satu operator yang mengerjakan explorasi, produksi ,
> dan menjual listrik sekaligus (total projek). Sehingga harga listrik yang
> di jual bisa lebih murah ketimbang adanya proses penjualan dari perusahaan
> yang memproduksi uap (menjual uap) ke perusahaan yang memproduksi listrik.
>
> 6. Perlunya koordinasi lintas departemen (ESDM, PU, Kehutanan) untuk
> memudahkan kegiatan panas bumi. Sehubungan dengan banyaknya potensi panas
> bumi di wilayah konservasi hutan
>
> 7. Perlu diaturnya peraturan dengan jelas radius operasi, dari daerah
> pemukiman penduduk dsb.
>
> 8. Perlunya kebijakan dengan segera untuk meningkatkan pemanfaatan panas
> bumi (sampai saat ini baru sekitar 4% panas bumi yang digunakan dari
> cadangan yang dimiliki). juga  untuk mengantisipasi/ memeperlambat
> indonesia menjadi net import Energi.
>
> Mungkin itu beberapa hal yang saya tangkap dari rapat tersebut.
> Selanjutnya antar organisasi profesi (IAGI, IATMI, HAGI, PERHAPI, API) akan
> dilakukan koordinasi untuk membahas rancangan undang2 panas bumi tersebut.
>
> Dan masing masing organaisasi diminta masukannya secara tertulis mengenai
> rancangan undang undang panas bumi sebelum ditetapkan menjadi undang
> undang.
>
> Regards,
> Cecep Rudiana
> Exploration Hess Indonesia
>
>
>
>
>
>
> *Demi masa. Sesungguhnya (kebanyakan) manusia itu benar-benar berada dalam
> kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan
> nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya
> menetapi kesabaran *
>
> ______________________________________________
> Pembayaran iuran tahunan keanggotaan HAGI dapat ditujukan melalui :
> Bank BNI Cab. Menteng Jakarta
> No. Rek: 0010740147
> Atas nama: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
> Iuran tahunan Rp. 100.000,- (profesional) dan Rp. 50.000,- (mahasiswa)
> Info lebih lanjut silahkan mengunjungi http://www.hagi.or.id/keanggotaan/
> ______________________________________________
> The Indonesian Assosiation Of Geophysicists mailing list.
> fo...@hagi.or.id | www.hagi.or.id
> ---*** for any help regarding maling list please send your email to
> itweb.supp...@hagi.or.id
>
>
>
>
>

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke