karena utang, ya yang berhak ya yang memberi hutang, dengan segala
persyaratannya. kira kira begitu ya. setuju syaratnya boleh pinjam uang;
tidak setuju ya tidak dapat uang.
kira kira begitu ya?
Pada 24 Mar 2015 07:25, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis:
Selalu menarik membaca
Saya , .kira pandangan pak Ong benar.
Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc
dlm.desertasi beliau sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka.
si Abah
Abah
Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak
yang sedang berjalan. Dari sisi
Entah tuh, apakah buku thesis Mahmud itu menyertakan lampiran kontrak aselinya
antara Pertamina dengan PSC itu. Karena biasanya sesudah kontrak berjalan itu
sering muncul yang disebut side letter2 yang biasanya merubah isi kontrak
yang aselinya itu.
RPK
- Original Message -
From:
Pakde RDP ini memang pendongeng ulung selalu dpt ilustrasi ilustrasi untuk
penyerderhanaan pemahaman suatu masalah { spt kasus indian tsb },
Cuma Pakde , masalahnya sekarang sdh beda dg jamannya nenek indian tsb
menandatangani kontrak , sekarang sudah tidak pakai kentongan lagi untuk
Memang apakah lawyer Pertamina yg membuat kontrak itu sebuta-huruf dg Indian
Chief?
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 25 Mar 2015 10:23:30
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject:
Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 serta
turunannya Vs Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang **Super Power**.
EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
6 matches
Mail list logo