Selamat siang Pak Koesoema,
Kelihatannya ada sedikit perbedaan konsep dengan PSC. Di negara
Skandinavia, bentuk keikutsertaan pemerintah diwujudkan dalam bentuk
bentuk working interest, jadi pemerintah ikut menangggung resiko
kegagalan dalam eksplorasi... sedangkan dalam sistem PSC, Pemerintah
Ya sebetulnya hal itu juga dilakukan di Libya pada zaman Khadafi, begitu
cadangan diketemukan maka pemerintah ikut membiayai 85% dan contractor 15%
sesuai dg splitnya, sehingga cost reoverynya kembali ke pemerintah. Di
Indonesia juga sejak split 85:15 dan contractor dianggap partner maka
Mungkin bukan Negara yg akan membayar biaya explorasi tapi mungkin harus
ada klausul bahwa kalau ada discovery RI (BUMN) bisa masuk dg persentasi yg
cukup gede misal 50%, pada saat masuk di equity 50% tsb maka baru
Exploration cost before dan after NDA sign di share, dg demikian masing2
NOC yg
3 matches
Mail list logo