BILA AHLI GEOLOGI MENATAP RUU SDA

Kemajuan pesat yang dicapai dalam pembangunan di Indonesia untuk
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, ternyata juga
diiringi oleh kemunduran kemampuan  daya dukung sumberdaya alam sebagai
penyangga kehidupan.


Kemunduran itu terjadi baik dalam kemampuan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui (renewable) seperti air, udara, tanah dan hutan maupun
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbarui (non-renewable)

Air merupakan salah satu sumberdaya alam dan kebutuhan hidup yang paling
penting dan merupakan unsur dasar bagi semua perikehidupan di bumi. Tanpa
air, berbagai proses kehidupan tidak dapat berlangsung.

Saat ini di Indonesia, masalah ketersediaan sumberdaya air tidak lagi
menjadi masalah yang mudah dipecahkan dan bahkan telah menjadi issu nasional
bahwa di berbagai pusat pertumbuhan, terutama di Jawa, Bali dan Lampung,
telah terjadi krisis air bersih.

Di pentas global pun kebutuhan akan air telah menjadi agenda dari isu
hangat, dimana dalam berbagai konvensi internasional, pernyataan  bahwa
setiap orang berhak mendapatkan 50 liter/hari air bersih telah menjadi
bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Indonesia sendiri telah menyatakan berkomitmen bahwa salah satu tujuan
pembangunan Indonesia adalah agar kebutuhan hidup rata-rata warga Indonesia
untuk mendapatkan 2000 m3/tahun/orang dapat tercapai agar cita-cita menjadi
masyarakat yang adil makmur dan sejahtera dapat tercapai.

Pada dasarnya air termasuk sumberdaya, alam yang dapat diperbaharui oleh
kemampuan purifikasi diri oleh alam dan karenanya air sering dianggap
sebagai sumberdaya alam yang tidak bias habis atau sumberdaya alam yang
tidak terbatas.

Pada saat yang sama air juga dianggap sebagai milik umum yang  terkesan
gratis  untuk mendapatkannya, sehingga penggunaannya seringkali dilakukan
secara tidak hemat, kurang hati-hati dan tidak bijaksana.

Anggapan masyarakat awam yang semacam itu tampaknya perlu diluruskan karena
saat ini air telah menjadi sumberdaya alam yang terbatas jumlahnya.

Hal ini terjadi karena air di satu pihak air memiliki siklus tata air yang
relatif tetap,  sedangkan di sisi lain pemakaiannya terus bertambah seiring
dengan pertambahan populasi penduduk.

Permasalahan lainnya adalah kualitas air yang secara alami tidak baik atau
terus  menurun akibat kecerobohan aktifitas manusia.

Menyadari kian terbatasnya sumber daya air, DPR berinisiatif menyusun draft
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), yang walaupun telah
selesai dibahas di tingkat Panja, namun tidak kunjung disahkan menjadi
Undang-undang.

Itu karena DPR menuai banyak kritik dan desakan berbagai lapisan masyarakat
agar UU tersebut ditinjau ulang lantaran banyak diantara substansinya yang
justru bias menjadi bumerang bagi rakyat dikemudian hari.

"Saya mendukung berbagai kelompok masyarakat yang menyuarakan agar
pengesahan RUU itu ditunda dulu, "kata Sonny Keraf, mantan Menteri
Lingkungan Hidup kepada Antara.

RUU tersebut, katanya, akan memberi peluang terjadinya privatisasi dan
komersialisasi air di masa mendatang yang justru akan menjerat rakyat
sendiri dan keuntungan terbesar berpihak pada perusahaan-perusahaan asing
bermodal besar.

Jika tidak hati-hati maka itu akan mengakibatkan terhambatnya akses
masyarakat, khususnya rakyat miskin dan petani untuk memenuhi kebutuhdnnya
akan air.

Dia juga mengungkapkan, dirinyajuga melihat adanya sinyalemen bahwa
penyusunan RUU itu sarat dengan tekanan atau pesanan khusus dari World Bank
ataupun IMF.

"Lagi-lagi dibalik itu semua adalah negara-negara maju dan kepentingan
perusahaan multinasional. Mereka berkepentingan menanamkan modalnya di
sektor air ini karena pada beberapa dekade mendatang, air akan menjadi
komoditas vital yang sangat menguntungkan karena dibutuhkan siapapun
sementara keberadaannya semakin langka," kata  Sonny  yang  kini  dosen  di
Unika  Atmajaya itu.

Dimata Geologist

Terlepas dari adanya kontroversi seputar penyusunan RUU yang tidak
transparan, tidak melibatkan publik, dan "berselubung konspirasi"
internasional, pengelolaan sumberdaya air di Indonesia sudah saatnya
memerlUkan konsepsiyang lebih jelas dan terarah.

"Keberadaan sumberdaya air di muka bumi ini sangat dikontrol oleh aspek
bio-geo-fisik," kata Andang Bachtiar, ketua umum lkatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI).

Untuk menyediakan, memanfaatkan, mengolah, dan merlindungi sumberdaya air di
suatu wilayah pengembangan, katanya, diperlukan  konsep  nasional  yang
mempertimbangkan secara akurat ketersediaan, perilaku, penerapan metode
eksplorasi, perhitungan potensi dan eksploltasi air yang tepat.

IAGI, setelah melakukan diskusi panel antar anggotanya di Bandung belum lama
Ini, menilai perlunya konsepsi nasional atau RUU SDA meliputi pengaturan
atas empat aspek.

Aspek pertama adalah air atmosfer (hidrometeorologi), yang meliputi akurasi
perhitungan curah hujan, pemilihan lokasi-lokasi stasiun klimatologi dan
desain basis data yang baik serta studi perubahan iklim baik global,
regional maupun mikro.

Berikutnya aspek air permukaan yang meliputi pengelolaan air permukaan baik
skala regional (pengelolaan Satuan Wilayah Sungai atau Daerah Aliran Sungai)
maupun skala mikro (one river one managemen).

Ketiga adalah aspek air tanah (hidrogeologi) yang pengaturannya meliputi
pemetaan dan rekonstruksi geometri akifer cekungan air tanah dan
penghitungan potensinya, pengelolaan yang meliputi pengaturan debit
pengambilan dan kriteria kawasan isian air tanah (recharge area) dan kawasan
keluaran air tanah (discharge area).

Aspek terakhir adalah konservasi dan pengolahan yang meliputi upaya menjaga
dan atau mengembalikan kuantitas serta kualitas air, baik air permukaan
maupun air tanah agar memenuhi persyaratan yang ada.

IAGI, kata Andang, memandang perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap
sejumlah pasal yang ada dalam draft RUU SDA khususnya yang berkaitan dengan
bidang para ahli geologi.

Kalangan geologist menilai penyempurnaan yang dirasakan mendesak untuk
dilakukan diantaranya adalah RUU SDA harus secara proporsional mengatur
semua aspek air, yaitu air hujan, air permukaan, airtanah dan air laut yang
berada di darat.

Khusus mengenai keberadaan airtanah ahli-ahli geologi berpendapat,
pengelolaan sumberdaya itu mutlak harus berdasarkan pada cekungan airtanah,
sesuai dengan sifat alamiahnya.

"Penentuan Cekungan air tanah harus berlandaskan pada batasan-batasan
hidrogeologi yang akan menghasilkan batasan geometri atau dimensi yang
jelas," kata Andang, seraya menambahkan bahwa dalam pengelolaan air tanah
itu juga harus dimasukkan faktor teknologi.

Terminologi cekurigan air tanah, tambahnya, tampaknya juga perlu
disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

"RUU SDA ini merupakan kepentingan bersama dan telah menyangkut hajat hidup
seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Karena itu banyaknya pro-kontra telah
menunjukkan besarnya apresiasi masyarakat terhadap RUU ini," kata Andang
Bachtiar.
(Djunaidi S., PELITA)



IAGI SECRETARIAT
Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors
Jl. Prof. Soepomo, No.10
JAKARTA-12870, INDONESIA
Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577
email : [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke