Mohon tanggapannya, mengenai laporan singkat kajian landas kontinen di luar 200 mil laut. LAPORAN SINGKAT KAJIAN LANDAS KONTINEN DILUAR 200 MIL LAUT Disusun Oleh : TIM TEHANA AHLI JAKARTA OKTOBER 2004 KATA PENGANTAR Konvensi Hukum Laut International (UNCLOS) 1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhapat wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submisi (submission) ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut. Dalam rangka ini, telah dibentuk Tim Landas Kontinen oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dengan anggota dari berbagai lintas disiplin. Sebagai tindak lanjut dari SK Menteri ESDM tersebut, disusun tim kerja/tim tenaga ahli untuk memberikan masukan terhadap Tim Landas Kontinen berdasarkan kajian-kajian sebagaimana terdapat di dalam Juklak dan Juknis dari UNCLOS 1982 yang disusun oleh Commision On The Limits Of The Continental Shelft (CLCS) I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pada 30 April 1987 di New York diadakan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS - United Nation Convention on the Law of the Sea) III. Pada konferensi ini telah disepakati pengaturan rejim-rejim hukum laut dan bagi Indonesia pengakuan bentuk negara kepulauan yang diatur hak dan kewajibannya merupakan keputusan terpenting. Pengakuan dunia internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1985. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31 Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (UNCLOS 1982), dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional selanjutnya. Hal ini mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam Pasal 76. Konsep landas kontinen ini, pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1958. Pengajuan tersebut pada saat itu selain merupakan strategi dalam menghadapi negara-negara kepulauan yang mengajukan konsep negara kepulauan, juga disasari oleh kepentingan untuk mengeksplorasi sumberdaya alam non hayati (minyak dan gas bumi) yang sangat potensial terdapat pada lansa kontinen. Mempertimbangkan permasalahan yang timbul akibat ketidakjelasan batas landas kontinen pada UNCLOS I 1958, maka pada Konvensi Hukum Laut III 1982, masalah landas kontinen dijadikan salah satu agenda yang penting. Dalam konvensi ini masalah landas kontinen kemudian dapat diselesaikan. Secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut. Kenyataan ini menjadi tantangan para pemangku kepentingan dan profesi bidang terkait untuk menelaah secara seksama kemungkinan-kemungkinan wilayah perairan landas kontinen di luar 200 mil laut ini. Mengingat batas pengajuan submisi atas batas landas kontinen di luar 200 mil laut hingga tahun 2009, Tim Tenaga Ahli yang terdiri dari Badan Riset Kelautan dan Perikanan, BAKOSURTANAL, BPPT, Dishidros-TNI AL, Puslitbang Geologi Kelautan - Departemen ESDM, BP Migas, Puslit Geoteknologi - LIPI, HAGI, IAGI, dan Jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti membahas secara mendalam permasalahan tentang penarikan batas landas kontinen tersebut dikaitkan dengan kajianhukum yang berlaku, tata cara pengajuan klaim, kebutuhan data serta kebutuhan survei. Pada tahap ini dilaporkan hasil-hasil yang telah dicapai dan rencana kegiatan akan dilakukan. 1.2. Maksud dan Tujuan Maksud kegiatan yang dilakukan adalah melakukan kajian secara seksama dalam rangka menanggapi dan menindaklanjuti kemungkinan submisi batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut. Adapun tujuan kegiatan yang dilakukan adalah : 1. Persamaan persepsi penarikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut baik ditinjau berdasarkan kaidah hukum, geologi, geofisika, geodesi dan hidrografi 2. kajian tentang keberadaan, kebutuhan dan analisis data sebagai dasar pengajuan submisi landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut 3. penyusunan dokumen hasil kajian yang berisikan rekomendasi untuk submisi batas landas kontinen di luar 200 mill laut 4. penyusunan rencana anggaran untuk survei dan analisis data dalam rangka submisi landas kontinen di luar 200 mil laut. II. LANDAS KONTINEN Pengertian tentang Landas Kontinen terdapat pada Bab IV, Pasal 76 di dalam UNCLOS 1982. Batas Landas Kontinen disebutkan "Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan yang terletak di luar lautteristorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar laut teristorial di ukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut" Landas kontinen dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat atas kekayaan alam yang ada, jaraknya dihitung sejauh 200 mil dari garis-garis pangkal Nusantara Indonesia. Dalam hal landas kontinennya melebihi jarak tersebut Indonesia memiliki palung untuk submisi batas landas kontinennya di luar 200 mil laut, dengan persyaratan sebagai berikut : a. sejauh ketebalan batuan endapan paling kurang 1% dan jarak terdekat ke foot of the continental slops, atau b. tidak lebih dari 60 mil dari kaki lereng tepian kontinen (foot of the continental slope) c. kedua batas tersebut di atas tidak boleh melebihi 150 mil laut dari garis-garis Nusantara d. 100 mil dari garis kedalaman air 2500 m III. DATA dan INTERPRETASI 3.1. Data Geologi Batas Kontinen Margin Di Indonesia Dari kajian Geologi, Indonesia merupakan tempat pertemuan tiga lempeng utama di dunia yang aktif bergerak satu terhadap yang lainnya, yaitu : Lempang Indo-Australia yang relatif bergerak ke utara, Lempeng Pasific yang relatif bergerak ke barat dan lempeng Eurasia yang relatif stabil. Dan batas tersebut, tepian kontinen di wilayah Indonesia dapat dimasukkan ke dalam tipe Andes hingga tipe busur kepulauan. Dalam tipe Andes ini batas dari suatu kontinental margin sebagaimana diberikan di dalam definisi yang di atas menunjukkan bahwa batas kontinental margin dapat diukur pada kondisi foot of slope (kaki lereng benua) atau dalam hal lainnya adalah pada adanya perubahan maksimum dari kemiringan lereng benua. Hal yang paling utama di dalam tipe ini adalah paparan benua adalah sempit dan biasanya kurang dari 200 mil. Di lihat dari kondisi yang demikian maka secara batas geologi bagian dari kontinen margin wilayah Indonesia yang di mulai dari sepanjang Pantai Pulau Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Banda, Irian bagian Utara dan Sulawesi serta Kalimantan dikelilingi oleh suatu aktif margin yang merupakan pertemuan dari lempeng samudera dan lempeng kontinen. Batas pertemuan lempeng ini atau disebut batas subduksi dapat dianggap sebagai batas tepian kontinen di Indonesia. III.2. Data Geofisika 3.2.1. Graviti Data gravitasi untuk wilayah Indonesia diperoleh dari USGS dengan menggunakan data satelit dan pengukuran langsung melalui kerjasama penelitian geologi dan geofisika kelautan seperti data yang diperoleh dalam penelitian GIGICS dan GINCO Dari data tersebut menunjukkan harga anomali berkaitan dengan jenis kerak yang mendasarinya. Batas dari kerak samudera dan kerak benua dicirikan oleh adanya perubahan harga anomali dan merupakan batas dari foot of slope (FOS) 3.2.2. Seismik Kajian seismik di luar palung Sunda mulai dari Sumbawa sampai Sumatera bagian utara didominasi oleh endapan tipis sedimen halus laut dalam dipermukaan lantai samudera. Lapisan ini menutupi sedimen yang lebih tua yang berumur mulai Neogen sampai Mesosoik serta batuan dasar berupa kerak Samudera Lempeng India. Adanya indikasi endapan sedimen kaya oksida Ferromangenes (DSDP 213) merupakan acuan untuk kajian lebih dalam mengenai potensi sumberdaya alam di kawasan di luar 200 mil laut. 3.2.3. Batimetri Dengan menggunakan data yang dibuat oleh Bakosurtanal maka dilakukan perhitungan untuk menentukan posisi kaki lereng (foot of slope) dan garis isobath 2500 meter. 3.2.4. Ketebalan Sedimen Endapan sedimen dengan ketebalan 1% di kawasan terluar perairan NKRI terdapat sekitar tekuk lereng sepanjang FOS di sisi di selatan Jawa dan bagain barat pulau Sumatera serta di utara Papua Barat dan sisi timur pulau Halmahera. Distribusi endapan dengan ketebalan 1% di sisi barat Sumatera terutama di bagian propinsi NAD sangat lebar. Sedimen tersebut kemungkinan besar berasal dari teluk Benggala dan sedikit dari kepulauan Mentawai. Di selatan Jawa, kemungkinan sumber sedimen banyak berasal dari pulau tersebut. 3.2.5. Rangkuman dari data-data geologi, seismik, graviti dan batimetri yang telah dipaparkan di muka maka terlihat bahwa batas landas kontinen Indonesia yang ditentukan berdasarkan letak foot of slope (FOS) berdasarkan data geologi, graviti dan batimetri menunjukkan bhawa batas tersebut berada di dalam jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Dengan demikian jika dihitung dari jaraknya terhadap titik pangkal, maka seluruh batas terluar kontinental margin wilayah Indonesia berada di dalam jarak 200 mil laut dari garis pangkal. Adapun ketebalan yang dapat di lihat baik dari data global maupun data seismik menunjukkan adanya ketebalan sedimen yang cukup tebal (900 - 3000 m) di luar jarak 200 mil laut pada lokasi di sebelah barat Pulau Sumatera, selatan Pulau Sumba dan Utara Pulau Papua IV. KESIMPULAN dan SARAN 4.1. Kesimpulan dari hasil kajian geologi, geofisika dan batimetri yang telah dilakukan di atas Konvensi UNCLOS 1982, pada Bab IV, Pasal 76, ayat 2, 3 dan 4 implementasinya di Indonesia dapat ditafsirkan dalam dua pengertian yang berbeda, yaitu : a. interpretasi pertama mengacu pada pengertian jika batas terluar landas kontinen yang ditentukan dari FOS berada lebih kecil dari 200 mil laut maka tidak ada hak untuk submisi batas landas kontinen hingga 350 mil. Jika interpretasi ini yang dianut maka sebagai implikasinya Indonesia tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan submisi landas kontinennya hingga 350 mil laut dari garis pangkal. Hal ini dikarenakan seluruh wilayah FOS Indonesia berada di dalam garis 200 mil. b. Interpretasi kedua mangacu pada pengertian jika batas FOS ditambah 1% ketebalan sedimen atau jarak FOS ditambah 60 mil, dan jaraknya bisa melebihi 200 mil dan garis pangkal maka Indonesia memiliki kemungkinan melakukan submisi. Dalam hal yang demikian daerah yang memiliki potensi adalah di sebelah barat Aceh, selatan pulau Sumba dan utara Pulau Papua. 4.2. Saran Jika interpretasi ke dua di atas yang benar maka disarankan untuk dilakukan pengambilan data seismik dan batimetri di daerah-daerah yang menurut kajian awal ini memungkinkan untuk dilakukan submisi batas landas kontinen, yaitu di sebelah barat Aceh, Selatan Pulau Sumba dan Utara Pulau Papus. V, REFERENCES CCOP and IOC, 1980, International of Ocean Exploration Studies in East Asia Tectonical and Resources (SEATAR). CCOP Project Office, p.257 Moore et al., 1980. Cruise Report Sonne Cruise SO-137, 2000. Geoscientific investigations on the active convergence zone between the east Eurasian and Indo-Australian Plates along Indonesia. Santoso, A., Khalid., Nursugi., 2004. Delimitation of the outer limits of continental shelf. National Coordinating Agency for Surveys and Mapping. UNCLOS 1982. Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut.