Kang Yanto,
terimakasih atas rangkumannya,
saya kemarin disumbang hard-copy PP42/2002 ini oleh sekretariat IPA (mbak
Titi)
terimakasih.

adb

----- Original Message -----
From: "Yanto R. Sumantri" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 23, 2002 6:48 PM
Subject: PP 42 th. 2002


> Saya punya copy ( hard copy) , tapi bagi yang memerlukan prinsip
> prinsipnya , saya coba rangkum sbb:
>
> 1.PP ini adalah peraturan pelaksana dari UU No 22 / 2001.
> 2.BALAK  berstatus Badan Hukum  Milik Negara
> 3.BALAK tidak  mencari keuntungan., AKAN TETAPI AKAN MENDAPAT
> PERSENTASE  DARI  HASIL USAHA MIGAS DISEKTOR HULU (kalau dulu Retensii
> Pertamina).
> 4. Untuk menjalankan tugasnya BALAK akan mengajukan Rencana Kerja dan
> Rencana Anggaran dan Pendapatan  tahunan, yang akan diajukan dan harus
> disetujui oleh Menteri Keuangan.
> 5. BALAK akan mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan
> pemibiayaan operasional.
> 6. Selisih dari Pendapatan ( no. 3 diatas ) dengan biaya yang
> dikeluarkan akan diserahkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara
> Bukan Pajak . (Kalau tidak salah dulu dinamakan Laba Bersih Minyak).
> 7. Seluruh pengelolaan kekayaan yang berhubungan dengan operasi sektor
> hulu migas aan dipertanggung jawabkan kepada Menteri Keuangan.
> 8. Tugas BALAK hampir sama denan Dit MPS Pertamina saat ini.
> 9. Balak dipimpin oleh seorang Kepala dan pimpinan terdiri dari : Kepala
> Wk.Kepala dan lima Deputy.Juga akan dipilih lima orang Tenaga Ahli.
> 10. Diluar yang disebutkan diatas akan dimasukan sebagai Tenaga Teknis
> dan Tenaga Administarsi.
> 11. Kepala Balak akan menandatangani Kontrak Kontrak Keja Sama  (kalau
> dulu Dirut Pertamina).
> 12. Kepala Balak diangkat dan diberhentikan oleh Presiden  setelah
> berkonsultasi dengan DPR (disini mungkin ada main politik
> politikannya!!!!!).
> 13. Wakil Balak dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri  ESDM
> atas usul Kepala Balak.
> 14. Batas usia unsur  pimpina dan Tenaga Ahli adalah enam puluh tahun.
> 15. Pegawai Pertamina akan diberikan waktu satu tahun untuk memilih
> apakah akan di Balak atau kembali ke PTM.
> 16. Gaji pegawai PTM saat peralihan tidak boleh kurang dari pada saat
> mereka di PTM.
> 17. Dan lain lain mengenai peraturan peralihan.
>
> Mungkin itu sedikit , kalau perlu di PTM - MPS sudah banyak yang punya.
>
> Semoga memadai .
>
>
> Si Abah.
>
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA

Kirim email ke