Kang Yanto, terimakasih atas rangkumannya, saya kemarin disumbang hard-copy PP42/2002 ini oleh sekretariat IPA (mbak Titi) terimakasih.
adb ----- Original Message ----- From: "Yanto R. Sumantri" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, July 23, 2002 6:48 PM Subject: PP 42 th. 2002 > Saya punya copy ( hard copy) , tapi bagi yang memerlukan prinsip > prinsipnya , saya coba rangkum sbb: > > 1.PP ini adalah peraturan pelaksana dari UU No 22 / 2001. > 2.BALAK berstatus Badan Hukum Milik Negara > 3.BALAK tidak mencari keuntungan., AKAN TETAPI AKAN MENDAPAT > PERSENTASE DARI HASIL USAHA MIGAS DISEKTOR HULU (kalau dulu Retensii > Pertamina). > 4. Untuk menjalankan tugasnya BALAK akan mengajukan Rencana Kerja dan > Rencana Anggaran dan Pendapatan tahunan, yang akan diajukan dan harus > disetujui oleh Menteri Keuangan. > 5. BALAK akan mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan > pemibiayaan operasional. > 6. Selisih dari Pendapatan ( no. 3 diatas ) dengan biaya yang > dikeluarkan akan diserahkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara > Bukan Pajak . (Kalau tidak salah dulu dinamakan Laba Bersih Minyak). > 7. Seluruh pengelolaan kekayaan yang berhubungan dengan operasi sektor > hulu migas aan dipertanggung jawabkan kepada Menteri Keuangan. > 8. Tugas BALAK hampir sama denan Dit MPS Pertamina saat ini. > 9. Balak dipimpin oleh seorang Kepala dan pimpinan terdiri dari : Kepala > Wk.Kepala dan lima Deputy.Juga akan dipilih lima orang Tenaga Ahli. > 10. Diluar yang disebutkan diatas akan dimasukan sebagai Tenaga Teknis > dan Tenaga Administarsi. > 11. Kepala Balak akan menandatangani Kontrak Kontrak Keja Sama (kalau > dulu Dirut Pertamina). > 12. Kepala Balak diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah > berkonsultasi dengan DPR (disini mungkin ada main politik > politikannya!!!!!). > 13. Wakil Balak dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM > atas usul Kepala Balak. > 14. Batas usia unsur pimpina dan Tenaga Ahli adalah enam puluh tahun. > 15. Pegawai Pertamina akan diberikan waktu satu tahun untuk memilih > apakah akan di Balak atau kembali ke PTM. > 16. Gaji pegawai PTM saat peralihan tidak boleh kurang dari pada saat > mereka di PTM. > 17. Dan lain lain mengenai peraturan peralihan. > > Mungkin itu sedikit , kalau perlu di PTM - MPS sudah banyak yang punya. > > Semoga memadai . > > > Si Abah. > > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ ===================================================================== Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA