Sepertinya tidak mudah mensetarakan pengusahaan berbagai sumberdaya alam ini. Namun saya yakin semakin kompleks kita berpikir, nantinya akan semakin ribet pengurusan dan pengusahaannya. Semakin sederhana berpikir, maka emakin mudah model aturannya dan mudah pula pelaksanaannya. Cmiiw
Rdp Rdp ---------- Forwarded message ---------- From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> Date: Sat, 24 Jul 2010 21:54:32 +0700 Subject: Re: Regulator dan Badan Pengawas batubara To: indoene...@yahoogroups.com Terimakasih pencerahannya Mas Ismail. Jadi yg menjadi alasan dibentuknya Badan Pengawas ini karena tuntutan UU. Nah adakah poblematika diddunia pertambangan selama ini dengan tidak adanya badan khusus ini ? Tolok ukur bagus tidaknya apa ya ? - pertumbuhan investasi - pertumbuhan poduksi - pemeliharan lingkungan - pertumbuhan ekonomi (yg terkait langsung dg pertambangan tentunya) - ?? Karena saat ini muncul wacana reformasi badan pengawas pengusahaan pemanfaatan sumberdaya alam migas saya rasa kita bisa melihat contoh bentuk pengawasan dari pertambangan umum pabum. Kalau bagus ya diikuti kalau jelek ya dihindari. Kalau melihat pertumbuhan kapasitas produksi batubara sepertinya jauh meningkat. Tapi bagaimana tolong ukur lainnya ? Rdp On 29/07/2010, Ismail Zaini <lia...@indo.net.id> wrote: > Yg perlu dikaji adalah hub antara Badan Usaha dg Pemerintah yang mempunyai > Hak Kuasa Pertambangan , kalau di Migas ( UU migas sekarang ) hubungan > kontraktual dalam bentuk PSC/KKS ( pihak pemerintah diwakili oleh BP Migas > sebagai penandatangan kontrak sekaligus sebagai pengawas pelaksanaan > kontrak) ,kalau di Minerbapabum hub bukan kontrak tapi Pemberian Ijin > Pertambangan.(IUP) > Pertanyaannya Kalau di Minerbapabum dg IUP , apakah di Minyak juga perlu > disesuaikan /diganti dg IUP bukan lagi dg PSC/KKS. ? > Kalau di KKS ( migas) ada bagian Pemerintah ( split) dan Bagian Kontraktor > setelah dipotong CR/FTP, Kalau di model IUP tidak ada model split , > penerimaan Negara dari Pajak dan non pajak yaitu berdasarkan iuran ( tetap, > ekplorasi,produksi ) dan restribusi daerah . > Pengawasan kalau di KKS ( pengawasan atas pelaksanaan Kontrak ) oleh BP > Migas , pengawasan oleh pelaksanaan peraturan perundang undangan yg terkait > oleh Departemen terkait ( misalnya ttg Lingkungan oleh KLH ) > Kalau di Minerbapabum karena sistem IUP , dan yg memberi IUP adalah > Pemerintah ( Pusat/Daerah ) maka fungsi pengawasan ( dan pembinaan) terkait > dg syarat sarat IUP tsb dilakukan tidak perlu oleh badan lain ( spt BP > Migas ) cukup dilaksanakan oleh pemerintah ( ESDM).dan pengawasan oleh > pelaksanaan peraturan perundang undangan yg terkait oleh Departemen terkait > ( misalnya ttg Lingkungan oleh KLH , penggunaan hutan oleh menteri kehutanan > ) > Kalau di Migas masih memakai sistem PSC/KKS maka masih perlu Badan sbg wakil > pemerintah dalam KKS , apakah itu BHMN ( spt BP Migas sekarang ini ) atau > BUMN ( spt sebelum UU migas oleh BKKA Pertamina ) , atau Bentuk Badan Usaha > .lain ( menciptakan Badan baru dg UU ). > Yg perlu diperhatikan dalam setiap UU itu bagaimana merumuskan suatu pasal > yg bisa mengakomodir secara yuridis felosifinya dg pelaksanaannya secara > teknis dilapangan , jangan sampai bertabrakan atau mempersulit pelaksanaan > di tingkat operasional di lapangan , oleh karena harus dipahami betul > mekanisme suatu kegiatan Teknis dilapangan mulai dari ekplorasi sampai > ekploitasainya, untuk mendapatkan SDA perlu investasi besar , resiko besar > dan dg penuh ketidaktentuannya besar dimana resiko ( kegagalan Ekplorasi ) > bukan dipemerintah tapi di Badan Usaha yang melaksanakan ekplorasi. > > ISm > > ----- Original Message ----- > From: Rovicky Dwi Putrohari > To: indoene...@yahoogroups.com > Sent: Saturday, July 24, 2010 7:59 PM > Subject: [IndoEnergy] Re: Regulator dan Badan Pengawas batubara > > > > Wacana yg bekembang dalam perubahan UUMigas memiliki berbagai alasan > utk mereformasi keberadaan badan pengawasan migas. Selain persoalan > birokrasi tambahan salah satunya hubungan antara bisnis dengan > pemerentah (B2G) dengan adanya BPMIGAS ini. Dahulu B2B > (kontraktor-BPPKA yg dibawah Ptmina). > Ntah mana yg lebih baik, apakah yg dipertambangan umum dan pabum ini > "lebih baik" karena urusan langsung ke dirjennya ? Dari sisi investor > barangkali lbh sedehana birokrasinya. > Wacana lain mengatakan. B2B lebih "aman" untuk negara > > Rdp > > On 24/07/2010, Ismail <lia...@indo.net.id> wrote: > > Keberadaan BP migas adalah amanat dari UU Migas sbg wakil pemerintah > dalam > > Kontrak Kerja Sama dg Kontraktor dan melakukan pernghwasan terhadap > > pelaksanaan KKS , Kalau di Minerbapabum tidak ada amanat dlm UU nya dan > dg > > sistem perijinan { IUP } bukan KKS spt di Migas , tugan Pengawasan dan > > Pembinaan thd IUP yg diberikan kpd badan usaha dilaksanakan oleh > Pemerintah > > ( ESDM) dan pemerintah daerah. > > > > > > Sent by Liamsi's Mobile Phone > > > > -----Original Message----- > > From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> > > Sender: indoene...@yahoogroups.com > > Date: Sat, 24 Jul 2010 17:30:37 > > To: <indoene...@yahoogroups.com> > > Reply-To: indoene...@yahoogroups.com > > Subject: [IndoEnergy] Re: Regulator dan Badan Pengawas batubara > > > > Apakah juga ada rapat budgeting tiap tahun juga ? Dan apakah badan ini > > yg memberikan ijin metode serta pengawasan teknik penambangan. > > Menyangkut pembiayaannya ? > > > > Rdp > > > > On 24/07/2010, Rizki Aftarianto <afta....@gmail.com> wrote: > >> Direktorat Jendral Mineral, Pertambangan, dan Panas bumi? > >> > >> Saya pernah join di pengembangan panas bumi dan berurusan dengan Dirjen > >> Minerbapabum > >> > >> RIZKI AFTARIANTO > >> > >> On 24 Jul 2010 15:30, "Rovicky Dwi Putrohari" <rovi...@gmail.com> > wrote: > >> > >> > >> > >> Kalau di migas ada BPMIGAS sebagai badan pengawas. Apakah di > >> pertambangan dan batubara ada badan spt ini ? > >> > >> Rdp > >> > >> -- > >> Sent from my mobile device > >> > >> You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to > >> do it any way ... not just discuss it in the hall way. > >> > >> > > > > -- > > Sent from my mobile device > > > > You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to > > do it any way ... not just discuss it in the hall way. > > > > > > -- > Sent from my mobile device > > You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to > do it any way ... not just discuss it in the hall way. > > > -- Sent from my mobile device You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to do it any way ... not just discuss it in the hall way. -- Sent from my mobile device You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to do it any way ... not just discuss it in the hall way. -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------