Pak Ariadi dan para ahli lainnya,

 

Mohon pencerahannya. Saya membaca cepat pada  Permen ESDM Nomor 07  Tahun
2012 (bab 2 pasal 1-6)  yang  menyebut pertambangan batuan dan mineral tapi
kok tidak ada golongan batubara yaa..?

 

Rgds 

Beni

 

 

From: Ariadi Subandrio [mailto:ariadisuband...@yahoo.com] 
Sent: Thursday, June 14, 2012 5:40 PM
To: IAGI NET
Subject: [iagi-net-l] bisnis batubara dilawan......

 

Dua Permen ESDM Harus Direvisi
<http://www.gatra.com/terpopuler/46-ekonomi/14113-dua-permen-esdm-harus-dire
visi>  

Thursday, 14 June 2012 05:30 

 

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar),
Poempida Hidayatulloh menilai, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya
Mineral (ESDM) No 7 dan 11 tahun 2012 harus direvisi. Pasalnya, dua permen
tersebut memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor
pertambangan.

"Kami menghimbau agar kedua peraturan menteri tersebut segera direvisi dan
diberlakukan suatu peraturan yang lebih lugas, jelas, dan transparan," ucap
Poempida, mendesak Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Rabu (13/6).

Kedua Permen pengganti, lanjutnya, harus mampu menjawab tantangan amanat UU
Minerba No 4 Tahun 2009 dan tidak  mengakibatkan tutupnya kegiatan usaha di
sektor pertambangan yang berdampak terjadinya PHK massal.

"Kami mengingatkan kembali, sesuai dengan agenda pembangunan nasional yang
mempunyai semangat 'Pro Poor, Pro Job, Pro Growth', maka kami menghimbau
agar pihak Kementerian ESDM segera mengambil tindakan-tindakan untuk dapat
menetralisasi preseden buruk dari permasalahan yang terjadi berkaitan dengan
diberlakukannya kedua Permen itu," urainya.

Adapun Permen ESDM No 07 tahun 2012, yaitu tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral Melalui Kegiatan pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Sedangkan, Permen ESDM Nomor 11 tahun 2012, yakni tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Mineral telah memicu gejala Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor
pertambangan. [IS]

 

Kirim email ke