On Mon, Dec 02, 2002 at 11:57:39AM +0700, Benny Chandra wrote:
> >kecuali .. bennychandra didaftarkan mereknya.
> jadi, singkatnya, merek kalo daftar .or.id dan web.id tegasnya TETAP
> butuh SIUP atau surat merek atau cukup KTP doang kayak biasanya?
kalau merek, tetap butuh surat merek.
> >- gan
DH,
Polri.go.id tentu penerapannya lain dengan .mil.id
Polri tidak harus membuat website tersendiri
bagi polda-polda nya semisal:
polda-jatim.go.id
cukup dengan:
jatim.polri.go.id
Militer, karena pertimbangan hanya terdiri
dari AD, AU dan AL maka perlu juga diberikan
kemudahan, misalnya TNI AD
At 13:57 29/11/02 +0700, Budi Rahardjo wrote:
On Fri, Nov 29, 2002 at 09:11:41AM +0700, R Rusdiah @ Micronics wrote:
>kalau merek khan didaftarkannya di ... web.id ( kalau engak
salah...karena
>saya ngak pernah pake web.id)
salah pak! merek boleh pakai co.id
Kebetulan Hari Jumat lalu a
3 matches
Mail list logo