RE: .net.id <-- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya
> Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo > ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari > Postel kan susah...) > > Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan > hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, > apakah bisa mendapatkan

.net.id <-- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Muhamad Syukri
Selamat sore, Saya mohon klarifikasi saja, Pak. Pak Sanjaya menulis: > Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang > bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas > adalah ijin dari postel/pemda. Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo ijinnya