> Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo
> ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari
> Postel kan susah...)
>
> Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan
> hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II,
> apakah bisa mendapatkan
Selamat sore,
Saya mohon klarifikasi saja, Pak.
Pak Sanjaya menulis:
> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang
> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas
> adalah ijin dari postel/pemda.
Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo
ijinnya
2 matches
Mail list logo