> Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo 
> ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari 
> Postel kan susah...)
> 
> Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan 
> hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, 
> apakah bisa mendapatkan .net.id?
> 
> (Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah 
> diberi surat keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang 
> webhosting, berarti Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. 
> Atau ada format/bentuk surat
> lain?)

Pak Syukri,

Format ijin penyelenggaraan telekomunikasi Pemda sama dengan
Postel, tapi cakupannya beda (tidak bisa nasional). Jadi
tidak sama dengan surat keterangan.
Kebetulan baru satu yang diapprove dari Kabupaten Manado untuk
ISP lokal. Kalau mau lihat contohnya bisa minta ke Pak Yanto/IDNIC
atau Pak Ferry/APJII.

Salam,
Sanjaya

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Reply via email to