Protes Keras atas Penangkapan Masyarakat Adat Sando Batu

 

Aksi penangkapan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap masyarakat adat kembali terulang, dan seperti tak ada habis-habisnya. Kali ini yang menjadi korban adalah 2 (dua) orang masyarakat adat dari Dusun Lappa Salutaipa Desa Leppangeng Kec. Pitu Riase Kabupaten Sidrap - Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang ada, penangkapan itu dipicu oleh konflik batas hutan Negara (Kawasan Hutan Produksi Terbatas - HPT) yang merupakan wilayah teritorial Masyarakat Adat Batu. Penetapan tapal batas yang dilakukan sepihak oleh Negara itu, telah melanggar hak-hak dan kedaulatan masyarakat adat yang diakui dalam konstitusi Negara Indonesia (amandemen ke-2 UUD 1945). Wilayah kelola Masyarakat adat Sando Batu mengalami penyempitan setelah pada 1984 - 1985 sebagian dari kawasan adat mereka ditetapkan sebagai Hutan Tanaman Produksi. Kawasan yang ditetapkan sebagai hutan Negara tersebut ditanami produk komersil berupa kayu jati putih, dan yang sangat memprihatinkan adalah perluasan penanaman kayu jati itu telah mengokupasi sebagian pemukiman masyarakat adat. Malah sebagian besar wilayah Desa Leppangeng berada dalam kawasan HPT.

Merujuk pada persoalan diatas, dimana masyarakat adat mengalami proses marginalisasi dari penetapan tapal batas itu, maka tidak sepatutnya aparat kepolisian melakukan panangkapan dengan tuduhan PENYEROBOTAN LAHAN. Lokasi yang dianggap diserobot masyarakat seluas 7 hektar, dan berada Desa  Leppangeng. Tuduhan yang tak berdasar tersebut telah menciderai makna konstitusi dan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat Sando Batu. Disamping itu, proses penangkapan yang tidak disertai surat penangkapan telah melanggar hak asasi manusia. Penangkapan juga dilakukan dengan cara-cara diluar batas prikemanusiaan, karena ke-2 (dua) orang itu ditangkap pada waktu dan modus yang berbeda pula.

Kepala Kampung Lappa Salutaipa, Hasa ditangkap saat sedang tertidur pulas dan segera digelandang ke kampung lain untuk mencari orang-orang yang menjadi target operasi pihak kepolisian. Tuduhan yang diarahkan pada Hasa adalah menyerobot kawasan HTP pada 4 (empat) bulan lalu. Sementara itu, seorang lainnya ditangkap saat tengah bekerja di kebunnya. Dalle, seorang Imam Kampung, ditangkap ketika Polisi dalam perjalanan pulang setelah gagal menemukan orang buruannya. Dalle ditangkap dengan alasan "tertangkap basah menyerobot hutan", bersamaan dengan itu polisi mencabut sekitar 20 pohon cengkeh yang sudah berumur empat bulan (tingginya kira 30 cm) serta mencabut beberapa rumpun padi untuk dijadikan barang bukti.

Modus penangkapan tanpa disertai surat penangkapan ini telah menginjak-injak martabat Negara Indonesia sebagai Negara hukum, karena dalam undang-undang mengatakan : "seorang warga hanya dapat ditangkap setelah ditunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kepolisian"

Apa yang terjadi terhadap 2 (dua) orang masyarakat adat diatas tidak dapat ditolerir, dan olehnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menyatakan :

  1. Memprotes keras atas tindakan penangkapan sewenang-wenang 2 (dua) masyarakat adat Sando Batu;
  2. Mendesak pihak Kepolisian Resort Sidrap untuk membebaskan ke 2 (dua) orang tersebut karena penangkapan yang cacat prosedur dan alasan penangkapan yang tidak berdasar.
  3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk menyelesaikan konflik tapal batas dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai pemenuhan rasa keadilan dan hak-hak dasar rakyat.

 

Jakarta, 03 Juli 2006

 

Hormat Kami,

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

 

 

Emil Kleden

Sekretaris Pelaksana

 

  

 

 

__._,_.___

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://come.to/indomarxist





SPONSORED LINKS
Indonesia visa Indonesia phone card Indonesia calling card
Indonesia travel Indonesia Indonesia hotel


YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke