Hukum Berimam kepada Anak Kecil yang Bacaannya Baik

Publikasi: 31/05/2005 16:04 WIB

Diasuh oleh Ust. Ahmad Sarwat, Lc.

SOALAN:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, dalam rangka mendidik dan memperkenalkan anak-anak untuk sholat berjamaah, apakah diperbolehkan apabila kita (ibu) menjadi makmum dari anak kita yang berumur 10 tahun (laki-laki), dan Insya Alloh bacaannya sudah lancar. Perlu diketahui anak kami sekolah di SD Islam (kelas 5) dan sudah khatam Al-Qur'an. Atas jawabannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Anik

JAWAPAN:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Dalam masalah siapa yang paling berhak menjadi imam, memang ada riwayat yang menganjurkan agar yang menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan Qurannya dan paling banyak hafalannya.

Rasulullah SAW bersabda, "Bila ada 3 orang maka hendaklah satu orang menjadi imamnya. Dan yang paling berhak untuk menjadi imam adalah orang yang paling aqra'." (HR Muslim)

Dan yang dimaksud dengan aqra' adalah orang yang paling banyak hafalannya serta paling paham dengan hukum-hukum agama, sebagaimana pendapat para ulama.

Dari Amru bin Salamah yang menukil dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, "Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang melantunkan azan dan hendaklah yang paling banyak hafalannya menjadi imam." Maka orang-orang mencari orang yang paling banyak hafalan Quran-nya, namun tidak ada satu pun kecuali saya (Amru bin Salamah). Lalu mereka meminta aku maju di depan mereka menjadi imam sedangkan usiaku saat itu baru 6 atau 7 tahun." (HR Bukhari)

Sedangkan dalam hadits yang sama namun riwayat An-Nasa`i disebutkan bahwa usia Amru bin Salamah saat itu baru 8 tahun.

Dengan dalil di atas maka secara hukum dibolehkan berimam kepada seorang anak kecil, terutama yang sudah mencapai tamyiz. Ini adalah pendapat para ulama antara lain Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah. Adapun ulama lain seperti Al-Imam Malik mengatakan bahwa hal itu kurang disukai bila terjadi pada shalat fardhu. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar dalam syarah Shahih Bukhari yaitu kitab Fathul Bari telah membolehkan anak kecil menjadi imam untuk orang-orang dewasa untuk shalat nawafil, seperti shalat tarawih atau shalat Ied.

Namun pendapat ini bertentang dengan hadits Amru di atas sebab di dalam hadits itu disebutkan perintah untuk melantunkan azan dan iqamat. Dan azan serta iqamat itu tidak dilakukan kecuali dalam shalat fardhu.

Sedangkan mereka yang menyatakan bahwa keimaman anak kecil itu kurang disukai berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud ra. Di mana hadits itu intinya mengatakan bahwa janganlah seorang anak kecil menjadi imam kecuali bila telah berlaku kewajiban hudud atasnya. Juga riwayat atsar dari Al-Atsram dalam sunannya. Namun kedua riwayat itu tidak marfu' kepada nabi SAW, sehingga pendapat ini hanya merupakan pendapat mereka saja yang tidak bersumber dari nabi SAW.

Semua pembahasan ini bisa anda telusuri lagi pada kitab Nailul Authar karya Asy-Syaukani. Intisarinya adalah bahwa anak kecil boleh menjadi imam untuk orang dewasa meski dalam shalat fardhu.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.


Does your mail provider give you access to messages sent to other POP email accounts, like your work account? Get Yahoo! Mail

///// MEDIA JIM: Memurnikan Tanggapan Umum Melalui Penyebaran Ilmu dan Maklumat
//////////////////////////////////

Nota: Kandungan mel ini tidak menggambarkan pendirian rasmi Pertubuhan
Jamaah Islah Malaysia (JIM) melainkan yang dinyatakan sedemikian.

Berminat menjadi ahli JIM? Sila isi borang keahlian "online" di: http://www.jim.org.my/forms/borang_keahlian.htm

Langganan : Hantar E-mail kosong ke 
            [EMAIL PROTECTED]
Unsub     : Hantar E-mail kosong ke 
            [EMAIL PROTECTED]




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke