[EMAIL PROTECTED] wrote:
--- In [EMAIL PROTECTED], "RAHMAT" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
----- Original Message -----
From: "Miswadi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, September 16, 2004 9:27 AM
Subject: [assunnah] Pandangan MLM menurut Islam

> Assalamu'alaykum
>
> Kepada netter semua, Langsung saja ana mau tanyakan tentang Hukum
MLM > menurut syariat Islam bagaimana, karena sekarang ini banyak
bermunculan di > negeri kita
>
> Demikian terima kasih
> Wassalamu'alaykum

Hukum Syara'
Multilevel Marketing
Oleh Drs. Hafidz Abdurrahman, MA.*)

Pengantar
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang
dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal
dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah).
Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level
yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika
mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan
multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang
terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan
dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian
juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang
lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang
vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang
disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari
perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan,
dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level.
Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada
titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi)
sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang
bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah
multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek
yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan
aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah,
tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas
ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus
dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang
dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya,
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini,
biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) – ada
juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor -; kadangkala
membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership
dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian
produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang
tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi
sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel
marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang
diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian
langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan
oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung
biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini,
kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah,
biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan.
Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang
yang tidak menjadi member.
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan
bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh
referee (pemakelaran) – sebagaimana istilah mereka – yang dilakukan
terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include
di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest
harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali
pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap
berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian
langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda
dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus
menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang
ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya).
Begitu seterusnya up line "harus" membimbing down line-nya untuk
mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang
yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi
kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal
maupun vertikalnya.

Fakta Umum Multilevel Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel
marketing – sebagai bisnis pemasaran --- tersebut adalah bisnis yang
dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-
bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau
horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti
ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit
(keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan
harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan – istilah
lainnya komisi kepemimpinan -. Dari ketiga jenis bonus tersebut,
jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis
multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya
bisnis MLM ataupun tidak ,seperti Gold Quest. Sementara bonus
jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-
masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata
lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena
telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung.
Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan
istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, - istilah
lainnya sponsor, promotor – namun pada dasarnya bonus jaringan
seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas
dari dua posisi : (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli
langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian
secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor
atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi
perantara – melalui perekrutan yang telah dia lakukan – bagi orang
lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut.
Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan
multilevel marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta
di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam
prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan
bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif
akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang
sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa
mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua
merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti
yang telah dikemukakan.

Hukum Syara' Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa
disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa
dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya
sekaligua:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal
dengan istilah shafqatain fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Akad
pertama adalah akad jual-beli (bay'), sedangkan akad kedua akad
samsarah (pemakelaran).
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah `ala
samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar
(makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang
kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line
di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi
bay'ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis SAW, antara lain,
sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an Nasa'i dan at
Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan :
äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÈóíúÚóÊóíúäö Ýöí ÈóíúÚóÉò

"Nabi SAW, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian".1

Dalam hal ini, as Syafi'i memberikan keterangan (syarh) terhadap
maksud bay'atayn fi bay'ah (dua pembelian dalam satu pembelian),
dengan menyatakan:


Jika seseorang mengatakan : Saya jual budak ini kepada anda dengan
harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya
dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda
menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik
anda.2
Dalam konteks ini, maksud dari bay'atayn fi bay'ah adalah
melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah
akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli
rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang
mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut
include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas'ud yang
menyatakan :

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááøóåö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Úóäú ÕóÝúÞóÊóíúäö Ýöí ÕóÝúÞóÉò æóÇÍöÏóÉò

Rasululllah SAW telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu
kesepakatan (aqad).3

Hadits yang senada dikemukan oleh at Thabrani dalam kitabnya, al-
Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
áÇ ÊÍá ÕÝÞÊÇä Ýí ÕÝÞÉ
Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan
(aqad).4

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam
point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah SAW, dengan tegas
melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad
(kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al Hakim dan Ibn Hibban dari `Amr bin
Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
áóÇ íóÍöáøõ ÓóáóÝñ æóÈóíúÚñ æóáóÇ ÔóÑúØóÇäö Ýöí ÈóíúÚò

Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli,
dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.5

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya,
dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan
barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan
akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas
konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi – penganut
mazhab Hanafi – bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa
melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam
satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.6

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz: naha
(melarang), maupun laa tahillu/yahillu (tidak dihalalkan)
menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits
tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan
keharamannya, seperti: la tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan
hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta
manath hukumnya.
Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama' mendefinisikannya
sebagai :

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang
disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.7

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad,
jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran)
dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua.
Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar'i, sehingga
dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang
penjual barang menyakan : Saya jual rumah saya ini kepada anda
dengan harga 50 juta, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si
pembeli menyakan : Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta, adalah
penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak
mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang
si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak
mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang
diperbolehkan oleh syara'.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus
dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara; zat (barang atau
benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli
adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda),
sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa
(manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya
batil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah
boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang
menyatakan:

Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut
diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar),
kemudian Rasulullah SAW. Keluar menghampiri kami, dan menyebut kami
dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau
menyatakan: Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang),
sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah,
maka bersihkan dengan sedekah.8

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan
dalam hadits Rasulullah SAW sebagaimana yang dijelaskan oleh as
Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain
dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun
membeli.9

Ulama penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam
kitabnya, al-Mutalli', telah meyatakan definisi tentang pemakelaran,
yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut,
seraya menyakan:

Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan:
saya telah menunjukkan anda pada sesuatu – dengan difathah dal-nya,
dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an),
atau dululat(an) – jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika
seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar
(makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut
dalal.10

Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa
disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap
orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (maalik). Bukan dilakukan
oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu,
memakelari makelar atau samsarah `ala samsarah tidak diperbolehkan.
Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith).
Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda;
kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang
tengah (mutawwith al mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai
penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar.
Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad dan Makelar dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan
berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi
shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah, maka bisa disimpulkan:
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu
orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang
tertentu untuk menjadi member – apapun istilahnya, apakah membeli
posisi ataupun yang lain – disertai membeli produk. Pada waktu yang
sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara
merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam
kategori hadits : shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah.
Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-
beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka,
praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli
produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah
uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership
(keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point),
baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari
jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori
shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Sebab, membership
tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu.
Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk – meski pada
saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian – dia akan
mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam
membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan
bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum.
Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori
orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia
menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah
(pemakelaran).
3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa
disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership
seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap
salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk
mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli
barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai
anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan
jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk
dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa
kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan
diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu
diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual
beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru
mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah
melanggar ketentuan akad syar'i, sehingga hukumnya tetap haram.

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau
bay'atayn fi bay'ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari
aspek samsarah `ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM
hampir dipastikan mempraktekkan samsarah `ala samsarah (pemakelarah
terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci
bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek
samsarah `ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak
ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang
dijelaskan di atas, praktek samsarah `ala samsarah jelas
bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek
yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah
menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan
Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama' terhadap fakta
dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek
muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan
produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum.
Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada
produknya – apakah halal ataukah haram – maka hal itu justru
meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi
(akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan
menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya.
Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi
yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan
haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh
dengan cara yang tidak syar'i, maka akadnya batil dan kepemilikannya
juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan
oleh pembuat syariat (idzn asy-syari') untuk memanfaatkan zat atau
jasa tertentu. Izin syara' dalam kasus ini diperoleh, jika akad
tersebut dilakukan secara syar'i, baik dari aspek muamalahnya,
maupun barangnya.
Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang
diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam
bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara' baik dari
sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau
samsarah `ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi
lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad
terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian
langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.
Namun, jika ada MLM yang pdouknya halal, dan dijalankan sesuai
dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua
akad dalam satu transaksi) atau samsarah `ala samsarah (pemakelaran
atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara' yang lain, maka
tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!


=== message truncated ===


Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!

///// MEDIA JIM: Memurnikan Tanggapan Umum Melalui Penyebaran Ilmu dan Maklumat
//////////////////////////////////

Nota: Kandungan mel ini tidak menggambarkan pendirian rasmi Pertubuhan
Jamaah Islah Malaysia (JIM) melainkan yang dinyatakan sedemikian.

Berminat menjadi ahli JIM? Sila isi borang keahlian "online" di: http://www.jim.org.my/forms/borang_keahlian.htm

Langganan : Hantar E-mail kosong ke 
            [EMAIL PROTECTED]
Unsub     : Hantar E-mail kosong ke 
            [EMAIL PROTECTED]



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke