>Artikel diambil dari surat kabar Bisnis Indonesia 27 Oktober 2004 > > > > Mengapa Ponsel Tak Boleh Dipakai di Dalam Pesawat Terbang ? > >Menggunakan ponsel di dalam pesawat terbang – baik sedang mengudara maupun >ketika pesawat sedang berada di darat – berpotensi membahayakan >keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat. Di samping itu, juga >melanggar kepantasan dan tatakrama. > > Pesawat Crossair dengan nomor penerbangan LX498 baru saja > lepas landas dari bandara Zurich, Swiss. Sebentar kemudian pesawat > menukik jatuh. Sepuluh penumpangnya tewas. Penyelidik menemukan bukti > adanya gangguan sinyal ponsel terhadap sistem kemudi pesawat. > >Sebuah pesawat Slovenia Air dalam penerbangan menuju Sarajevo melakukan >pendaratan darurat karena sistem alarm di kokpit penerbang terus >meraung-raung. Ternyata, sebuah ponsel di dalam kopor di bagasi lupa >dimatikan, dan menyebabkan gangguan terhadap sistem navigasi. > >Boeing 747 Qantas tiba-tiba miring ke satu sisi dan mendaki lagi setinggi >700 kaki justru ketika sedang final approach untuk mendarat di bandara >Heathrow, London. Penyebabnya adalah karena tiga penumpang belum mematikan >komputer, CD player, dan electronic game masing-masing (The >Australian,23-9-1998). > >Daftar ini masih dapat diperpanjang lagi. Mereka yang tak peduli akan >keselamatan dirinya, dan penumpang lainnya, boleh saja terus bersikap tak >peduli akan larangan mengaktifkan ponsel dalam pesawat. Tetapi seorang >kapten tentara Arab Saudi dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan >menyalakan ponsel di dalam pesawat. Seorang teknisi Inggris dijebloskan ke >penjara selama setahun karena menolak permintaan pramugari British Airways >untuk mematikan ponselnya. Menurut peraturan FAA (Federal Aviation >Administration) mengaktifkan ponsel di dalam pesawat terbang – bukan saja >selama penerbangan – adalah pelanggaran hukum (illegal) dan dapat dihukum >atas dakwaan membahayakan keselamatan umum. > >Di Indonesia ? Begitu roda-roda pesawat menjejak landasan, segera >terdengar bunyi beberapa ponsel yang baru saja diaktifkan. Para “pelanggar >hukum” itu seolah-olah tak mengerti bahwa perbuatan mereka dapat >mencelakai dirinya dan penumpang lain, disamping merupakan gangguan >(nuissance) terhadap kenyamanan orang lain. > >Dapat dimaklumi, mereka pada umumnya memang belum memahami tatakrama >menggunakan ponsel, disamping juga belum mengerti bahaya yang dapat >ditimbulkan ponsel dan alat elektronik lainnya terhadap sistem navigasi >dan kemudi pesawat terbang. > > Matikan Selama di Pesawat > > Ponsel harus dimatikan – tidak hanya diswitch agar tidak > berdering – selama berada di dalam pesawat. Ulangi : selama berada di > dalam pesawat. Ini penting ditegaskan karena banyak orang menyimpulkan > sendiri bahwa ponsel hanya berpotensi bahaya ketika pesawat mengudara. > (Silakan lihat daftar gangguan ponsel pada tabel). > > > >GANGGUAN > >PENYEBAB > >VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tak terdengar > >ponsel > >Arah terbang melenceng > >ponsel > >Indikator HSI (Horizontal Situation Indicator) terganggu > >ponsel > >Gangguan sistem navigasi > >ponsel > >Gangguan frekuensi komunikasi > >ponsel > >Gangguan indikator bahan bakar > >ponsel > >Gangguan sistem kemudi otomatis > >ponsel > >Gangguan arah kompas > >komputer, CD, game > >Gangguan indikator CDI (Course Deviation Indicator) > >gameboy > >dan banyak lagi lainnya > > > >SUMBER : ASRS (Aviation Safety Reporting System) > > Dengan memahami daftar gangguan ini, kita menyadari bahwa > bukan saja ketika pesawat sedang terbang, tetapi ketika pesawat sedang > bergerak di landasan pun terjadi gangguan yang cukup besar akibat > penggunaan ponsel. Kebisingan pada headset para penerbang dan > terputus-putusnya suara mengakibatkan penerbang tak dapat menerima > instruksi dari menara pengawas dengan baik. Potensi kecelakaan masih > dapat terjadi di darat ketika pesawat sedang bergerak menuju pintu > embarkasi (gate) karena gangguan komunikasi. > > Gangguan di Darat > > Sebenarnya, secara teknis penggunaan ponsel di dalam > penerbangan lebih mengganggu sistem telekomunikasi di darat (terrestrial) > ketimbang gangguan pada sistem pesawat terbang. > > Seperti kita ketahui, ponsel tidak hanya mengirim dan > menerima gelombang radio, melainkan juga meradiasikan tenaga listrik > untuk menjangkau BTS (Base Transceiver Station). Sebuah ponsel dapat > menjangkau BTS yang berjarak 35 kilometer. Artinya, pada ketinggian > 30.000 kaki, sebuah ponsel bisa menjangkau ratusan BTS yang berada > dibawahnya. (Di Jakarta saja diperkirakan ada sekitar 600 BTS yang > semuanya dapat sekaligus terjangkau oleh sebuah ponsel aktif di pesawat > terbang yang sedang bergerak diatas Jakarta). Overloading terhadap BTS > karena penggunaan ponsel di udara dapat sangat mengganggu para pengguna > ponsel di darat. > >Sebagai mahluk modern, sebaiknya kita ingat bahwa pelanggaran hukum adalah >juga pelanggaran etika. Tidakkah kita malu dianggap sebagai orang yang >tidak peduli akan keselamatan orang lain, melanggar hukum, dan sekaligus >tidak tahu tata krama ? Sekiranya kita terbang, bersabarlah sebentar. >Semua orang tahu kita memiliki ponsel. Semua orang tahu kita sedang >bergegas. Semua orang tahu kita orang penting. Tetapi, demi keselamatan >sesama, dan demi sopan santun menghargai sesama, janganlah mengaktifkan >ponsel selama di dalam pesawat terbang. Aktifkan ponsel Anda setelah Anda >berada di gedung terminal.
[Non-text portions of this message have been removed] -- www.ITCENTER.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] ::: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! ::: ## Forum: ITCENTER.or.id/forum ## Jobs: ITCENTER.or.id/jobs ## Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/