Ini kok terkesan "iseng", apa ya nggak ada urusan yang lebih besar dan
melingkupi hajat hidup rakyat banyak?

 

  _____  

From: kisa...@sysadm.or.id [mailto:kisa...@sysadm.or.id] 
Sent: Thursday, November 03, 2011 10:41 AM
To: Arroyyan
Subject: [Ar-Royyan-10209] Ada komentar? saya dah speechless.

 

DPRD Usul Perda Nama Anak 
Jumat, 28/10/2011 | 09:44 WIB

Jadi tetenger bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota Surabaya 

SURABAYA -  DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya bakal
mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan
Pemberian Nama Anak. Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh atau
kontroversial ini sedang digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat
(Kesra) tersebut.

"Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh yang
dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda ini, pemkot dan
dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak," kata Ketua Komisi D DPRD
Kota Surabaya Baktiono, Kamis (27/10).

Menurut dia, produk hukum ini rencananya akan dimasukkan sebagai raperda
inisiatif anggota DPRD. Artinya, usulan raperda diusulkan DPRD dengan hak
legislasi yang dimilikinya. "Kami punya angan-angan seperti itu dan kami
sedang mematangkan untuk mengusulkan raperda inisitif tentang nama anak
ini," tambahnya.

Ia  menambahkan, komisinya sudah mengesahkan dua raperda tentang nama, yakni
raperda nama jalan dan nama rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH). Namun
khusus nama anak ini pihaknya tidak mau disebut sebagai guyonan. Menurut
dia, raperda ini penting bagi Surabaya sebagai 'tetenger' bagi setiap anak
yang asli kelahiran Kota Pahlawan ini.

Nantinya, lanjut dia, setiap anak asli Surabaya penting memiliki nama yang
menjadi ciri khas Surabaya. Hal ini sebagai pengenal bahwa anak tersebut
memang asli lahir di ibu kota Jawa Timur ini. "Dengan adanya tetenger itu
nantinya, di manapun anak ini itu berada tinggal melihat namanya akan
langsung diketahui bahwa dia adalah anak Surabaya," jabar Baktiono.

Sedangkan, tetenger apa yang menjadi ciri khas Surabaya dia mengatakan masih
akan dibahas lagi. "Kami akan cari dulu konsepnya. Nantinya nama-nama itu
akan dibagi per dapil (daerah pemilihan) atau per kecamatan," jawab dia.

Dengan cara itu, tambah Baktiono, akan langsung diketahui dari kecamatan
mana ia berasal. Bahkan, kalau perlu tetenger itu bisa diketahui dari
kelurahan mana anak itu lahir.

Eddie Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D menimpali konsep raperda inisiatif
tentang nama anak ini bukan hal aneh. Ia membantah jika dengan raperda ini
pemkot-DPRD akan cawe-cawe dalam memberikan nama anak.

Eddie menegaskan, kewenangan memberikan nama tetap menjadi hak prerogatif
orangtua masing-masing. "Namun kami usulkan untuk memberikan nama tambahan
selain adanya tetenger bahwa anak itu adalah asli kelahiran Surabaya,"
ujarnya.

Disinggung tentang bagaimana jika anak itu pindah domisili ke luar kota, ia
mengutarakan, nama anak tidak akan mempengaruhi proses pindah alamat atau
domisili. "Yang jelas, pindah kemana pun, orang akan langsung bisa
mengetahui bahwa dia asli kelahiran Surabaya hanya dengan mengetahui
namanya," jawab Eddie.

Sudarwati Rorong, anggota Komisi D mendukung jika ada usulan raperda
inisiatif ini. Demikian juga Masduki Toha, anggota Komisi D yang lain.
Tetapi agar tidak muncul kontroversi, ia mencetuskan ide agar jika raperda
ini gol direalisasikan, pansus yang melakukan pembahasan diserahkan pada
lintas fraksi.

Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Suharto Wardoyo mengatakan, Pemkot
tidak tahu soal renacana itu. Sebab, rencana itu datangnya dari dewan dan
itu hak inisiatif dewan. Dengan kondisi ini pihaknya tidak bisa
mengomentarinya. pur

 

Kirim email ke