menyambung yang kemarin (original message from Yoddy ). ----- Original Message ----- From: "nprasidha" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, September 13, 2005 4:50 PM
> Dari REPUBLIKA tampak lebih jelas makna daripada fatwa no 7 PERSIS > tentang ruqyah. > > Quote: > > Sementara, penggunaan plasenta untuk bahan kosmetik, PP Persis > memfatwakan bahwa kosmetik dan obat-obatan yang terbuat dari bahan > plasenta manusia hukumnya haram. Untuk plasenta binatang yang haram, > hukumnya adalah haram. Namun untuk kosmetik dan obat-obatan yang > terbuat dari plasenta binatang yang halal, maka hukumnya halal. ntuk > Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin, kata dia, fatwa Persis > membaginya dalam dua hal. Ruqyah berarti doa dan melindungkan diri > degan kalimat yang manshusuh (diucapkan oleh nabi). Sementara, Rukyah > dalam arti jimat atau jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran > adalah syirik yang berdosa besar. ''Persis memandang tidak ada > kesurupan jin. Keyakinan dan pengobatan jin adalah dusta dan > syirik,'' ujarnya. > > http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=210754&kat_id=6 > > Kesimpulan: > > 1. Ruqyah "ADA DUA" jenis. Perhatikan tanda bacanya ya (terutama > khusus untuk mas Yoddy). Dalam daftar fatwa dipisahkan dengan tanda > semicolon atau tanda ; (titik dan koma). > > Maksudnya: > > a. Ruqyah berarti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang > manshusuh (diucapkan oleh nabi). > b. Rukyah dalam arti jimat atau jampi-jampi sekalipun menggunakan > ayat Alquran adalah syirik yang berdosa besar > c. Keyakinan dan pengobatan jin adalah dusta dan syirik. > > Bagian A artinya RUQYAH ADA DAN HALAL selama berasal dari Nabi SAW. > > (pada bagian ini hampir seluruh members Terapi_Ruqyah SEPAKAT dan > menyebutnya dengan istilah RUQYAH SYAR'IYYAH). > > Bagian B artinya RUQYAH SYIRKIYYAH .... > > (pada bagian ini hampir seluruh members Terapi_Ruqyah juga SEPAKAT > dan menyebutnya dengan istilah RUQYAH SYIRKIYYAH). > > Jadi poin A dan B tidak bersilang pendapat dengan kebanyakan members > di sini. > > Bagian C > > Di sini yang jadi masalah. Karena PERSIS berfatwa "Keyakinan dan > pengobatan jin adalah dusta dan syirik". > > Jadi BUKAN PADA RUQYAH SYAR'IYYAH NYA!. > > Bagian C perlu klarifikasi dari sumber terpercaya ... mesti dibongkar > dasarnya apa sehingga PERSIS tidak mempercayai adanya pengobatan jin. > Dan kenapa mengabaikan ruqyah syar'iyyah yang disatu sisi diakui > sebagai sunnah tapi pada prakteknya menolak adanya pengobatan jin. Tanda-tanda baca adalah bukan hiasan semata tapi bisa mengubah arti dan pandangan untuk menjabarkan isi dari maksud yang dikandung dari suatu kalimat. Wallahu'alam. NP -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com