menyambung yang kemarin (original message from Yoddy ). 

----- Original Message ----- 
From: "nprasidha" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, September 13, 2005 4:50 PM


> Dari REPUBLIKA tampak lebih jelas makna daripada fatwa no 7 PERSIS 
> tentang ruqyah.
> 
> Quote:
> 
> Sementara, penggunaan plasenta untuk bahan kosmetik, PP Persis 
> memfatwakan bahwa kosmetik dan obat-obatan yang terbuat dari bahan 
> plasenta manusia hukumnya haram. Untuk plasenta binatang yang haram, 
> hukumnya adalah haram. Namun untuk kosmetik dan obat-obatan yang 
> terbuat dari plasenta binatang yang halal, maka hukumnya halal. ntuk 
> Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin, kata dia, fatwa Persis 
> membaginya dalam dua hal. Ruqyah berarti doa dan melindungkan diri 
> degan kalimat yang manshusuh (diucapkan oleh nabi). Sementara, Rukyah 
> dalam arti jimat atau jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran 
> adalah syirik yang berdosa besar. ''Persis memandang tidak ada 
> kesurupan jin. Keyakinan dan pengobatan jin adalah dusta dan 
> syirik,'' ujarnya. 
> 
> http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=210754&kat_id=6
> 
> Kesimpulan:
> 
> 1. Ruqyah "ADA DUA" jenis. Perhatikan tanda bacanya ya (terutama 
> khusus untuk mas Yoddy). Dalam daftar fatwa dipisahkan dengan tanda 
> semicolon atau tanda ; (titik dan koma).
> 
> Maksudnya:
> 
> a. Ruqyah berarti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang 
> manshusuh (diucapkan oleh nabi).
> b. Rukyah dalam arti jimat atau jampi-jampi sekalipun menggunakan 
> ayat Alquran adalah syirik yang berdosa besar
> c. Keyakinan dan pengobatan jin adalah dusta dan syirik.
> 
> Bagian A artinya RUQYAH ADA DAN HALAL selama berasal dari Nabi SAW.
> 
> (pada bagian ini hampir seluruh members Terapi_Ruqyah SEPAKAT dan 
> menyebutnya dengan istilah RUQYAH SYAR'IYYAH).
> 
> Bagian B artinya RUQYAH SYIRKIYYAH .... 
> 
> (pada bagian ini hampir seluruh members Terapi_Ruqyah juga SEPAKAT 
> dan menyebutnya dengan istilah RUQYAH SYIRKIYYAH).
> 
> Jadi poin A dan B tidak bersilang pendapat dengan kebanyakan members 
> di sini.
> 
> Bagian C
> 
> Di sini yang jadi masalah. Karena PERSIS berfatwa "Keyakinan dan 
> pengobatan jin adalah dusta dan syirik".
> 
> Jadi BUKAN PADA RUQYAH SYAR'IYYAH NYA!.
> 
> Bagian C perlu klarifikasi dari sumber terpercaya ... mesti dibongkar 
> dasarnya apa sehingga PERSIS tidak mempercayai adanya pengobatan jin. 
> Dan kenapa mengabaikan ruqyah syar'iyyah yang disatu sisi diakui 
> sebagai sunnah tapi pada prakteknya menolak adanya pengobatan jin.
 
 
 Tanda-tanda baca adalah bukan hiasan semata tapi bisa mengubah arti 
 dan pandangan untuk menjabarkan isi dari maksud yang dikandung dari 
 suatu kalimat.
 
 Wallahu'alam.
 NP


--------------------------------------------------------------
Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913
Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com


Kirim email ke