SEBUAH FENOMENA YANG MULAI DIREMEHKAN PARA ISTERI

[www.mediamuslim.info] Banyak rumah tangga hancur berantakan setelah berjalan 
sekian tahun hanya karena perkara kecil. Baik perkara itu berasal dari suami 
atau dari istri. Namun jika suatu wanitanya baik, maka negaranya akan baik. 
Berlandaskan itu maka perlu kiranya sang istri mengetahui hak-hal suami 
atasnya, sehingga-Insyaallah- rumah tangga akan berjalan langgeng. Hak-hak 
seorang suami atas isterinya banyak dan luhur, yang demikian itu karena 
agungnya hak suami atas isterinya. Rasululloh ShalAllohu 'alaihi wa sallam 
telah bersabda, yang artinya: 

"Seandainya aku diperbolehkan menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang 
lain, pasti telah kusuruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya." 

Ketaatan seorang isteri kepada suaminya adalah sebuah kewajiban, jika ia 
(istri) membangkang dan terus menerus dalam menyelisihi suaminya, maka ia akan 
selalu berada dalam murka Allah hingga sang suami ridla kepadanya. 

Berikut kita nukilkan secara ringkas tentang beberapa hak suami atas isterinya: 

Hendaknya seorang isteri tidak mengurangi ketaatan kepada suaminya, sedangkan 
asal ketaatan adalah dalam hal-hal yang ma''ruf (sesuai syar''i). Hal ini 
sesuai dengan sabda Rasul ShalAllohu 'alaihi wa sallam, yang artinya kurang 
lebih: 

"Tidaklah ketaatan itu kecuali yang ma''ruf'' 

Hendaknya ketika suami tidak ada, isteri tidak memasukkan kerumah suaminya, 
seseorang yang bukan ShalAllohu 'alaihi wa sallam, yang artinya: 

"Janganlah kalian masuk kepada wanita, . Maka berkata seorang sahabat Anshar: 
Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu dengan ipar?. Beliau menjawab : Ipar 
adalah maut." 

Dan juga karena sabdanya, yang artinya: 

"Dan sesungguhnya kalian (wahai para suami) yaitu mereka hendaknya tidak 
memasukkan kerumah kalian seorang yang kalian tidak sukai, maka jika mereka 
melakukan hal itu maka pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan 
mereka juga punya hak atas kalian yaitu menafkahi mereka dan memberikan mereka 
pakaian secara ma''ruf." 

Hendaknya isteri tidak keluar dari rumah suaminya kecuali dengan ijinnya, jika 
ia berbuat demikian (keluar rumah tanpa ijin) maka ia terus berada dalam 
kemaksiatan dan ia layak untuk mendapat adzab. Diperbolehkan bagi wanita untuk 
keluar ke pasar dan sebagainya untuk memenuhi kebutuhannya dengan tetap 
mempunyai rasa malu yang besar dan mempunyai komitmen dengan pakain syar''i dan 
menjaga anggota badan dari melakukan kemungkaran-kemungkaran. 

Karena hadits Aisyah yang berkata: 

''Telah keluar Saudah bintu Zam''ah pada suatu malam, maka Umar melihatnya dan 
mengenalinya, kemudian dia berkata: Demi Alloh, sesungguhnya engkau tidak 
tersembunyi dari kami. Maka kembalilah Saudah kepada Nabi, kemudian Saudah 
menceritakan hal itu kepada rasulullah, ketika itu beliau berada dirumahku 
(A''isyah 
-red) sedang makan malam dan ditangan beliau ada tulang, maka turunlah wahyu 
kepada beliau, yang memberikan keringanan terhadap masalah itu, Beliau berkata: 

Sungguh Alloh mengijinkan kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi 
kebutuhan-kebutuhan kalian. Sedangkan untuk shalat para wanita lebih baik 
dirumah. 

Hendaknya isteri menjaga harta suaminya, maka ia tidak menggunakannya tanpa 
ridha suaminya dan tidak membelanjakannya tanpa sepengetahuan suaminya, karena 
sabda Rasululloh ShalAllohu 'alaihi wa sallam, yang artinya: 

"Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatupun dari rumah suaminya kecuali 
dengan ijin suaminya." 

Hendaknya isteri memberikan pelayanan kepada suami dirumahnya, dan membantunya 
untuk mendapatkan rasa hidup yang indah, maka sesungguhnya hal itu membantunya 
(suami) untuk bisa mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiranya untuk melaksanakan 
kewajibannya. Dan jika seorang isteri tidak mampu melakukan sesuatu, maka suami 
tidak boleh membebani apa yang diluar batas kemampuannya. sementara jika suami 
bisa melakukannya, maka hendaknya ia melakukannya, karena hadits A''isyah : 

Bahwa Rasulullah biasa menjahit pakaiannya sendiri, menambal kasutnya (sandal) 
dan beliau berlaku sebagaimana seorang lelaki dirumahnya. 

Hendaknya isteri bersyukur (berterima kasih) atas segala kebaikan suami 
kepadanya dan janganlah isteri mengingkari kebaikan suaminya, maka sesunguhnya 
yang demikian itu akan mendatangkan kebencian dari Allah, karena Nabi 
ShalAllohu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: 

"Alloh tidak mau melihat wanita yang tidak tahu terima kasih kepada suaminya 
sedang ia (wanita) tidak merasa cukup kepadanya (suaminya)." 

Dan juga karena sabda ShalAllohu 'alaihi wa sallam, yang artinya: 

"Diperlihatkan kepadaku neraka, maka sebagian besar penghuninya adalah para 
wanita yang kufur. Dikatakan :'' Apakah mereka kufur kepada Allah Rasullah 
menjawab : Mereka kufur terhadap suami mereka dan mereka mengingkari kebaikan 
suami mereka. Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka 
sepanjang masa, kemudian ia (wanita tersebut) melihat sesuatu (yang tidak 
disukainya), ia akan berkata : Aku sama sekali belum pernah melihat mu." (HR: 
Bukhari dan Muslim) 

Hadits ini merupakan peringatan penting bagi para wanita yang beriman kepada 
Allah dan bagi wanita yang mengaharapkan kampung akherat. Dalam hal ini ada 
bukti dari hadits lain: 

"Penghuni surga yang paling sedikit adalah dari kalangan wanita" (HR: Muslim 
dan Akhmad) 

Maka tidak pantas seorang wanita yang mencari keselamatan kemudian menyelisihi 
suami kepada yang selain diberikan suami dengan kufur/mengingkari kebaikan 
suaminya atau banyak mengeluh karena sebab-sebab yang sangat sepele. Dan wanita 
mana yang saja yang menyakiti suaminya akan dilaknat para bidadari 
(wanita-wanita surga yang disediakan sebagai istri-istri pria beriman) maka ia 
(wanita) akan berada dijurang kehancuran jika terus menerus melakukan perkara 
yang dilarang itu. Sesuai dengan sabda Rasululloh ShalAllohu 'alaihi wa sallam, 
yang artinya: 

"Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, kecuali berkata istrinya 
yang dari bidadari : Janganlah kau sakiti dia (suami) - semoga Allah 
mencelakakanmu - maka tidak lain dia (suami) di sisimu hanya seorang asing yang 
sebentar lagi akan meningalkanmu menuju kami." (HR: AT- Tirmizi, Ibnumajah, dan 
Akhmad). 

[www.mediamuslim.info]






Kirim email ke