Sent from Yahoo Mail on Android


From:"Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]" 
<keluarga-islam@yahoogroups.com>
Date:Fri, Jan 30, 2015 at 21:30
Subject:[keluarga-islam] Luar Biasa! Ini Daftar Gaji Fantastis PNS DKI 2015


 


1. Lurah: Rp 33.730.000


(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD 
Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)






4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000


(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, 
TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)


 


salam,



ananto


=====


 


Luar Biasa! Ini Daftar Gaji Fantastis PNS DKI 2015


Kamis, 29/01/2015 15:36 WIB


Ayunda W Savitri - detikNews


 


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama melakukan reformasi birokrasi 
besar-besaran di jajaran Pemprov DKI, termasuk sistem penggajian. Ribuan PNS 
DKI kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang 
terbilang 'fantastis' setiap bulannya.




Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya. Jika dia 
bekerja dengan baik dan benar, maka akan mengantongi Rp 33 juta.




"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Ahok di Balai 
Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).




Dia menyebut penerapan sistem ini untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. 
Sehingga, dirinya tidak lagi mendengar keluhan tentang 'uang rokok'.




"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk 
bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1 sampai 1,5 
persen NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat 
bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," lanjutnya.




Apabila masih nekat melakukan hal yang aneh-aneh, maka suami Veronica Tan 
tersebut tidak akan segan-segan mencopot satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 
Terlebih lagi apabila mereka tidak dapay memenuhi target yang diberikan ke 
masing-masing bidang.




"Enggak usah nunggu 3 bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga 
langsung distafin," tegas Ahok.


 


"Yang minat sama Pemprov DKI banyak kok. Prinsip saya sederhana, jangan pernah 
takut menstafkan orang. Kita masih bisa balikin dia, daripada kita salah kasih 
dia kesempatan mengisi jabatannya malah digunakan untuk maling," pungkasnya.




Sekadar informasi, besaran take home pay yang akan diterima PNS DKI terdiri 
gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian serta tunjangan kinerja 
daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu. Berikut data dari Badan 
Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015, perihal rincian take home pay 
'fantastis' pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:


 


1. Lurah: Rp 33.730.000


(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD 
Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)




2. Camat: Rp 44.284.000


(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, 
TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)




3. Kepala Biro: Rp 70.367.000


(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, 
TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)




4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000


(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, 
TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)




5. Kepala Badan: Rp 78.702.000


(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, 
TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)


Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov 
DKI Jakarta:




1. Pelayanan: Rp 9.592.000


(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan 
TKD Dinamis Rp 4.005.000)




2. Operasional: Rp 13.606.000


(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan 
TKD Dinamis Rp 5.805.000)




3. Administrasi: Rp 17.797.000


(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan 
TKD Dinamis Rp 7.650.000)




4. Teknis: Rp 22.625.000


(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan 
TKD Dinamis Rp 9.855.000)


 


Sumber:


http://news.detik.com/read/2015/01/29/153615/2817827/10/3/luar-biasa-ini-daftar-gaji-fantastis-pns-dki-2015






--


http://harian-oftheday.blogspot.com/


 


"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."






  • [keluarga-islam] Luar Bi... Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
    • Re: [keluarga-islam... amin ameen ameen_...@yahoo.com [keluarga-islam]

Kirim email ke