*Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit*


Salah satu kegiatan bisnis yang terjadi di zaman modern ini adalah jual beli
barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari pada biasanya.
Prakteknya adakalanya si tukang kredit memasang dua harga, jika beli secara
kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian.


Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit
saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual
kontan. Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?


Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (*mu'amalah*) bahwa
pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (*mubah*) kecuali kalau di
dalamnya terdapat unsur penipuan (*gharar*), sepekulasi (*maysir*), riba
dan  barangnya dijual dua kali.


Ada istilah yang umum yakni transaksi "dijual dua" yakni menjual suatu
barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan
harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa
menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.


Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat:



(1)   Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan
Muayyid Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan
dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut
adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat
kepada dalil umum yang membolehkan.



(2)   Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga
menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya
tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah
menjadi haram.



(3)   Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang
sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada *riba
nasiah* (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash
Al-Qur'anul Karim.


Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan
halal asalkan *akad* (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan
secara jelas (*aqd sharih*). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama
mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat
akad.


Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding
membeli secara kontan hukumnya sah dan *halal*. Dengan syarat, transaksi
antara penjual dan pembeli dilakukan dengan *aqd sharih 'adam al
jahalah*(dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga
barang).


Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara
antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara
tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya
setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini
hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (*sharih*).



*HM Cholil Nafis, Lc., MA*

*Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il PBNU*

Kirim email ke