1. Semuanya boleh-boleh saja di lakukan karena itu adalah H A M.
 
2. Atas nama Cinta, Hubungan sex di luar nikah boleh-boleh saja di
lakukan, sah-sah saja karena di dasarkan SUKA sama SUKA.
 
3. Atas nama HAM & Kebebasan serta atas nama hidup di zaman modern,
berpakaian compang - camping & berlaku yg menjurus ke arah PORNOGRAFI &
PORNOAKSI di mana saja adalah sah-sah saja, TIDAK BOLEH di larang.
 
Bersambung ..( InsyaAllah )...
 
 
Salam
AL-Pacitan
 

Reply via email to