Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil
yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Berikut data
lengkap aset Akil yang diminta dikembalikan:



1.     Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cabang
Pontianak dengan nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah
dikurangi Rp 1 miliar.

2.     Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Pontianak
dengan nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah
dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

3.     Uang sekitar Rp 3,3 miliar yang tersimpan pada Bank BCA Cabang
Pontianak nomor rekening 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah
dikurangi Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.



salam,

ananto

=====



Dibui Seumur Hidup, Hakim Kembalikan Duit Akil

Selasa, 01 Juli 2014 | 09:42 WIB



*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Putusan pidana penjara seumur
hidup terhadap bekas hakim konstitusi disertai dengan pengembalian kekayaan
Akil yang disita untuk pembuktian. Beberapa item aset Akil dikembalikan
karena dinilai hakim tak terkait dengan tindak pidana suap dan korupsi yang
dilakukan suami Ratu Rita itu.


"Setelah mendalami surat tuntuan dan mempertimbangkan harta yang disita
oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata
Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Senin petang, 30 Juni 2014. (Baca:Akil Mochtar Diganjar
Penjara Seumur Hidup
<http://www.tempo.co/read/news/2014/07/01/063589373/Akil-Mochtar-Diganjar-Penjara-Seumur-Hidup>
)



Berikut adalah rincian aset Akil Mochtar yang tak disita negara :


1. Tabungan di rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Akil Mochtar
sebesar Rp 4.203. 569.304 dikurangi Rp 1.000.050.000 yang diduga hasil
tindak pidana korupsi. Sehingga, sisa uang yang dikembalikan kepada Akil Rp
3.203.519.304
2. Tabungan di rekening Bank Mandiri atas nama Akil Mochtar sebesar Rp
3.798.675.753 dikurangi Rp 2.635.000.000 yang diduga kuat hasil korupsi.
Sisa uang yang dikembalikan oleh negara Rp 1.163.675.753
3. Tabungan di rekening Bank Central Asia atas nama Akil Mochtar Rp
3.345.134.445,50 dikurangi 2.906.676.000 yang diduga hasil korupsi. Sisa
yang dikembalikan Rp 438.458.445
4. Toyota Kijang Innova warna biru metalik dengan nomor polisi B 16359 SZC
5. Mobil Ford warna abu- abu nomor polisi B420 D
6. sebidang tanah seluas 305 meter persegi di Jalan Karya Baru nomor 20,
Kalimantan Barat dinilai oleh hakim diperoleh dan dibeli Akil sebelum
menjadi anggota DPR atau hakim MK.
7. Deposito di Bank Rakyat Indonesia senilai Rp1,5 miliar
8. Deposito Bank Rakyat Indonesia Rp 1,5 miliar
9. Mobil Audi hitam nomor polisi B 8234 C dinilai hakim diperoleh dari
hasil tukar tambah mobil
10. Uang seumlah Rp 350 juta


Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita 18 unit
mobil Akil Mochtar. Selain itu, beberapa aset yang disita adalah rumah dan
lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih
dari Rp 2 miliar; sejumlah uang dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp
3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100
miliar.


Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap
karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam pasal 11 dan 12 huruf C
Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP, juncto Pasal
65 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar terkait
perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa Pemilukada di
Mahkamah Konstitusi. Sementara 1 perbuatan Akil menerima suap dalam
pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan dinilai hakim
tidak terbukti. (Baca:Dua Hakim Beda Pendapat Soal Vonis Akil Mochtar
<http://www.tempo.co/read/news/2014/07/01/063589442/Dua-Hakim-Beda-Pendapat-Soal-Vonis-Akil-Mochtar>
).


Selain pasal suap dan korupsi, Akil juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana
Pencucian uang yakni pasal 3 juncto pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2010. Pasal tersebut menjerat perbuatan
Akil mencuci uang hasil kejahatannya di perusahaan milik istrinya, CV Ratu
Samagat dan pencucian uang saat Akil menjabat sebagai anggota DPR periode
1999-2009 dan hakim konstitusi tahun 2008-2010.


*NURUL MAHMUDAH*



Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2014/07/01/063589450/Dibui-Seumur-Hidup-Hakim-Kembalikan-Duit-Akil





Ini Daftar Harta Akil yang Diputuskan Hakim Dikembalikan

Selasa, 1 Juli 2014 | 14:11 WIB



*JAKARTA,KOMPAS.com* — Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa sejumlah aset mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi Akil Mochtar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
barang bukti tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak
pidana pencucian uang. Hakim pun memutuskan bahwa KPK harus mengembalikan
aset-aset tersebut.



"Setelah mendalami surat tuntutan dan mempertimbangkan harta yang disita
oleh negara, Majelis Hakim menetapkan pengembalian barang bukti," kata
Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).



Nilai aset Akil yang diminta hakim untuk dikembalikan terdiri dari uang dan
deposito yang totalnya sekitar Rp 14,2 miliar.



Selain itu, majelis hakim mengharuskan KPK mengembalikan tiga mobil Akil
yang juga dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana. Berikut data
lengkap aset Akil yang diminta dikembalikan:



1.     Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cabang
Pontianak dengan nomor rekening 0075902977 atas nama Akil Mochtar setelah
dikurangi Rp 1 miliar.

2.     Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Pontianak
dengan nomor rekening 146-00-0432858-4 atas nama Akil Mochtar setelah
dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

3.     Uang sekitar Rp 3,3 miliar yang tersimpan pada Bank BCA Cabang
Pontianak nomor rekening 1710434006 atas nama Akil Mochtar setelah
dikurangi Rp 2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

4.     Satu Toyota Kijang Innova biru metalik bernomor polisi B 1693 SZJ

5.     Satu unit Ford Fiesta abu-abu metalik bernomor polisi B 420 DAY yang
dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.

6.     Sebidang lahan dan bangunan di Gang Karya Baru, nomor 20, Pontianak
(senilai Rp 1,951 miliar dalam dakwaan) yang diperoleh terdakwa sebelum
menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi.

7.     Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar

8.     Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar

9.     Satu unit Audi hitam bernomor polisi B 8243 KIL dari hasil tukar
tambah mobil Harrier milik Akil yang dijual seharga Rp 560 juta ditambah Rp
350 juta.



Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 18 unit mobil Akil. Selain itu,
beberapa aset yang disita adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan
Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah uang
dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam
rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.



Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akil. Dia dinyatakan
terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait
penanganan sengketa pilkada di sejumlah daerah.



Penulis

: Icha Rastika

Editor

: Sandro Gatra



Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/07/01/1411063/Ini.Daftar.Harta.Akil.yang.Diputuskan.Hakim.Dikembalikan



-- 
http://harian-oftheday.blogspot.com/

"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."

Kirim email ke