KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XV 

PERWALIAN 

Pasal
107 

(1)
Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai 

umur
21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan 

perkawinan. 

   

(2)
Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta 

kekayaanya. 

   

(3)
Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan 

tugas
perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat 

menunjuk
salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai 

wali
atas permohonan kerabat tersebut. 

   

(4)
Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut 

atau
orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, 

jujur
dan berkelakuan baik, atau badan hukum. 

   

Pasal
108 

Orang
tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan 

hukum
untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan 

anak
atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia. 

   

Pasal
109 

Pengadilan
Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang 

atau
badan hukum dan 

menindahkannya
kepada pihak lain atas permohonan 

kerabatnya
bila wali tersebut pemabuk, penjudi, 

pemboros,gila
dan atau melalaikan atau menyalah gunakan 

hak
dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang 

yang
berada di bawah perwaliannya. 

   

Pasal
110 

(1)
Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang 

berada
di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan 

berkewajiban
memberikan bimbingan agama, pendidikan 

dan
keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang 

berada
di bawah perwaliannya. 

   

(2)
Wali dilarang mengikatkan, membebani dan 

mengasingkan
harta orang yang berada dibawah 

perwaliannya,
kecuali bila perbuatan tersebut 

menguntungkan
bagi orang yang berada di bawah 

perwaliannya
yang tidak dapat dihindarkan. 

   

(3)
Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang 

berada
di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian 

yang
timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya. 

   

(4)
Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam 

pasal
51 ayat (4) Undang-undang No.1 tahun 1974, 

pertanggungjawaban
wali tersebut ayat (3) harus 

dibuktikan
dengan pembukuan yang ditutup tiap satu 

tahun
satu kali. 

   

Pasal
111 

(1)
Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang 

berada
di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan 

telah
mencapai umur 21 tahun atau telah menikah. 

   

(2)
Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama 

berwenang
mengadili perselisihan antara wali dan orang 

yang
berada di bawah perwaliannya tentang harta yang 

diserahkan
kepadanya. 

   

Pasal
112 

Wali
dapat mempergunakan harta orang yang berada di 

bawah
perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk 

kepentingannya
menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali 

fakir. 




      

Kirim email ke