KOMPILASI
HUKUM ISLAM




oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
XVIII 

RUJUK 

   

Bagian
Kesatu 

Umum 

Pasal
163 

(1)
Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam 

masaiddah. 

   

(2)
Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal : 

a.
putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang 

telah
jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al 

dukhul; 

   

b.
putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan 

dengan
alasan atau alasan-alasan selain zina dan 

khuluk. 

   

Pasal
164 

Seorang
wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan 

keberatan
atas kehendak rujuk dari bekas suaminya 

dihadapan
Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi 

   

Pasal
165 

Rujuk
yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, 

dapat
dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan 

Agama. 

   

Pasal
166 

Rujuk
harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku 

Pendaftaran
Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak 

sehingga
tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan 

duplikatnya
kepada instansi yang mengeluarkannya semula. 

   

Bagian
Kedua 

Tata
Cara Rujuk 

Pasal
167 

(1)
Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersamasama 

isterinya
ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu 

Pegawai
Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal 

suami
isteri dengan membawa penetapan tentang 

terjadinya
talak dan surat 
keterangan lain yang diperlukan 

   

(2)
Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan 

Pegawaii
Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat 

Nikah. 

   

(3)
Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat 

Nikah
memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang 

akan
merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk 

menurut
hukum munakahat, apakah rujuk yang akan 

dilakukan
masih dalam iddah talak raj`i, apakah 

perempuan
yang akan dirujuk itu adalah isterinya. 

   

(4)
Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing 

yang
bersangkutan beserta saksi-saksi 

menandatangani
Buku Pendaftaran Rujuk. 

   

(5)
Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah 

atau
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami 

isteri
tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang 

berhubungan
dengan rujuk. 

   

Pasal
168 

(1)
Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai 

Pencatat
Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi 

dan
ditandatangani oleh masing-masing yang 

bersangkutan
besreta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada 

Pegawai
Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai 

surat-surat
keterengan yang diperlukan untuk dicatat 

dalam
buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan. 

   

(2)
Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh 

Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 

15
( lima belas)
hari sesudah rujuk dilakukan. 

   

(3)
Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka 

Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan 

dari
daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang 

sebab-sebab
hilangnya. 

   

Pasal
169 

(1)
Pegawai Pencatat Nikah membuat surat 
keterangan 

tentang
terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada 

Pengadilan
Agama ditempat berlangsungnya talak yang 

bersangkutan,
dan kepada suami dan isteri masing-masing 

diberikan
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh 

yang
ditetapkan oleh Menteri Agama. 

   

(2)
Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan 

Buku
Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan 

Agama
di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk 

mengurus
dan mengambil Kutipan akta Nikah masing-masing 

yang
bersangkutan setelah diberi catatan oleh 

Pengadilan
Agama dalam ruang yang telah tersedia pada 

Kutipan
Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan 

benar
telah rujuk. 

   

(3)
Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat 

terjadinya
rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan 

tanggal
Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan 

Panitera.
 




      

Kirim email ke