KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI




BAB
VIII 

KAWIN
HAMIL 

Pasal
53 

(1)
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan 

dengan
pria yang menghamilinya. 

(2)
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 

(1)
dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu 

kelahiran
anaknya. 

(3)
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita 

hamil,
tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak 

yang
dikandung lahir. 

   

Pasal
54 

(1)
Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak 

boleh
melangsungkan perkawinan dan juga tidak boleh 

bertindak
sebagai wali nikah. 

(2)
Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau 

wali
nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya 

tidak
sah. 





      

Kirim email ke