Minggu 19 Oktober 2014 / 24 Zulhijjah 1435  
LBH Muslim Ungkap Perlakuan Keji Aparat terhadap Laskar FPI dan Penghinaan 
kepada Islam
Kamis, 16/10/2014 13:24:03

Jakarta (SI Online) - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan 
perlakuan aparat kepolisian terhadap massa FPI yang ditangkap saat insiden 
bentrokan dalam aksi menolak Basuki Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI di 
depan kantor DPRD Jakarta, Jumat (3/10/2014) lalu.

"Para laskar dihajar dan dikeroyok oleh aparat yang kebanyakan berseragam. Ada 
yang dihajar dimatanya hingga terjadi pendarahan, ada yang dilindas kakinya 
pakai motor, dipukul kepalanya hingga sobek," ungkap Aziz Yanuar dari Lembaga 
Bantuan Hukum (LBH) Muslim kepada Suara Islam Online, Rabu (15/10/2014).

Tak sampai disitu, lanjut Aziz, kemudian para laskar dimasukkan ke mobil 
tahanan. "Di mobil mereka kembali dihajar ramai-ramai tanpa ampun, ada yang 
ditendang telinganya sampai tuli hingga sekarang, ada juga yang sampai tulang 
pundaknya patah," kata Aziz.

"Mereka juga diludahi, dan disundut rokok dianggap seperti PKI, bahkan ada 
aparat yang meneriaki 'Islam anj**g', 'FPI anj**g bayaran', 'Gua bunuhin lu 
semua di dalam'. Lalu mereka tutup jendela mobil dan dimasukkan gas air mata 
sehingga ada laskar yang pingsan, namun setelah mobil jalan laskar membuka 
paksa jendela dan mematikan gas air mata," tambahnya.

Menurut Aziz, perlakuan aparat masuk dalam pelanggaran HAM berat yang diatur 
dalam Undang-Undang No. 39 Th 1999 tentang HAM pasal 104 ayat (1). Aparat juga 
melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri 
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik 
Indonesia.

Tidak hanya itu, dijelaskan Aziz, aparat juga terkena pidana penistaan agama 
pasal 156a, pidana pengeroyokan 170, dan pidana penganiayaan berat 351.

FPI sendiri sudah membentuk tim investigasi dalam kasus ini, jika hasilnya 
Polisi terbukti bersalah, mereka akan merekomendasikan proses hukum terhadap 
Kapolda Metro Jaya melalui DPRD DKI Jakarta untuk segera membentuk pansus untuk 
memeriksa Kapolda Metro Jaya.

Kirim email ke