Assalamu'alaikum wr. wb

Pak Ustadz, Insya Alloh Juli nanati kami sekeluarga akan pindah rumah,
di sekitar pemukiman kami, terdapat musholla komunitas Ahmadiyah.
Bagaimana hukumnya saya sholat di musholla tersebut, baik sholat
sendiri maupun sholat berjamaah dengan imam-nya dari pengikut aliran
Ahmadiyah tersebut.

Mohon jawaban dari Pak Ustadz, atas perhatiannya saya ucapkan terima
kasih.

Wassalamualaikum wr. wb

Mm - Cileduk
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Karena para ulama sudah sepakat bahwa Ahmadiyah itu bukan Islam, maka
secara otomatis agama mereka juga bukan agama Islam. Apalagi setelah
ke-12 poin yang dijadikan syarat telah dilanggar secara
terang-terangan. Maka seharusnya sudah tidak ada lagi alasan untuk
mengatakan bahwa Ahmadiyah masih termasuk bagian dari agama Islam.

Kalau agama Ahmadiyah bukan termasuk agama Islam, dan para pemeluk
agama Ahmadiyah juga bukan pemeluk agama Islam, maka sebenarnya
muamalah kita dengan kalangan Ahmadiyah adalah muamalah dengan non muslim.

Dan konsekuensinya, tempat ibadah mereka juga dikatakan bukan tempat
ibadah agama Islam. Statusnya seperti tempat ibadah agama lain,
seperti kuli, gereja, kelenteng, biara, vihara, sinagog dan sejenisnya.

Sebagaimana kiyai Chalil Ridwan yang menyatakan bahwa kalau pemerintah
Indonesia tidak melarang Ahmadiyah, maka pemerintah akan berdosa.
Sebab pemerintah secara tidak langsung telah merusak kesucian tanah
haram di Makkah.

Seharusnya Amadiyah yang terhitung sebagai non muslim tidak boleh
masuk ke tanah haram itu. Karena pemerintah Indonesia sampai hari ini
belum menyatakan kekafiran Ahmadiyah, maka selama itu pula pemerintah
membiarkan orang kafir masuk menerobos masuk wilayah haram.

Hukum Masuk ke Tempat Ibadah Agama Lain

Sebenarnya kalau tempat ibadah itu gereja atau tempat ibadah khas
agama lain, para ulama banyak yang mengharamkan kita untuk
memasukinya. Terutama pada saat mereka sedang merayakan hari agama
mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat
Umar bin Al-Khattab ra:

"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka
sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun
kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah jilid 3
halaman 442).

Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah, memang tidak mengharamkan,
namun mereka menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki
gereja atau tempat ibadah orang kafir.

Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan, bukan
karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan
ini bisa kita dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu 'Abidin jilid 5 halaman 248.

Namun tidak semua ulama mengharamkan kita masuk ke tempat ibadah agama
lain. Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta
sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim
diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.

Namun ada yang mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang
menggunakan tempat tersebut. Keterangan seperti ini bisa kita baca
pada kitab Kasyful Qana' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul
Jamal jilid 3 halaman 572.

Masjid Ahmadiyah = Gereja?

Pertanyannya sekarang, bisakah secara hukum masjid milik agama
Ahmadiyah disamakan dengan gereja dan tempat ibadah agama lain?
Ataukah masjid itu mereka tetap masjid sebagaimana masjidnya umat Islam?

Masalah ini tetap akan menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya di
tengah para ulama, karena khusus buat Indonesia, pemerintah masih
ragu-ragu untuk mengeluarkan ketetapan bahwa Ahmadiyah bukan bagian
dari agama Islam.

Padahal ketuk palu bahwa Ahmadiyah itu bagian dari agama Islam atau
bukan, memang ada di tangan pemerintah. Itulah gunanya penguasa.

Perkara Ahmadiyah ini memang perkara yang pelik. Sebab terjadi tarik
menarik antara para pendukungnya, termasuk juga sekutunya dengan
mayoritas umat Islam di dunia. Di tambah lagi keragu-raguan penguasa
Indonesia.

Di beberapa negara, sebenarnya Ahmadiyah ini sudah divonis bukan
bagian dari Islam. Termasuk di Pakistan, tempat lahirnya gerakan sesat
ini.

Kalau pemerintah telah menetapkan secara resmi bahwa Ahmadiyah resmi
bukan agama Islam, maka mendudukkan perkaranya mudah. Tapi kalau
pemerintahnya plin-plan tidak jelas judulnya, maka yang bingung para
ahli syariah.

Shalat Menjadi Makmum Orang Kafir

Kalau sudah ada ketetapan hukum bahwa Ahmadiyah adalah agama
tersendiri di luar agama Islam, tentu saja mereka itu sudah jelas
status kekafirannya.

Dan tentunya sebagai muslim, kita tidak boleh berimam kepada orang
kafir. Sebab shalat mereka tentunya juga tidak sah. Maka shalat di
belakang orang Ahmadiyah adalah shalat yang tidak sah juga.

Kekuatan Hukum

Tinggal di Indonesia saja yang pemerintahnya masih mengunggu 'isyarat'
dari para kolonalis. Kalau mereka menggelengkan kepala, tentu saja
pemerintah kita tidak akan berani melarang Ahmadiyah. Kalau mereka
mengangguk, barulah berani melarang.

Mentalitas penguasa kita memang masih tidak ada bedanya dengan para
penguasa yang diangkat oleh penjajah Belanda dahulu. Kemerdekaan yang
diproklamasikan sejak 17 Agustus 1945, masih banyak yang terasa semu
di sana sini. Termasuk di antaranya kemerdekaan untuk beragama.

Kalau penguasa yang nota bene beragama Islam, tidak berani menggunakan
wewenangnya untuk melarang Ahmadiyah, atau setidaknya menyatakan bahwa
Ahmadiyah bukan bagian dari agama Islam, maka semakin jelas saja bahwa
negara kita ini adalah negara yang masih terjajah.

Setidaknya mentalitas para penguasa di negeri kita masih mentalitas
orang terjajah. Yah, kita memang mungkin masih harus punya permakluman
yang besar. Sebab ternyata kita memang dijajah lebih dari 350 tahun.
Penjajahan sejak 14 generasi di atas kakek kita adalah penjajahan yang
teramat panjang.

Sehingga imbasnya masih terasa sampai sekarang. Ketidak-mandirian,
ketidak-berdayaan, ketakutan yang akut, keragu-raguan, semua menjadi
satu, berkecamuk di dalam batin para penentu kebijakan.

Padahal apa susahnya mengatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan bagian dari
Islam? Apalagi para ulama sedunia sudah sepakat berijma' tentang hal itu.

Apa susahnya melarang sebuah gerakan sesat yang juga di berbagai
negara Islam yang lain sudah dilarang?

Apakah negara kita masih menjadi pengabdi para orientalis barat yang
memang selalu bikin resah? Apakah kita takut dibilang pelanggar HAM?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Kirim email ke