Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

 

Saudara-saudara yg dirahmati Allah

Semakin banyaknya Bank-bank yang memberikan penawaran2 kredit kepada
para nasabah baik dengan ataupun tanpa agunan (katanya lebih mudah),
dengan Bunga yang beragam dan relatif kecil (katanya) sehingga menarik
minat para calon peminjam untuk memafaatkan moment2 tersebut. Namun
demikian, banyak yang melakoni hal ini, termasuk saya yang dalam hal ini
berencana memanfaatkan "kemudahan" ini.

Mohon bantuannya untuk jawaban atas pertanyaan :

1.      Bagaimana hukum RIBA dalam pandangan Islam?
2.      Apakah yg dinamakan RIBA hanya dikenakan pada pemberi hutang?
Atau juga yang berhutang? (keduanya).
3.      Bagaimana pandangan Islam tentang meminjam di Bank Islam
(Syariah) yang pada saat meminjamkan juga mengenakan Bunga? Apakah
diperbolehkan bagi kita meminjam uang  di Bank Syariah?

 

Karena pentingnya masalah ini, mohon bagi siapa saja untuk dapat
memberikan jawabannya disertai dalil.

Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk yang baik bagi kita
sekalian, Amin.

 

Jazakallah khairan...

 

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

<<image001.gif>>

Kirim email ke