Assalamu'alaikum wr wb,
Zakat adalah perintah yang
mengiringi perintah sholat dan telah menjadi rukun serta kewajiban bagi orang
Islam, oleh karena itu saya berharap ada yang bisa memberikan ilmunya tentang
zakat, tetapi khusus zakat bagi wanita karir yang sudah bersuami.
Maksud saya
adalah bagaimanakah cara menghitung zakat penghasilan seorang istri
yang bekerja dan penghasilannya memenuhi nishab, apakah harus dikeluarkan dari
penghasilan yang diterimanya atau ada faktor-faktor yang menguranginya
(bila lelaki maka nafkah keluarga menjadi faktor pengurang).
Jazakalloh khoiron katsiron atas
jawaban yang akan disampaikan dan insya Allah ilmu kita akan terus bertambah dan
bermanfaat.
wassalam
ridwan
Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. YAHOO! GROUPS LINKS
|
- [keluarga-islam] Tanya : Zakat penghasilan istri HO-Acc-AnalFA