Assalamu'alaikum wr wb,
 
Zakat adalah perintah yang  mengiringi perintah sholat dan telah menjadi rukun serta kewajiban bagi orang Islam, oleh karena itu saya berharap ada yang bisa memberikan ilmunya tentang zakat, tetapi khusus zakat bagi wanita karir yang sudah bersuami.
 
Maksud saya adalah bagaimanakah cara menghitung zakat penghasilan seorang istri yang bekerja dan penghasilannya memenuhi nishab, apakah harus dikeluarkan dari penghasilan yang diterimanya atau ada faktor-faktor yang menguranginya (bila lelaki maka nafkah keluarga menjadi faktor pengurang).
 
Jazakalloh khoiron katsiron atas jawaban yang akan disampaikan dan insya Allah ilmu kita akan terus bertambah dan bermanfaat.
 
wassalam
ridwan
 


Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan.
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu.




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke