Tanya Jawab : Hukum Suami Murtad

-----
Tanya
-----

Assalaamu'alaikum wr.wb

Ma'af, berulang kali saya bertanya kepada Ustad, karena memang di 
tempat kami
sangat begitu komplek permasalahan dikarenakan masyarakat yang begitu 
plural
(dari segi SARA), sementara di satu, aktivis-aktivis dakwah baik 
secara
quality (kapasitas pengetahuan agama) dan quantity sangat minim

Kemarin ada lagi kasus dari salah seorang ibu anggota pengajian kami. 
Dia
(orang Jawa-Islam) menikah, bersuamikan seorang mu'alaf. Nach, telah 
sekitar
1 tahun ini suami tersebut menunjukkan tanda-tanda kembali ke agama 
aslinya
(Nasrani), terlihat dengan sudah tidak sholat dan tiap hari minggu 
pergi ke
kebaktian/misa di gereja.

Yang saya tanyakan :
1. Secara fikih, apakah suami ibu tersebut memang telah murtad. Saya 
masih
menanyakan ini karena kata ibu tsb. suaminya belum secara "lisan" 
menyatakan
kemurtadannya ?

2. Kalaupun memang telah dianggap murtad, berarti status ibu tersebut 
pada
waktu berhubungan (jima') dengan suaminya adalah zina ? APakah sampai 
batas
ini saja Islam memvonisnya ? Maksud saya, masalah ini sangat komplek. 
Karena
merekapun juga punya anak. Dan ibu tersebut beralasan pada keinginan 
untuk
tetap mempertahankan akidah anaknya, diapun mengatakan biarpun dituduh
berzina, yang penting anaknya tetap terselamatkan akidahnya.

3. Sehingga, sayapun bertanya kepada Ustad, apakah tidak ada formula
penyelesaikan dengan pertimbangan aspek moral, sosial selain aspek 
fikih
yang seringkali sangat kaku. Mohon diberikan penjelasan yang semoga 
dapat
mencerahkan hati ibu tsb.

Demikian pertanyaan dari saya.

Wassalaamu'alaikum wr.wb

Fatkhur Rohman, S.Sos
Sanggau-Kalimantan Barat


=====
Jawab :
=====

Assalaamu'alaikum wr.wb

Saudara yang budiman,

Yang pertama yang perlu dilakukan adalah tabayyun [permintaan 
penjelasan
secara terbuka] dulu di antara pasangan suami istri tersebut. Ini 
penting
sekali karena persoalan perpindahan agama bukanlah persoalan yang 
remeh.

Bentuk tabayyun itu dilakukan, dan harus, secara baik-baik, terbuka,
setidaknya di antara pasangan suami istri itu. Jika yang bermasalah 
adalah
sang suami, berarti usahakan si istri pro-aktif untuk mengupayakan
penjelasan dari sang suami. Kira-kira, inti permasalahan yang perlu
ditanyakan dari pihak istri adalah, misalnya, : apakah Anda masih 
muslim
sebagaimana yang dulu anda katakan kepada saya saat menikah?

Ini untuk mencari pengakuan secara lisan. Sebab, pengakuan secara 
lisan
itulah yang menjadi dasar hukum fikih. Fikih tidak membicarakan hal-
hal yang
berada di luar lisan, atau, misalnya, di dalam hati. Hati adalah 
urusan
Allah SWT. Kita tentu ingat hadits Nabi yang menyatakan bahwa beliau 
tidak
diperintah untuk membelah dada manusia.

Pertanyaan demikian memang remeh dan simpel, tetapi yang paling 
ringan untuk
meminta penjelasan dari suami.

Jika memang masih mengatakan Islam, tetapi masih ketahuan sering ikut
kebaktian di gereja, itu persoalan lain, yang tentu membutuhkan proses
penyelesaian yang lain pula. [Bisa kita perbincangkan di lain 
kesempatan,
melihat perkembangan pasangan itu].

Namun, jika jawaban dari sang suami adalah : telah kembali ke agama 
Kristen,
maka ada konsekuensi dari pihak istri, yaitu ; Memisahkan diri dari 
sang
suami. Karena perbedaan agama itu dengan sendiri memisahkan kedua 
pasangan.
Para ulama sepakat mengatakan seorang muslimah tidak boleh menjadi 
isteri
seorang lelaki non muslim. Hukum ini didasarkan kepada dalil-dalil 
sbb :

1. Ayat surah al-Mumtahanah : 10 :"Hai orang yang beriman, apabila 
datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah 
kamu uji
(keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: 
maka jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah 
kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. 
Mereka
tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak 
halal
pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka 
mahar yang
telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila 
kamu
bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada 
tali
(perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar 
yang
telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka
bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. 
Dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2. Ayat surah al-Baqarah : 221 : "Dan janganlah kamu meikahkan orang-
orang
musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya
budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke sorga da
ampunan dengan izin-Nya.

3. Meskipun ayat-ayat tersebut berbicara dalam konteks orang musyrik, 
namun
karena alasan pelarangan yang cukup jelas, yaitu meraka akan mengajak 
ke
naraka, maka ini menunjukkan berlaku pada semua non muslim.

4. Dalam kondisi muslimah menjadi isteri non muslim, dikhawatirkan 
akan
menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak 
menyebabkannya
tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat 
dengan
nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya.

Demikian juga, jelas bahwa pernikahan muslimah dengan Nasrani tidak
sah menurut pandangan hukum Islam, meskipun mempunyai konsekwensi 
hukum
dalam masalah warisan.

Ini yang pertama, berhubungan dengan pertanyaan Anda nomor 1.

Untuk pertanyaan nomor 2, masih ada hubungannya dengan jawaban nomor 
satu.
Yaitu, selama belum ada pengakuan secara lisan dari pihak suami bahwa 
dia
telah kembali ke agama Kristen, maka yang dilakukan antara keduanya 
sah, dan
bukan merupakan zina.

Maka, kembali kepada persoalan, yang paling penting adalah mencari 
pengakuan
sang suami, apakah masih sebagai muslim? Apakah masih bersaksi 
bahwa "Tidak
ada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah SWT"?.

Jika hal ini beres, maka bereslah urusan aqidah / teologi. 
Selanjutnya,
kedua pasangan baru berbicara fikih.

Demikian, maaf jika kurang memuaskan. Wallahu A'lam.

Wassalam,


Luthfi Thomafi







Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke