Tanya Jawab : Menikahi Perempuan yang Pernah Berzina ------ Tanya ------ Begini, waktu saya semester 4 saya mempunyai seorang pacar. Menurut pengamatan saya dia adalah seorang wanita yang baik, (tdk pernah tinggal salat dan memakai jilbab, juga kewajiban muslim yang lain), namun ia berada pada lingkungan yang tidak kondusif. Kedua orangtuanya telah meninggal (yatim piatu), sehingga kehidupan sehari-harinya bergantung dari kakaknya yang juga sangat pas-pasan.
Oleh karena itu, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya akhirnya ia melamar pekerjaan, dan alhamdullialah akhirnya ia bisa diterima pada salah satu proyek JPS pemerintah, yaitu perintisan jalan di daerah terpencil pada sebuah desa di Jawa Barat. Namun di tempat kerjaannya yang jauh ini dia mendapatkan godaan dan rayuan dari seorang atasannya, yang memang sangat baik dan santun tingkah lakunya di depan pacar saya. Akhirnya pacar saya memutuskan saya yang belum jelas masa depannya dan megikat tali hubungan dengan atasannya ini yang jelas lebih mapan dari saya. Setelah beberapa bulan berselang saya mencoba menghubungi mantan pacar saya ini, dan akhirnya saya mendapatkan berita yang mengejutkan, ternyata mantan pacar saya ini telah diputuskan oleh pacar barunya itu. Dan yang lebih mengejutkan lagi pada saat itu mantan pacar saya sedang hamil akibat perbuatan zina dengan pacar barunya itu. Sekarang saya sangat bingung, saya ingin menikahi mantan pacar saya itu, karena saya yakin sekali bahwa itu terjadi karena kekhilafan dari mantan pacar saya ini dan akibat situasi yang menekan dia terus menerus. Namun saya takut keluarga saya, terutama kedua orang tua saya akan menentangnya. Dan sekang ini bayi dari mantan pacar saya ini telah lahir dengan selamat dan sangat lucu sekali. Pertanyaan saya: 1. Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang telah berzina dengan orang lain. 2. Apakah saya boleh berbohong kepada orang tua dengan menyatakan bahwa bayi itu adalah hasil dari pernikahan sah secara syar'i, supaya orang tua saya dapat mengijinkan pernikahan saya dengan mantan pacar saya itu. 3. Jikalau orang tua saya menyetujui pernikahan saya ini, boleh kah saya menamai anak ini dengan tanpa disertai nama "bapak"nya, atau menyembunyikan rahasianya sampai suatu saat nanti. Begitulah pertanyaan dan cerita dari saya, terimakasih atas jawabannya. Ronny - Banten ------ Jawab ------ Begini Mas Ronny, 1. Menikahi perempuan yang pernah berzina (dengan orang lain) hukumnya boleh-boleh saja. Adapun ayat ke-3 dari surat al-Nur (yang menyatakan "Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina pula atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina tak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina.") oleh sebagian besar ulama itu tidak menunjukkan keharaman menikahi orang yang pernah berzina, tapi hanya sekedar anjuran: seyogyanya jangan nikah dengan orang yang pernah berzina. Hal ini diperkuat hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasaa'iy perihal seseorang yang mengadu ke Rasul "Istri saya tidak menolak digoda orang lain (lam tarudd yada laamisin)". "Kalau begitu talaklah", jawab Rasulullah. "Tapi saya mencintainya ya Rasul", lanjut pengadu. "Ya sudah, nggak apa-apa, teruskan", jawab Rasulullah lagi. (Nail al-Author) Bila Anda masih tetap ingin menikahinya, tentu Anda punya pertimbangan sendiri. Yang jelas, jangan lupa memastikan bahwa mantan pacar Anda itu akhlaknya tetap baik dan ta'at beragama. 2. Untuk menikahinya, tak perlu Anda main sembunyi-sembunyi terhadap orang tua. Saya kira, cepat atau lambat, orang tua Anda akan tahu siapa sebenarnya calon istri Anda. Daripada sakit hati di kemudian hari, lebih baik buka saja sejak sekarang biar lebih siap menerimanya. Anda tak perlu khawatir soal ijin orang tua, selama Anda mantap benar untuk menikahinya berdasar pertimbangan yang jernih. Karena untuk menentukan jodoh itu sepenuhnya di tangan Anda. Orang tua hanya kita minta saran, nasehat dan doanya. Tinggal tugas Anda meyakinkan pada orang tua. Susunlah argumen-argumen yang logis. 3. Memberi nama anak tidak harus menyertakan nama bapaknya. Yang penting, sekiranya nama itu baik, dan tidak membuat malu si anak kelak bila sudah besar. Arif Hidayat Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/