Tanya Jawab : Menikahi Perempuan yang Pernah Berzina 
------
Tanya
------
Begini, waktu saya semester 4 saya mempunyai seorang pacar.
Menurut pengamatan saya dia adalah seorang wanita yang baik, (tdk
pernah tinggal salat dan memakai jilbab, juga kewajiban muslim
yang lain), namun ia berada pada lingkungan yang tidak kondusif.
Kedua orangtuanya telah meninggal (yatim piatu), sehingga
kehidupan sehari-harinya bergantung dari kakaknya yang juga
sangat pas-pasan.

Oleh karena itu, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya
akhirnya ia melamar pekerjaan, dan alhamdullialah akhirnya ia
bisa diterima pada salah satu proyek JPS pemerintah, yaitu
perintisan jalan di daerah terpencil pada sebuah desa di Jawa
Barat.

Namun di tempat kerjaannya yang jauh ini dia mendapatkan godaan
dan rayuan dari seorang atasannya, yang memang sangat baik dan
santun tingkah lakunya di depan pacar saya. Akhirnya pacar saya
memutuskan saya yang belum jelas masa depannya dan megikat tali
hubungan dengan atasannya ini yang jelas lebih mapan dari saya.

Setelah beberapa bulan berselang saya mencoba menghubungi mantan
pacar saya ini, dan akhirnya saya mendapatkan berita yang
mengejutkan, ternyata mantan pacar saya ini telah diputuskan oleh
pacar barunya itu. Dan yang lebih mengejutkan lagi pada saat itu
mantan pacar saya sedang hamil akibat perbuatan zina dengan pacar
barunya itu.

Sekarang saya sangat bingung, saya ingin menikahi mantan pacar
saya itu, karena saya yakin sekali bahwa itu terjadi karena
kekhilafan dari mantan pacar saya ini dan akibat situasi yang
menekan dia terus menerus. Namun saya takut keluarga saya,
terutama kedua orang tua saya akan menentangnya. Dan sekang ini
bayi dari mantan pacar saya ini telah lahir dengan selamat dan
sangat lucu sekali.

Pertanyaan saya:
1. Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang telah berzina dengan
orang lain.
2. Apakah saya boleh berbohong kepada orang tua dengan menyatakan
bahwa bayi itu adalah hasil dari pernikahan sah secara syar'i,
supaya orang tua saya dapat mengijinkan pernikahan saya dengan
mantan pacar saya itu.
3. Jikalau orang tua saya menyetujui pernikahan saya ini, boleh
kah saya menamai anak ini dengan tanpa disertai nama "bapak"nya,
atau menyembunyikan rahasianya sampai suatu saat nanti.
Begitulah pertanyaan dan cerita dari saya, terimakasih atas
jawabannya.

Ronny - Banten


------
Jawab
------
Begini Mas Ronny,
1. Menikahi perempuan yang pernah berzina (dengan orang lain)
hukumnya boleh-boleh saja.
Adapun ayat ke-3 dari surat al-Nur (yang menyatakan "Laki-laki
yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang
berzina pula atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina
tak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina.") oleh
sebagian besar ulama itu tidak menunjukkan keharaman menikahi
orang yang pernah berzina, tapi hanya sekedar anjuran: seyogyanya
jangan nikah dengan orang yang pernah berzina.

Hal ini diperkuat hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasaa'iy perihal
seseorang yang mengadu ke Rasul "Istri saya tidak menolak digoda
orang lain (lam tarudd yada laamisin)".
"Kalau begitu talaklah", jawab Rasulullah.
"Tapi saya mencintainya ya Rasul", lanjut pengadu.
"Ya sudah, nggak apa-apa, teruskan", jawab Rasulullah lagi. (Nail
al-Author)

Bila Anda masih tetap ingin menikahinya, tentu Anda punya
pertimbangan sendiri. Yang jelas, jangan lupa memastikan bahwa
mantan pacar Anda itu akhlaknya tetap baik dan ta'at beragama.

2. Untuk menikahinya, tak perlu Anda main sembunyi-sembunyi
terhadap orang tua. Saya kira, cepat atau lambat, orang tua Anda
akan tahu siapa sebenarnya calon istri Anda. Daripada sakit hati
di kemudian hari, lebih baik buka saja sejak sekarang biar lebih
siap menerimanya. Anda tak perlu khawatir soal ijin orang tua,
selama Anda mantap benar untuk menikahinya berdasar pertimbangan
yang jernih. Karena untuk menentukan jodoh itu sepenuhnya di
tangan Anda. Orang tua hanya kita minta saran, nasehat dan
doanya. Tinggal tugas Anda meyakinkan pada orang tua. Susunlah
argumen-argumen yang logis.

3. Memberi nama anak tidak harus menyertakan nama bapaknya. Yang
penting, sekiranya nama itu baik, dan tidak membuat malu si anak
kelak bila sudah besar.


Arif Hidayat







Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh 
manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya 
adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. 
Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu 
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang 
tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas 
yang engkau mampu. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke