Tanya Jawab : Menyikapi Berbagai Perbedaan 2 --------- Tanya ---------
Assalamu'alaikum Wr. Wb. saya melihat bahwa sebagian besar selalu menampilkan adanya perbedaan-perbedaan dalam menafsirkan sesuatu, baik di kalangan awam maupun dikalangan para ulama sendiri, untuk itu ada pertanyaan sbb : 1. Bagaimanakah saya sebagai orang awam harus menyikapi perbedaan-perbedaan tersebut? 2. Mengapa harus timbul perbedaan tersebut, karena saya yakin bahwa sumber yang diambil adalah sumber yang sama yaitu Al'Qur'an dan Hadist Rasul. Demikianlah pertanyaan saya atas permasalahan di atas. Atas penjelasannya diucapkan terimakasih. Wassalam Firman Nusantara --------- Jawab --------- Mas Firman, dalam memahami teks-teks keagamaan --sehingga timbul perbedaan pendapat-- itu tak ubahnya kayak memahami teks-teks biasa --sering juga menimbulkan pendapat yang bermacam-macam. Memang sumber hukum yang utama adalah Al-Quran, cuma satu, namun cara berfikir masing-masing mujtahid itu kan berbeda-beda. Contoh kecil, termasuk hak yang membatalkan wudhu' adalah bersentuhan dengan perempuan berdasar ayat "..aw laamastum an-nisaa'.." (atau kamu bersentuhan dengan prempuan) [Al-Maidah: 6]. Para ulama berbeda pendapat, padahal dasarnya sama, ayat 6 surat Al-Maidah tersebut. - Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud dnegan "al-lams" (bersentuhan) dalam ayat tersebut adalah bersetubuh. Sehingga wudhu' hanya akan batal karena melakukan setubuh (Arab = jimaa'), dan tidak batal dengan sekedar bersentuhan kulit --baik ada syahwat saat bersentuhan atau tidak. - Lain lagi dengan Malikiyah dan Hanbaliyah: wudhu' tidak batal bila tidak ada syahwat saat bersentuhan, dan batal jika disertai dengan syahwat. Bahkan Malikiyah berpendapat, walaupun yang disentuh itu anak ingusan, bila ada syahwat, tetap batal. Dan Hanbaliyah, hanya perempuan yang wajarnya menimbulkan syahwat saja yang membatalkan. Demikian, karena kedua madzhab ini melandaskan pendapatnya di samping pada ayat di atas juga pada beberapa hadis yang menyiratkan tidak batalnya wudhu' hanya sekedar dengan bersentuhan biasa (tanpa syahwat). - Syafi'iyah tambah ketat lagi, baik ada syahwat atau tidak, jika yang disentuh itu perempuan yang sudah baligh maka membatalkan wudhu'. Argumennya, yang dimaksud dengan "al-lams" dalam ayat 6 Al-Maidah itu adalah bersentuhan secara hakiki, antara dua kulit yang berlainan jenis, laki-laki dan perempuan yang sama-sama dewasa. Itu satu contoh kecil. Dan perbedaan-perbedaan yang lain pun terjadi karena demikian itu, karena metodologi istinbath (pengambilan dalil) yang berbeda-beda. Terus bagaimana sikap kita? Dalam menyikapi perbedaan-perbedaan pendapat tersebut, mudah saja, Anda harus memilih yang menurut Anda terbaik dan cocok. Boleh juga Anda berpindah-pindah madzhab, tidak harus menuruti satu madzhab saja. Sesekali ikut Syafi'iyah, sesekali Malikiyah, Hanafiyah, Hanbaliyah, atau bahkan selain keempat madzhab besar ini juga boleh. Yang penting, mana yang paling tepat menurut nurani Anda. Arif Hidayat Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/