Assalamualaikum

Mo ngasih pendapat dikit nih..

Klo diliat dr prosedur, yg minta ijin itu adalah bawahan pada pemimpin..  dlm 
hubungan suami istri kan posisi suami lah sebagai pemimpinnya. Mungkin kata yg 
tepat adalah utk menikah lagi suami perlu bermusyawarah dengan istri, minta 
pendapat istri dulu..

Soal keputusan dari hasil musyawarah itu tergantung pemimpinnya, pemimpin yg 
bijak tentu bisa memperhitungkan baik dan buruknya hingga nantinya tidak akan 
ada yg terzholimi..

Itu hanya pendapat saya, mohon maaf klo tidak berkenan.

salam
icut


----- Pesan Asli ----
Dari: Ananto <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: keluarga-islam@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 11:49:13
Topik: Re: [keluarga-islam] poligami

masalah yg ditanyakan adalah ijin dari istri pertama... apakah diperlukan atau 
tidak diperlukan.. .
bolehkan nikah dengan ngumpet2? (berusaha agar istri pertama tidak mengetahui)
 
salam,
ananto

 
On 6/23/07, wong ma'ruf <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
Aa Gym menjadi tidak disukai bukan karena poligaminya, tetapi karena melanggar 
pernyataannya sendiri, dimana sebelumnya beliau mengatakan tidak akan 
berpoligami tetapi kenyataannya justru sebaliknya.
 
Barangkali perlu penjernihan masalah terminologi dakwah, sebab dakwah bukan 
mengajak manusia sekedar baik hati melainkan mau melaksanakan Al Quran dengan 
konsekwen. Bila keluar dari jalur itu, maka dakwah hanyalah sekedar alat untuk 
mencari sebuah legitimasi apakah kekuasaan, harta atau wanita. 

Mochamad Ridwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
http://eramuslim. com/ustadz/ nkh/7529210318- nikah-lagi- tanpa-izin- 
isteri-bolehkah. htm?other 


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pak ustadz, jikalau ada perempuan yang bersedia menjadi isteri kedua dan juga 
diizinkan/direstui oleh orang tuanya bolehkah dinikahi? Tetapi tanpa 
sepengetahuan isteri pertama dan tanpa minta izin dari isteri pertama 
Wassalam, 
Rief
Arif Rahman
firzaku at eramuslim.com 
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Kalau dilihat secara hukum hitam putih, pada dasarnya seorang laki-laki tidak 
perlu mendapat izin dari siapa pun untuk boleh menikah. Baik untuk menikah yang 
pertama, kedua, ketiga atau pun yang keempat. 
Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin 
dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. 
Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana 
pun dalam menentukan pernikahannya. 
Namun lain urusan izin lain pula urusan musyawarah. Akan lebih baik bila setiap 
melakukan tindakan hukum, seseorang bermusyawarah terlebih dahulu. Meski pada 
hakikatnya kalau dilihat dari urusan hak, seseorang berhak untuk kawin lagi, 
kapan saja dan di mana saja, namun segala sesuatu harus dipertimbangkan 
masak-masak. Dan musyawarah untuk mempertimbangkan segala resiko dari dampak 
poligami sangat penting dan fatal. 
Apalagi mengingat kultur bangsa Indonesia yang boleh dibilang 'anti poligami', 
baik secara sadar atau tidak sadar. Namun begitulah kira-kira gambaran 
masyarakat kita, kalau urusan dzikir, hadir di majelis taklidan meramaikan 
ibadah ritual, mungkin cukup jempolan. Tetapi giliran bicara poligami, tetap 
saja mayoritas tidak setuju. 
Bukti yang paling sederhana adalah yang baru saja menimpa teman kita, Abdullah 
Gymnastiar. Setelah sebelumnya dielu-elukan di semua tempat, bahkan wajahnya 
setiap hari menghiasi media, baik cetak maupun elektronik, lebih populer dari 
bintang film dan artis, tiba-tiba begitu beliau memutuskan untuk berpoligami 
yang halal hukumnya, semua seolah menyalahkan dirinya. Sayang sekali, termasuk 
begitu banyak anak perusahaannya pun harus ikut-ikutan merumahkan para 
karyawannya. Berat benar ujian yang Allah berikan kepada saudara kita itu. 
Pelajaran yang boleh kita ambil, rupanya poligami di negeri ini masih 
'diharamkan' oleh publik. Meski dihalalkan oleh syariah Islam. Publik tidak 
rela, kalau ada tokoh pujaan hati, meski seorang ustadz sekali pun, yang 
melakukan poligami. Padahal poligami itu halal baginya, tidak melanggar 
undang-undang apa pun, karena beliau bukan pegawai negeri sipil yang terkena PP 
sekian dan sekian. 
Maka urusan poligami nampaknya bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan 
halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari 
itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan 
urusan hati seorang wanita isteri pertama yang dikecewakan. Setidaknya, 
dikecewakan menurut publik, meski Teh Ninik sendiri tidak merasa kecewa 
barangkali. Namun itulah sebuah potret reaksi negatif atas sebuah tindakanhalal 
poligami. 
Maka bila anda berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum 
syariah, karena hukumnya 100% halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta 
izin kepada isteri pertama atau izin dari siapapun. Tetapi di luar urusan halal 
dan haram, ada banyak pertimbangan yang perlu anda pertimbangakan dan anda 
timbang-timbang dengan timbangan yang seimbang. Karena itulah Allah SWT 
menghalalkan poligamidengan syarat keseimbangan (adil). 
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang 
yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. 
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau 
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya . (QS. An-Nisa': 3)
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc



Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 




Finding fabulous fares is fun.
Let Yahoo! FareChase search your favorite travel sites to find flight and hotel 
bargains. 





                
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke