GubraXX!!





Itu bukan namanya siap dihukum mati..


Dia udah tahu gak bakalan mungkin hukuman mati


Atau UU anti korupsi memang belum mengaturnya


(kecuali korupsi terkait bantuan bencana alam, atau keadaan negara berperang)…





Kalo dia tahu hukumannya hukaman mati, dan dia bilang siap..





BARU ITU NAMANYA UCAPAN YANG BENAR!! BARU GENTLE NAMANYA…









From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:keluarga-islam@yahoogroups.com]
Sent: Monday, June 16, 2014 8:15 AM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [keluarga-islam] Akil Mochtar: Saya Siap Dihukum Mati








"Siap dihukum mati. Ya, berdoa saja," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014).





salam,


ananto


=====





Akil: Saya Siap Dihukum Mati


Kamis, 12 Juni 2014 | 17:15 WIB





TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  
<http://www.tempo.co/read/news/2014/06/02/063581792/Akil-Mochtar-Menolak-Didakwa-Pasal-Pencucian-Uang>
 Akil Mochtar mengaku siap divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi. "Saya siap dihukum mati," katanya setelah menjadi saksi terdakwa Atut 
Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 
2014.




Akil yakin dirinya tak akan dijatuhi hukuman berat. Dalam kasus suap penanganan 
sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditanganinya, Akil mengatakan 
tak ada kerugian negara.




"Saya kan diduga menerima suap bukan mengambil uang negara. Yang mengambil duit 
negara saja tidak dihukum seumur hidup," ujarnya.




Dia mengatakan bahwa jaksa KPK dapat menuntutnya dengan pidana 20 tahun 
penjara. Sehingga dia mengaku pasrah dan menyerahkan semua proses hukumnya 
kepada majelis hakim. "Semua keputusan hakim yang tentukan," kata Akil.




Akil Mochtar dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi 
Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya di Jalan Widya 
Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Akil disangka menerima suap terkait 
dengan penanganan perkara sengketa pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan 
Lebak di Banten. Atas perbuatannya, Akil didakwa lima pasal sekaligus.




AMOS SIMANUNGKALIT





Sumber:


http://www.tempo.co/read/news/2014/06/12/063584473/Akil-Saya-Siap-Dihukum-Mati








Akil Mochtar: Saya Siap Dihukum Mati


Kamis, 12 Juni 2014 | 19:11 WIB





JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar segera 
menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada. Akil 
pun sesumbar, ia siap dihukum mati terkait kasus yang menjeratnya.





"Siap dihukum mati. Ya, berdoa saja," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014).





Meski menyebut siap dihukum mati, Akil berdalih hal itu tak mungkin terjadi, 
termasuk tuntutan seumur hidup. Sebab, dalam kasusnya, jaksa penuntut umum 
Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dapat menuntutnya maksimal 20 tahun penjara.





"Saya kan enggak ambil duit negara. Yang ngambil duit negara saja, yang 
triliunan, nggak dihukum segitu, apalagi saya," ucapnya.





Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa dari 15 
pilkada. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa 
Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), 
Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada 
Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).





Dalam dakwaan kedua, Akil disebut menerima uang terkait sengketa Pilkada 
Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2,989 miliar), 
Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima 
janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa 
Timur.





Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta kepada Wakil 
Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait 
sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, 
Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.





Dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten 
Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. 
Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten.





Selain itu, Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Saat 
menjabat sebagai hakim konstitusi, Akil diduga melakukan pencucian uangnya 
hingga mencapai Rp 160 miliar. Sementara itu, saat masih menjabat anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, nilainya mencapai Rp 20 miliar.





Menurut jaksa, pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai 
tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada 2002-2004, pada 
periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.








Penulis


        : Dian Maharani






Editor


        : Fidel Ali Permana



                        





Sumber:


http://nasional.kompas.com/read/2014/06/12/1911424/Akil.Mochtar.Saya.Siap.Dihukum.Mati








--


http://harian-oftheday.blogspot.com/


 



"...menyembah yang maha esa,
menghormati yang lebih tua,
menyayangi yang lebih muda,
mengasihi sesama..."






  • [keluarga-islam] Akil M... Ananto pratikno.ana...@gmail.com [keluarga-islam]
    • RE: [keluarga-isla... 'andr...@nsk.com' andr...@nsk.com [keluarga-islam]

Kirim email ke