Terima kasih banyak pak Rus atas penjelasannya, kami sudah paham sekarang..
Insya Allah kami akan ikut serta :)

On 6/1/11, Rusmanto <rusma...@gmail.com> wrote:
> 2011/6/1 azuwir <azu...@gmail.com>:
>> Pak Rus, saya mau tanya : untuk anggota atau mitra AOSI apakah
>> berbentuk badan usaha yang memiliki legalitas badan hukum atau
>> komunitas Linux seperti KPLI yang tanpa legalitas dalam bentuk badan
>> hukum?
>> Mohon penjelasannya
>
> Untuk anggota AOSI harus berbentuk organisasi,
> yang punya akte notaris atau yang sudah diakui secara formal
> seperti sekolah, perguruan tinggi, dll. KPLI juga bisa
> selama punya akte notaris. Ini terkait AD/ART asosiasi.
>
> Untuk mitra tidak perlu ada notaris, karena tidak terikat
> dengan asosiasi. Sebaiknya tetap membentuk organisasi
> meskipun belum punya akte notaris, misal KPLI atau yg sejenis.
> Perorangan profesional juga dimungkinkan,
> jika di daerah itu belum ada organisasi.
>
> Catatan penting terkait 2 hal di atas (bentuk organisasi):
> Jika pihak yang disupport membutuhkan syarat administrasi,
> lalu anggota atau mitra tidak dapat memenuhi,
> maka anggota atau mitra tidak dapat menyalahkan AOSI,
> meskipun AOSI ada kemungkinan membantu mencarikan "solusi".
> Contoh syarat administrasi: pengadaan barang/jasa pemerintah
> biasanya membutuhkan akte notaris, npwp, siup, dsb.
>
> Bentuk organisasi yang umum diterima sebagai penyedia jasa
> pemerintah a.l. PT, Koperasi, CV (biasanya utk "kelas" kecil).
> Bentuk organisasi lainnya dan perorangan masih mungkin
> misalnya untuk pekerjaan "swakelola" atau yang sejenis.
>
> Rus
>
> --
> Berhenti langganan: linux-aktivis-unsubscr...@linux.or.id
> Arsip dan info: http://linux.or.id/milis
>
>


-- 
Azuwir Azzurri
http://azuwir.web.id

-- 
Berhenti langganan: linux-aktivis-unsubscr...@linux.or.id
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke