Terima kasih banyak pak Rus atas penjelasannya, kami sudah paham sekarang.. Insya Allah kami akan ikut serta :)
On 6/1/11, Rusmanto <rusma...@gmail.com> wrote: > 2011/6/1 azuwir <azu...@gmail.com>: >> Pak Rus, saya mau tanya : untuk anggota atau mitra AOSI apakah >> berbentuk badan usaha yang memiliki legalitas badan hukum atau >> komunitas Linux seperti KPLI yang tanpa legalitas dalam bentuk badan >> hukum? >> Mohon penjelasannya > > Untuk anggota AOSI harus berbentuk organisasi, > yang punya akte notaris atau yang sudah diakui secara formal > seperti sekolah, perguruan tinggi, dll. KPLI juga bisa > selama punya akte notaris. Ini terkait AD/ART asosiasi. > > Untuk mitra tidak perlu ada notaris, karena tidak terikat > dengan asosiasi. Sebaiknya tetap membentuk organisasi > meskipun belum punya akte notaris, misal KPLI atau yg sejenis. > Perorangan profesional juga dimungkinkan, > jika di daerah itu belum ada organisasi. > > Catatan penting terkait 2 hal di atas (bentuk organisasi): > Jika pihak yang disupport membutuhkan syarat administrasi, > lalu anggota atau mitra tidak dapat memenuhi, > maka anggota atau mitra tidak dapat menyalahkan AOSI, > meskipun AOSI ada kemungkinan membantu mencarikan "solusi". > Contoh syarat administrasi: pengadaan barang/jasa pemerintah > biasanya membutuhkan akte notaris, npwp, siup, dsb. > > Bentuk organisasi yang umum diterima sebagai penyedia jasa > pemerintah a.l. PT, Koperasi, CV (biasanya utk "kelas" kecil). > Bentuk organisasi lainnya dan perorangan masih mungkin > misalnya untuk pekerjaan "swakelola" atau yang sejenis. > > Rus > > -- > Berhenti langganan: linux-aktivis-unsubscr...@linux.or.id > Arsip dan info: http://linux.or.id/milis > > -- Azuwir Azzurri http://azuwir.web.id -- Berhenti langganan: linux-aktivis-unsubscr...@linux.or.id Arsip dan info: http://linux.or.id/milis