Namo Buddhaya,

Buku Vinaya Mukha ini sangat bagus dan belum pernah saya temukan
guide book Vinaya seperti ini.
Buku ini dapat dijadikan pegangan Bhikkhu dan Samanera dalam menjalankan 
hidup sebagai seorang samana. 

Sepengetahuan saya, buku Vinaya lain, yang sedang diterjemahkan dalam 
bahasa Indonesia, tidak ada penjelasan secara rinci.

Bagi Umat, buku ini juga dapat dijadikan dasar pegangan bagaimana berinteraksi
dengan Bhikkhu dan dapat menimbang tindakan para Bhikkhu apakah salah atau 
benar.

Dibawah ini saya ambil sedikit cuplikan dari buku yang tebal nya mencapai 600 
halaman
untuk jilid satu nya saja.

Semoga dana cepat terkumpul.

Mettacitena,
Sutedja Tjandra

Bagian Keempat

Parajika

Istilah ini mengacu pada jenis apatti-nya yang secara harafiah berarti 
"menjadikan pelakunya dikalahkan," atau merujuk pada pelakunya sendiri yang 
dapat diterjemahkan sebagai "yang dikalahkan." Ia dapat pula mengacu pada 
sikkhapada-nya (aturan pelatihan) sehingga bermakna "parajika-apatti dijatuhkan 
padanya." Parajika menjadi nama bagi kelompok empat aturan pelatihan berikut 
ini.
1. Sikkhapada pertama: bhikkhu hubungan seks
Sikkhapada pertama berbunyi:
Jika ada bhikkhu yang telah berikrar melaksanakan aturan pelatihan diri dan 
tata cara hidup kebhikkhuan; dimana ia tidak menyatakan menolak aturan-aturan 
tersebut atau menyatakan ketidak-sanggupan untuk mematuhinya, tetapi terlibat 
dalam hubungan seksual bahkan dengan hewan betina sekalipun, maka ia "telah 
dikalahkan" (melakukan parajika) dan harus dikeluarkan dari komunitas (para 
bhikkhu).
Istilah bhikkhu di sini mengacu pada ketiga kelompok bhikkhu sebagaimana yang 
telah disebutkan pada bagian pertama, namun Wibhanggha menyatakan bahwa ia 
mengacu pada para bhikkhu yang diupasampada oleh sanggha dengan cara 
nyatticatutthakamma-waca. Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa Wibhanggha 
ditulis belakangan setelah para bhikkhu ditahbiskan dengan cara ini. Seorang 
bhikkhu (seperti yang disebutkan oleh sikkhapada di atas) yang merasa jenuh 
mempratikkan brahmachariya, dapat menyatakan ketidak-sanggupannya untuk 
mematuhi lagi butir-butir pelatihan diri tersebut dan kembali menjadi umat awam 
(anupasampanya). Namun, jika ia tidak menyatakan ketidak-sanggupannya itu dan 
tetap menjadi bhikkhu, tetapi terlibat dalam hubungan seksual, maka 
parajika-apatti akan dijatuhkan padanya. Bhikkhu itu akan diusir dari komunitas 
sanggha dan tidak dapat tinggal lagi bersama-sama bhikkhu lainnya. Ia 
kehilangan haknya sebagai bhikkhu, karena melanggar aturan yang menjadikannya 
sama dengan bhikkhu lainnya. Bhikkhu seperti itu menempatkan dirinya sendiri di 
luar otorita Sanggha dan tidak diizinkan lagi untuk ambil bagian dalam 
uposatha, pawarana, dan sangghakamma.
Sehubungan dengan istilah tiracchanagatayapi (bahkan dengan hewan betina 
sekalipun), kita perlu memahami bahwa menurut aturan pelatihan diri di atas, 
hubungan seksual yang umum bagi seluruh umat manusia adalah antara pria dan 
wanita, tetapi Wibhanggha juga menafsirkannya sebagai hubungan seksual baik 
melalui lubang kelamin wanita, anus, dan mulut seseorang baik itu wanita, pria, 
atau tidak dapat ditentukan jenis kelaminnya. Ini berlaku pula pada 
makhluk-makhluk yang dikategorikan bukan manusia seperti yakkha, peta (makhluk 
halus), serta hewan terlepas dari ia jantan, betina, atau tak berjenis kelamin. 
Hubungan seksual dengan makhluk-makhluk semacam ini disebut methunadhamma. 
Seorang bhikkhu yang terlibat dalam hubungan seksual, meskipun tidak 
menyelesaikan aktifitasnya tersebut, jika alat kelaminnya telah memasuki lubang 
kemaluan pasangan seksualnya bahkan hanya sejauh ukuran biji sesawi dan kendati 
alat kelaminnya atau pasangan seksualnya ditutupi dengan sesuatu (entah kain 
dan lain sebagainya), dibungkus dengan sesuatu, hanya diletakkan di atasnya, 
atau tanpa penutup sama sekali, maka ia dikatakan telah melakukan apatti berupa 
parajika. Ini berlaku pula bagi makhluk bukan manusia atau hewan yang dijadikan 
pasangan berhubungan seksual bagi bhikkhu itu, entah hidup atau mati, entah 
mayatnya masih sempurna atau rusak; selama bangkai itu masih dapat menjadi 
objek pemuasan seksual si bhikkhu, maka ia tetap dianggap melakukan apatti 
berupa parajika. Jika seorang bhikkhu dipaksa melakukan aktifitas seksual, 
tetapi mendapatkan kepuasan saat sedang memasukkan alat kelaminnya, telah masuk 
sepenuhnya, berdiam di dalamnya, atau ketika menariknya kembali, maka ia sudah 
dapat dikatakan melakukan parajika. Ketika seorang bhikkhu mengizinkan bhikkhu 
lainnya untuk melakukan hubungan seksual dengannya lewihara anus, atau bila ia 
dipaksa oleh bhikkhu lain untuk melakukannya, dan bila sesudah itu ia merasa 
puas, tetap saja ia dianggap telah melakukan parajika. Selain itu, ketika 
seorang bhikkhu lain memaksanya melakukan hubungan seksual ketika sedang 
tertidur lelap, dan ketika terbangun ia merasa puas; parajika  berlaku pula 
baginya. 
........................

Bagi Anda yang ingin berdana di ladang subur (dana untuk Buddha, Dhamma, dan 
Sangha), 
silakan klik www.berdana-untuk-buddha-dhamma-sangha.blogspot.com . 
Nama-nama donatur buku “Buku Pintu Gerbang Memasuki Winaya” silakan klik 
www.nama-donatur-buddha-dhamma-sangha.blogspot.com. Kunjungi pula situs 
induknya www.vihara.blogspot.com 

Kami sangat mengharapkan bantuan teman-teman untuk dapat
menggerakan roda Dhamma.

Judul: Pintu Gerbang Memasuki Winaya
Judul Asli: The Entrance to The Vinaya (Vinaya Mukha Vol.1) 
Penulis: Somdetch Phra Mahasamana Chao Krom Phraya Vajiranyanavaro
Penterjemah: Ivan Taniputera Dipl. Ing.
Editor dan penanggung jawab: Bhikkhu Sudhammacaro
Tebal buku: 360 Halaman
Penerbit: Sri Manggala 2006

Sekilas isi:
Winaya-Mukkha (3 Volume/ 3 Jilid)
Sebuah kajian lengkap terperinci tentang Winaya,
Peraturan dan tata tertib bagi para Bhikkhu yang perlu dimiliki
oleh Umat Buddha. Buku ini juga bermanfaat bagi Anda yang berangan-angan
ingin menjadi anggoa Sanggha. Buku ini merupakan pegangan yang digunakan
di Negara Buddhis Thailand oleh para Bhikkhu dan dijadikan sebagai bahan 
pelajaran.
Pengumpulan dana dari Oktober 2006 sampai Masuk bulan Kathina (November 2006)

Dana dikirim langsung ke rekening:
BCA A/C: 4070195025
A/N: GOEY TEK JONG (Bhante Sudhammacaro)

Rencana Turun cetak: Akhir Nov 2006 atau Awal Des 2006.
Setelah berdana, harap para Dermawan untuk memberitahukan ke: Sutedja Tjandra 
via SMS: 08164827616, atau e-mail: [EMAIL PROTECTED] agar dapat direkapitulasi 
kekurangan dana.

NOTE: Harap dicantumkan, nama donatur, lokasi, alamat pengiriman buku dan 
jumlah dana.

Mettacitena,
Sutedja Tjandra


 
____________________________________________________________________________________
Sponsored Link

Mortgage rates near 39yr lows. 
$420k for $1,399/mo. Calculate new payment! 
www.LowerMyBills.com/lre


** MABINDO - Forum Diskusi Masyarakat Buddhis Indonesia **

** Kunjungi juga website global Mabindo di http://www.mabindo.org ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/MABINDO/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke