Makna Amanah Dalam Konteks Akhlak Bangsa

Dari segi bahasa, amanah ada hubungannya dengan iman dan aman. 
Artinya sifat amanah itu dasamya haruslah pada keimanan kepada Alloh 
SWT, dan dampak dari sifat amanah , atau pelaksanaan dari hidup 
amanah itu akan melahirkan rasa aman, rasa aman bagi yang 
bersangkutan dan rasa aman bagi orang lain. Seperti yang tersebut di 
muka, dari Al Qur'an amanah dapat difahami sebagai sikap kepatuhan 
kepada hukum, tanggung jawab dan sadar atas implikasi dari suatu 
keputusan. Dalam hadis amanah dapat difahami sebagai titipan dan juga 
sebagai komitmen. Dalam konteks kehidupan berbangsa amanah artinya 
semangat kepatuhan kepada hukum, baik hukum Tuhan yang universal 
maupun hukum positip (nilai maupun bunyinya), bertang­gung jawab 
kepada Tuhan, negara dan diri sendiri, serta sadar atas implikasi 
dari suatu keputusan yang mungkin akan menimpa banyak pihak.

1. Amanah Dalam arti Kepatuhan Kepada Hukum
Hukum, baik hukum agama maupun hukum negara dimaksud untuk mengatur 
kehidupan manusia sebagai makhluk yang beradab, yang membedakannya 
dari hewan. Pelaksanaan hukum dimaksud untuk membela manusia agar 
mereka tetap terhormat sebagai manusia, menjamin agar setiap orang 
dilindungi hak-haknya dan dijamin keberadaanya di jalan kebenaran dan 
keadilan. Dengan hukum manusia bisa bergaul, berjuang dan bersaing 
secara fair sehingga setiap orang berpeluang sama untuk meraih hak-
haknya. Penegakan hukum oleh aparat negara akan memberikan rasa aman 
dan rasa keadilan kepada masyarakat, dan pada gilirannya akan 
menumbuhkan apresiasi hukum oleh masyarakat. Pada masyarakat yang 
telah memiliki apresiasi hukum, pelanggaran hukum oleh warga akan 
menimbulkan gangguan psikologis pada masyarakat. Pengabaian penegakan 
hukum oleh aparat hukum akan mengusik rasa keadilan masyarakat, yang 
pada gilirannya akan melahirkan protes atau malah frustrasi sosial 
yang dapat mengkristal menjadi ledakan sosial.

Pada masyarakat yang paternalis seperti masyarakat Indonesia, contoh 
kepatuhan kepada hukum oleh elit sosial akan sangat efektif dalam 
menanamkan kesadaran hukum. Demikian juga penegakan hukum tanpa 
pandang bulu —terutama kepada kelompok kuat— akan memberikan rasa 
keadilan dan kedamaian yang luar biasa kepada masyarakat luas. Hadis 
Nabi mengingatkan bahwa kehancuran suatu bangsa antara lain 
diakibatkan oleh pelaksanaan hukum yang pilih kasih, jika yang 
melanggar hukum orang lemah, hukum ditegakkan, tetapi jika 
pelanggarnya orang kuat, hukum tidak ditegakkan. Nabi menga­takan: 
Seandainya Fatimah putri Rasul mencuri pasti hukum potong tangan akan 
dilaksanakan juga.

Masyarakat amanah secara hukum adalah masyarakat yang menjunjung 
tinggi hukum-hukum yang telah disepakati mengatur kehidupan mereka, 
mematuhi rambu-rambunya dan menegakkan sanksi hukum atas 
pelanggarnya. Bangsa yang memegang teguh amanah dalam perspektip 
hukum adalah bangsa yang mampu mengelola kehidupan berbangsa dan 
bernegara dengan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan rakyatnya.

2. Amanah Sebagai Titipan
Sesuatu yang dititipkan adalah sesuatu yang penjagaannya dipercayakan 
kepada orang yang dititipi hingga suatu saat sesuatu itu akan diambil 
oleh yang menitipkan. Maksud menitipkan adalah agar sesuatu yang 
dititipkan itu tetap terjaga dan terlindungi keberadaan­nya. Tanggung 
jawab memelihara sesuatu yang dititipkan itulah yang disebut amanah. 
Anak adalah amanah Allah kepada orang tuanya dimana orang tua 
berkewajiban memelihara dan mendidiknya agar anak itu terpelihara dan 
berkembang potensinya hingga ia kelak men­jadi manusia yang 
berkualitas sesuai derngan maksud penciptaannya. Isteri adalah amanah 
Allah kepada suami dimana suami wajib melin­dunginya dari gangguan 
yang datang, baik gangguan fisik maupun psikis' . Demikian juga suami 
adalah amanah Allah kepada isteri dimana ia wajib memberikan sesuatu 
yang membuatnya tenang, tenteram, aman dalam menjalankan tugas-tugas 
hidupnya. Demikian seterusnya, mu-rid merupakan amanah bagi guru, 
jabatan merupakan amanah bagi penyandangnya.

Dalam sebuah hadis tentang perkawinan dinyatakan bahwa seorang wanita 
menjadi halal digauli oleh lelaki (suaminya) dengan menyebut kalimat 
Allah, dan si suami mengam­bil oper tanggung jawab atas isterinya 
dengan amanat Allah (wa akhodztumu hunna bi
amanatillah).


3. Amanah Sebagai Tanggung Jawab
Predikat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, disamping 
mengandung makna kewajiban manusia menegakkan hukum Tuhan di muka 
bumi juga mengandung arti hak manusia mengelola alam sebagai 
fasilitasnya. Apakah alam, laut, udara dan bumi memberi manfaat 
kepada manusia atau tidak bergantung kepada kemampuannya mengelola 
alam ini. Banjir, kekeringan, tandus, polusi dan sebagainya sangat 
erat dengan kualitas pengelolaan manusia atas alam. Dalam al Qur'an, 
tegas disebutkan bahwa kerusakan yang nyata-nyata timbul di daratan 
dan di lautan merupakan dampak dari ulah manusia yang tidak 
bertanggung jawab(Q/30:41). 

Demikian juga tidak berfungsinya sumberdaya alam bagi kesejahtreraan 
hidup manusia merupakan akibat dari perilaku manusia yang tidak dapat 
dipertanggungjawabkan (Q/ 7:96) Tanggungjawab artinya, setiap 
keputusan dan tindakan harus diperhitungkan secara cermat implikasi-
implikasi yang timbul bagi kehidupan manusia dengan memaksimalkan 
kesejahteraan dan meminimalkan mafsadat dan mudharat. Setiap 
keputusan mengandung implikasi-implikasi positif dan negatif, yang 
mendatangkan keuntungan dan yang mendatangkan kerugian. Jika 
peluangnya berimbang, maka mencegah hal yang merusak harus 
didahulukan atas pertimbangan keuntungan (dar'u al mafasid 
muqaddamun 'al/1 jalb al masalih). Contohnya: menebang hutan itu 
mudah dalam menambah keuangan negara, te­tapi kerusakan lingkungan 
yang ditimbulkan akibat penebangan hutan lebih berat dan lebih mahal 
biaya rehabilitasinya dibanding keun­tungan yang diperoleh.

Pejabat publik (Presiden, Gubemur, Menteri dan seterusnya hingga 
jabatan terendah) adalah pemegang amanah tanggung jawab. Otoritas 
yang dipegangnya bukan pada aspek kekuasaan, tetapi pada aspek 
pengelolaan dan pelayanan, sehingga seorang pemimpin disebut sebagai 
pelayan masyarakat (sayyid al qaumi khodimuhum). Keputusan yang 
diambil oleh seorang pejabat publik berpeluang untuk menimbulkan 
implikasi yang luas kepada kehidupan masyarakat luas. Jika kepu­
tusannya tepat, maka manfaatnya akan dinikmati oleh banyak orang, 
tetapi jika keputusannya keliru maka dampak negatipnya hams di­
tanggung oleh masyarakat luas. 

Seorang pejabat publik dituntut untuk memiliki tanggung jawab besar 
dalam membuat keputusan, yaknimendatangkan sebanyak-banyaknya manfaat 
bagi masyarakat dan menekan sekecil mungkin resiko yang hams dipikul 
orang banyak. Tanggung jawab bagi seorang pejabat publik juga berarti 
ia layak memperoleh pujian dan penghormatan jika pekerjaannya baik, 
dan sebaliknya ia dapat dikritik, dicaci, dipecat atau bahkan dihukum 
pen­jara jika keputusan dirinya keliru. Pemerintah sebagai pemegang 
Amanah Penderitaan Rakyat artinya Pemerinrtah dibebani tanggung jawab 
untuk melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menghilang­
kan penderitaan yang dirasakan oleh rakyatnya.

Wassalam,
agussyafii

==============================================
 Sekiranya berkenan mohon kirimkan komentar anda melalui 
 http://mubarok-institute.blogspot.com dan [EMAIL PROTECTED]
==============================================


Reply via email to