[Mayapada Prana] Hukum Syariah Islam Tidak Manusiawi ; Melanggar Hak Asasi Manusia =>Patut Dibaca !!!

2006-10-22 Thread Ki Sapujagad Bhanwargupa
HUKUM SYARIAH ISLAM Tidak Manusiawi, Sangat Kejam dan Berdarah Dingin !!! Islamic Cutting of Hands and Feet Right-click here! Islamic Stoning to Death Right-click Here! Ada empat ‘penafsiran’ berkenaan dengan pemberlakuan hukum syariah Islam. Hukum-hukum ini perlahan-lahan berkembang dan di

Re: [Mayapada Prana] Hukum Syariah Islam Tidak Manusiawi ; Melanggar Hak Asasi Manusia =>Patut Dibaca !!!

2006-10-22 Thread Husni Adnan
Dear All, Posting Ki Sapujagad nampaknya mengarah kepada kebencian kepada suatu agama, yaitu Islam. Hal ini adalah bagian dari SARA.  Sebelum berlanjut saya sarankan kepada moderator untuk mengatur lalu lintas posting yang berbau kebencian tersebut. Untuk Ki Sapujagad, saya sarankan ka

Balasan: [Mayapada Prana] Hukum Syariah Islam Tidak Manusiawi ; Melanggar Hak Asasi Manusia =>Patut Dibaca !!!

2006-10-26 Thread irwan berhati nyaman
Dalam Fikih klasik memang mayoritas ulama secara ketat mensyaratkan adanya empat saksi dan cenderung kurang mengapresiasi hasil penemuan mutakhir seperti mis, dna, dll. Namun perlu dicatat bahwa dalam madzhab Hanafiyyah terdapat pendapat yang cukup relevan untuk konteks modern, dimana bukti lapa

Balasan: [Mayapada Prana] Hukum Syariah Islam Tidak Manusiawi ; Melanggar Hak Asasi Manusia =>Patut Dibaca !!!

2006-10-28 Thread irwan berhati nyaman
Hukum rajam jika ditelaah secara historis sejatinya masih problematik dan mengundang kontroversi. Banyak kalangan, antara lain, sekte khawarij menolak hukum tersebut dengan alasan tidak ada teks al-Qur`an yang secara eksplisit menerangkan hal itu. Yang ada hanya dalam hadits saja (kalau nggak sa

Re: Balasan: [Mayapada Prana] Hukum Syariah Islam Tidak Manusiawi ; Melanggar Hak Asasi Manusia =>Patut Dibaca !!!

2006-10-28 Thread Ki Sapujagad Bhanwargupa
Benarlah apa yang sdr Irwan uraikan itu berhubungan dengan  pemahaman dan hukumnya sendiri yaitu dalam Fiqih. Fiqih adalah istilah yang kita kenal dengan pengetahuan ttg hukum2  Syariat yg berkaitan dengan perbuatan dan perkataan dalam menjalankan syariat agama utk mengetahui apa itu termasuk w