Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera

Kasihan
saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti
kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda
hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika
Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda,
berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• i...@omnihealthcare.co.id dan i...@omni-hospitals.com (RS OMNI International 
Alam Sutera)
• m...@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma 
Situmorang, Heribertus & Partners).
2.
Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung
kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara
sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI
International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina
(Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang
disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 
021- 53128666.
Marilah
kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan
tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap
pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan
yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima
kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,




      

Kirim email ke