By : Alihozi

Tanya :

Assalamu'alaikum..wr.wb

Mas Ali, Menanggapi tulisan anda "Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam 
Ekonomi Islam"
Kredit seperti apa yang sebenarnya menurut syara? Apakah dibenarkan harga suatu 
barang untuk pembelian tunai dan kredit berbeda? Dan tolong perhatikan pula, 
kredit-kredit yang berkembang sekarang masih saya ragukan menurut hukum Islam. 
Soalnya, kredit sekarang banyak yang berbunga. Dan setahu saya, untuk kredit 
perumahan, para nasabah /konsumen tidak berhutang kepada developer akan tetapi 
berhutang ke bank. Dan setahu saya pula, bank-bank konvensional melakukan 
sistem bunga. Setahu saya lagi, bunga=riba , riba = haram

Mohon penjelasan pihak-pihak yang mengerti hal ini, terimakasih.
Wassalam

Aris 

Alihozi Menjawab:

Wa'alaikum salam wr.wb

Terimakasih kepada Sdr.Aris dari milis Daarut Tahuhid atas pertanyaannya kepada 
saya,

Dalam Jual-beli kredit yang menurut syara itu memiliki tiga rukun: (1) 
Al-`Aqidân, yaitu dua orang yang berakad jual beli. Dalam hal ini keduanya 
harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. 
(2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-'aqd (obyek akad), yaitu al-mabi' 
(barang dagangan) dan ats-tsaman (harga).

Jadi, kalau jual beli kredit yang benar menurut syara adalah terpenuhinya 
ketiga rukun tsb, kalau kurang dari salah satu rukun tsb maka jual beli secara 
kredit tsb tidak sah menurut syara seperti yang dilakukan oleh orang membeli 
rumah ke bank konvensional karena akadnya dengan sistem bunga yang mana tidak 
pasti disebutkan berapa sebenarnya harga jual kredit rumah tsb, sehinga 
sewaktu-waktu pihak bank bisa merubah nominal angsurannya rumah tsb mengikuti 
tingkat suku bunga pasar yang fluktuatif.

Berbeda dengan jual beli secara kredit yang sesuai dengan syara si penjual 
tidak diperbolehkan untuk merubah harga jual semaunya yang akhirnya merubah 
angsuran per bulan harga barang tsb.

Di samping ketiga rukun tsb juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî' 
(barang dagangan) dan harga. Al-Mabî' itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; 
halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma`lûm 
(jelas), tidak majhul.

Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa'îr (barley), burr (gandum), 
dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh 
diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit.

Rasulullah SAW. bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dg barley 
kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika 
jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara 
tunai. (HR Muslim).

Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, 
secara kredit.

Di samping itu al-mabî' (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau 
si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari 
pemiliknya. Rasul saw. bersabda:

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, 
Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Demikian pak aris semoga bisa menjelaskan pertanyaan bapak

Wallahua'lam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau 
email ali.h...@yahoo.co.id

Reply via email to