Terima Kasih Pak Hudoyo dan Mas Sunari ....

MOHON Perhatian saudara-saudara sejenak di bawah ini...

 
Salam Sejati
"Siapa yang bersungguh-sungguh, 
akan menemukan yang dicarinya"



----- Pesan Diteruskan ----
Dari: sunari <sun...@ssp.co.id>


Dari
milis sp:
Buruk
muka cermin dibelah, Buruk RS pasien dituntut 
Posted by: "andrew kurniawan"
Wed Jun 3, 2009 2:50 am (PDT) 


Buruk muka cermin dibelah, Buruk RS pasien dituntut

Bayangkan jika anda makan di sebuah warung tegal pinggir jalan dan mendapatkan
servis yg buruk. Makanan tidak enak, pelayan tidak ramah, sendok berminyak, dan
setelah pulang anda sakit perut. Lalu anda sms teman-teman anda memperingatkan
supaya tidak makan di warteg tersebut. Beberapa minggu kemudian Anda masuk
penjara karena pemilik warung itu menuntut anda atas dasar pencemaran nama baik.
Logiskah? 
Apa anda terima? Siapa yang salah? Adilkah? Apakah menurut anda warung itu akan
semakin ramai atau malah sepi pengunjung?
Jika anda pemilik warung itu, apakah anda juga akan membawa masalah ini ke
pengadilan atau melakukan cara lain?

Bandingkan dengan kasus yang menimpa Ibu Prita Mulyasari. Ibu ini pergi berobat
ke RS Omni Internasional Tanggerang. Dia mendapat diagnosa yang salah, banyak
suntikan mahal tidak jelas yg membuat dia sesak napas, tidak dilayani
permintaannya 
untuk mendapat rekam medis, dibohongi, dan dikecewakan oleh pelayanan RS
tersebut. Ia kemudian menumpahkan kekecewaan tersebut dalam sebuah email kepada
10 orang rekannya, dan ke surat pembaca detik (atau mungkin bukan dia yg
mengirim ke detik). Email ini berisi kronologis kejadian yg menimpanya dan
peringatan agar berhati-hati. Email ini kemudin tersebar ke banyak milis dan
akhirnya diketahui oleh pihak RS Omni Internasional. 

Apa reaksinya? Sebuah email klarifikasi yang menyatakan bahwa email itu adalah
"TIDAK BENAR" tanpa penjelasan lebih jauh dikirim ke milis, dan juga
dipasang setengah halaman di koran nasional. Lalu dikatakan Ibu Prita BOHONG
dan akan dituntut secara hukum. Ibu Prita sekarang dipenjara karena masalah
ini. Dia terkena Pasal 27 ayat (3) UU ITE , yang isinya, “Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Dia juga diancam
hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Apakah sebuah keluhan dari konsumen layak dikenakan tindak pidana dan perdata?
Padahal hal itu dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen). Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No
269/Menkes/PER/ III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah
menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. 

Apakah RS Omni Internasional akan menambah reputasi atau malah mendapat citra
buruk? Kita bisa melihat contoh 2 kasus lain yang mirip, namun perlakuannya
berbeda:

a. Dell Hell.
Pada tahun 2005, seorang blogger terkenal Jeff Jarvis mengeluhkan layanan purna
jual dan produk komputer Dell di blognya, yg berjudul Dell Hell. Tulisan ini
dan banyak tulisan lain tentang Dell memicu penyebaran berita buruk tentang
Dell ke blog-blog lain. Keburukan produk dan pelayanan Dell terbuka ke publik.
Impact-nya besar sekali. Sampai masuk ke BusinessWeek. Dan pada akhirnya
Michael Dell sendiri turun tangan dan merombak perusahaan tersebut. Perusahaan
yang tadinya tidak mendengar konsumennya, sekarang malah mempunyai blog dimana
konsumen dapat memberi input untuk sebuah produk baru. Hal ini dilakukan dalam
waktu 2 tahun. Jeff Jarvis tahun 2007 menulis pujian di BusinessWeek tentang
Dell. http://socialtnt. com/2007/ 10/23/dell- hell-freezes- over-a-great- 
example-of- turning-lemons- into-lemonade/
Ini adalah contoh bagaimana sebuah perusahaan internasional bereaksi terhadap
keluhan konsumen

b. Edward Forrer
Seorang Blogger lokal asal Indonesia, namanya Fahmi (http://mfahmia2705. 
blogspot. com/)
mengeluhkan sepatu Edward Forrer yg dibelinya, karena jebol setelah 2 bulan
dipakai. Selain kualitas rendah, juga pelayanan buruk pegawainya. Dia sampai
sumpah-sumpah gak mau beli disitu lagi. Keluhan ini dibaca manager EF yang
kemudian menukar sepatunya dengan model baru. Sepatu yg jebol dibedah di bagian
produksi EF dan diteliti untuk menghasilkan produk model baru yg lebih bagus.
Dan sepatu model baru itu kemudian dikasih gratis untuk Fahmi. Fahmi pun puas,
karena sepatu baru itu bagus, dan EF mendapat iklan gratis di blognya Fahmi. EF
itu perusahaan lokal lho.

Kalau dibandingkan 2 contoh diatas, tindakan RS Omni Internasional Tanggerang
sungguh tidak simpatik. Konsumen adalah raja, hal itu tidak tercermin dari
perilaku RS Omni. Sebuah keluhan dari konsumen dapat dilayani dengan simpatik,
dengan cara kekeluargaan, lalu klarifikasi tentang hal tersebut dapat dimuat di
media, atau dalam hal ini lewat milis. Menuntut bekas pasien secara pidana dan
perdata malah memberi kesan RS Omni takut dan panik. Takut kenapa? Apakah
karena memang pelayanan dan prakteknya tidak baik? Apakah masih ada orang yang
berani berobat kesitu jika mengeluh saja bisa dipenjara?

Ibu Prita sekarang telah kalah dalam pengadilan untuk masalah perdata, tanpa
alasan yang jelas dari Hakim. Sidang kasus pidana akan berlangsung tanggal 4
Juni 2009. Tetapi Ibu Prita sudah dipenjara dari tanggal 13 Mei 2009, tanpa
alasan. Padahal Ibu Prita mempunyai seorang anak yg masih menyusui, dan anak
berusia 3 tahun. Dengan alasan kemanusiaan, seharusnya penahanan ditunda. Masa
koruptor penahanannya boleh ditunda, tapi ibu ini tidak boleh? 

RS Omni Internasional terkesan sangat arogan. Para blogger dan Facebooker
Indonesia telah bergerak untuk mengumpulkan dukungan terhadap Ibu Prita, dan
ancaman boikot telah diserukan. Namun RS Omni tidak bergeming, dan malah
mengatakan tidak takut diboikot. Sangat kontras sekali dengan sikap Dell dan EF
diatas. RS Omni menganggap remeh kekuatan email, blog, dan facebook. RS Omni
menganggap remeh kekuatan sosial masyarakat. 
Apakah Kekuatan Uang /Perusahaan Besar boleh menindas rakyat kecil ???
Hari ini Ibu Prita, besok mungkin anda jadi korban.

Mari kita dukung Ibu Prita dengan cara apapun yang anda bisa. Angkat hal ini,
sebarkan ke banyak orang. Biar media tahu, biar dunia tahu, biar capres-capres
itu tahu. Kalau perlu, boikot RS Omni, supaya mereka tahu bahwa kekuatan
masyarakat tak bisa diremehkan dan supaya mereka mencabut tuntutan.

Update: Prita Mulyasari bebas dari penjara dan menjadi tahanan kota setelah
digempur kiri-kanan. Ayo terus lanjutkan perjuangan!! !

Silahkan lihat dan Gabung cause di Facebook:
http://apps. facebook. com/causes/ 290597/46565429
 
Beberapa komentar Facebookers untuk cause ini:
 
Chemi
Ganteng:
Kasus
yang memprihatinkan dan menyedihkan, di saat demokrasi berjalan masih ada usaha
untuk memberangus kebebasan berpendapat yang benar dan bertanggung jawab. 
Tegakkan kebebasan berpendapat tegakan keadilan. " Kebenaran Takkan pernah
mati "
 
Ako
Hadianto:
Dokter
Tak pernah salah..! 
(Dari dulu selalu seperti itu, Tak mau ngaku) 
Apalagi Rumah sakit sekelas omni internasional yang tabu untuk mengakui
kesalahannya. ditambah moral aparat yang lebih membela pihak2 yang berduit.
Rakyat selalu jadi korban. 
Bersuara sedikit langsung di bungkam 

Penahanan terhadap ibu prita adalah teror dan arogansi pihak RS Omni 
 
Dynasty
Wida:
wah
gaswat beneran masak komunikasi via email bisa membawa kita ke penjara.... la
giman ceritanya anak cucu kita nanti, jangan jangan sms juga membawa petaka...
iya kalo itu ga bener gt wong minta hasil lab atas nama nya sendiri itu dari
zaman nya mhah harto sampe obama ya adalah hak sari si pasien....bukannya etik
nya itu .....syupap bu.... ayooo dukung ibu kita ini,,,,, sekarang tolong
posisikan dokter yang memvonis sebagai ibu prita, saya yakin minimal dia
sendiri yang menggugat la ini cuman curhat buuuuu... hari gini email di
penjara... ga banget dah 
 
Gideon
Eka Nugroho:
Dimana
Hak dan Kemerdekaan Orang Berbicara..? ?? Dikit2 maen tangkep..dikit2 maen
tangkep tanpa memperhatikan azas praduga tidak bersalah, Pengusaha mulu yang
dibelain, Lalu hak orang Biasa berbicara mana...??? Maju terus Bu Prita You
Never Walk Alone...!!! 
 
Lili
Sundaningsih:
kasus
ini sedikit banyak mempengaruhi mental para blooger untuk mengemukakan opini
nya di dunia maya. 
jika memang UU ITE sangat bereran di sini..tolong sosialisasikan. .. 
sumpah gw marah bener liat bu prita nangis 2x semalem di TV....bu prita udah
jadi korban pelayanan buruk rumah sakit yang arogan..sekarang malah di 
penjara...gila
kali...*masih menahan marah*...coba kita pantau sidang nya hari ini... 
klo perlu kita berkumpul tuk mendukung bu prita....sabar yah bu prita 
 
Hendro
Sapriono:
Gila
Jaman Edan ... Pelayan Masyarakat Bisa2nya Memenjarakan Pasien ...Yang Sudah
Dirugikan .........Kaya Jaman Kompeni ........ Hai Kekuasaan Jangan Menganggap
Dunia Ini Milik Anda ...Ingat Diatas Langit MAsih Ada Langit ....
 
 

   


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Reply via email to