Dari milis sebelah
 

MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

 

 

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang baru
saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim
Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kala
Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar dua
puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus
sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. Karena pemerintah
sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang adalah produk hukum dan
dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria sebagai bukti kepemilikan
tertinggi atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanah
seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala
Keluarga ( KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki
surat- surat lengkap kepemilikan tanah dan tempat tinggal mereka masing-
masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman liar yang membangun
rumah kayu di pinggir jalan.
Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, ketika
untuk yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang
bermodalkan sebuah girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu warga yang
sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar pajak PBB selama
bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.

Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya
bukan perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modal
yang kuat. Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki alamat
kantor lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing ,
agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah.
Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages
Indonesia !!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108
memberikan saya nomor berikut ini :
(021) 5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon ternyata mereka
mengaku bernama PT. Idola Tunggal, bukan PT. Portanigra. PT. Idola
Tunggal tersebut beralamat di jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi,
Jakarta. 

Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan
bertanya- tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi
Jaya, sebuah perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT  Adi
Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan sama
sekali tidak tahu menahu tentang sebuah perusahaan yang bernama
Portanigra. 

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra
adalah sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data
kantor pajak seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar
sebagai wajib pajak. Atau tidak memiliki NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang paling
faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar
sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan
sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi
pembelian tanah terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya
TUHAN yang tahu. Yang jelas dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang
berada dibalik sebuah lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan
berjuang sebaik mungkin dan berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan
jika mereka hendak berbuat makar, saya tetap yakin makar TUHAN adalah
yang paling kuat. Kejahatan akan selalu berbalik kepada pelaku
kejahatan. 

Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21
Mei.
Dan jika mereka membantah dan mengatakan." kami hanya akan menggusur
yang ini, jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka sudah pasti
untuk memecah belah warga Meruya Selatan agar terpecah belah. Perumahan
warga yang terancam eksekusi : perumahan DPR 3, komplek Dewan
Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek unilever, perumahan karyawan
Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya Residence ( ini yang
direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk, Perumahan
Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang akan
terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun
televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan
gedung Cek dan Ricek. 

 

 

 

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasib
sama,

Hasan Al Banna

Saya bisa dihubungi di 021-71432135

 

Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan sebenar-
benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak - pihak yang berwenang dan
terkait untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang saya himpun
diatas.
Silahkan Periksa Kebenarannya.

 

Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati untuk
perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun yang anda
kenal
sebanyak- banyaknya. Terima kasih.

  

  _____  





Kirim email ke