http://www.halalmui.or.id/?module=article&sub=article&act=view&id=99
by dwi - 30 Dec 05 12:53:00

Masyarakat Agar Waspada terhadap PEREDARAN SATE BABI ILEGAL


Baru-baru ini, LP.POM-MUI DKI Jakarta mendapat laporan dan pengaduan
dari
masyarakat yang cukup meresahkan mereka, terutama di daerah Menteng
Dalam,
Tebet. Hal ini disebabkan oleh adanya usaha pengolahan daging babi yang
ilegal di daerah tersebut. Yakni, daging babi maupun celeng dari Jawa
ataupun Sumatera diperjual-belikan dan diolah secara illegal. Seharusnya
produk semacam itu hanya diperdagangkan di pasar khusus, namun kini
ternyata juga didistribusikan dan diedarkan secara luas, relatif tanpa
pembatasan yang sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengolahan
dan
peredaran daging babi.

Menindak-lanjuti laporan masyarakat itu, LP.POM-MUI DKI Jakarta
melakukan
pemantauan dan penelitian langsung ke lapangan. Ternyata memang, daging
babi itu diolah menjadi dendeng, sate usus, sate hati, sate paru, dsb.
Lalu
dijual secara bebas ke masyarakat. ?Yang menjadi masalah dan meresahkan
masyarakat adalah bahwa para produsen itu menyebutkan bahan-bahan yang
mereka jual itu berasal dari bahan daging sapi,? demikian dikemukakan
Ir.
Muhammad Bayu J. ?Namun setelah kami teliti, terbukti bahwa pernyataan
dan
pengakuan para produsen itu merupakan kebohongan, sehingga jelas sebagai
tindak penipuan terhadap masyarakat,? Staf Pengurus sekaligus sebagai
Auditor Halal LP.POM-MUI DKI Jakarta menandaskan hal itu kepada Jurnal
Halal.



Hasil Uji Laboratorium Langkah-langkah pembuktian itu dilakukan oleh
Pimpinan LP.POM-MUI DKI Jakarta bersama para pengurus dan stafnya,
dengan
terjun langsung ke lapangan. Menanyakan masalah tersebut kepada
masyarakat
sekitar yang membenarkan pengaduan mereka. Lalu mengambil sampel dan
membawa serta mengujinya di laboratorium.

Dalam hal ini, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari
Laboratorium Kesmavet, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, DKI
Jakarta No. 2782/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel Sate
Paru yang diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif
sebagai
Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan terbukti
berasal dari bahan daging/paru babi. Demikian pula Laporan Hasil
Pengujian
Laboratorium No. 2783/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel
Sate Hati yang diambil pada tgl. 06 Des. 2005, menunjukkan hasil positif
sebagai Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif dan
terbukti berasal dari daging/hati babi. Sedangkan Laporan Hasil
Pengujian
Laboratorium No. 2784/1.823.551 tertanggal 12 Desember 2005, atas sampel
Sate Kulit yang diambil pada tgl. 06 Des. 2005, juga menunjukkan hasil
yang
positif sebagai Pork Cooked Species, yakni merupakan bahan yang positif
dan
terbukti berasal dari daging/kulit babi.

Menurut informasi lebih lanjut, dari hasil perbincangan dengan
pihak-pihak
terkait di sana, prara produsen itu mengolah produk berbahan babi itu
sampai satu-dua kuintal setiap harinya. Bahkan belakangan ini terus
meningkat juga sampai lebih dari itu. Hal ini karena harga jual produk
yang
mereka tawarkan memang relatif sangat murah jika dibandingkan dengan
produk
serupa dari bahan daging sapi murni.



Mencemari Produk Konsumsi Lainnya Selain itu, para produsen di daerah
itu
juga mengolah dan memproduksi dan menjual produk sate telur burung
puyuh,
sate usus, dan sate kulit. Khusus untuk sate telur burung puyuh, produk
ini
banyak dipergunakan oleh para penjual bubur ayam yang mangkal maupun
menggunakan gerobak dan berkeliling kampung. ?Jadi dalam hal ini terjadi
pencemaran produk-produk itu dengan bahan yang mengandung babi. Karena,
para produsen itu hanya memiliki satu perangkat alat pengolahan,
sehingga
jelas mereka menggunakan peralatan yang sama untuk mengolah bahan babi
maupun non-babi,? demikian Ir. Muhammad Bayu J., yang banyak berkiprah
di
bidang pemantauan dan pemeriksaan produk pangan halal ini wanti-wanti
mengikatkan kita semua. Jadi walaupun produknya berupa sate telur burung
puyuh, misalnya, namun karena diolah dengan peralatan yang telah
tercemar
karena pengolahan daging babi, maka produk sate telur puyuh itu menjadi
terlarang pula untuk dikonsumsi oleh kaum Muslimin.

Maka diharapkan, masyarakat agar waspada, khususnya bagi mereka yang
suka
mengkonsumsi produk-produk semacam itu, dan terutama yang berasal dari
daerah tersebut. Jangan tergiur dengan harga yang murah, namun ternyata
malah melanggar kaidah agama. Hal yang sangat vital untuk keselamatan
hidup
dunia maupun akhirat! (Usm, Bayu)
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 









CONFIDENTIALITY AND DISCLAIMER NOTICE:
This message and any attached files may contain information that is
confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by
the
intended recipient. If you are not the intended recipient, please notify
the sender immediately and delete the message. In any case the Company
dissacociates from any statement or opinion contained in the message
sent
by its network which are not closely related to its activities.








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke