Hukum Nikah Jarak Jauh
   
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
   
  Pak Ustad yang dirahmati Allah, saya punya saudara. Pada saat pacaran dia 
tidak direstui oleh orang tua laki-laki. Dan karena dua-duanya sudah tidak bisa 
dipisahkan lagi, maka kami sebagai saudaranya merasa kasihan.
   
  Lantas saya bertanya kepada ulama setempat. Dia mengatakan boleh nikah asal 
dengan jarak lebih dari 90 km. Lantas kami mencari teman jauh dan mendapat 
respon. Saudara saya boleh nikah di tempatnya.
   
  Yang jadi pertanyaan sahkah perkawinan itu? Kalau seandainya tidak sah 
siapakah yang berdosa dalam hal ini? Perlukah diadakan perkawinan ulang? Mohon 
jawaban dan dalil-dalinya. Terimakasih
   
  Wassalamualaikum
   
  Dairobby Haikal Habibi
dairobby at eramuslim.com 
  Jawaban  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
   
  Nikah jarak jauh adalah sebuah ungkapan yang mutli tafsir. Sayangnya, 
keterangan dari anda bahwa pihak orang tua tidak setuju pun kurang lengkap. 
Ketidak-setujuan dari orang tua yang anda sebutkan harus diperjelas, orang tua 
siapa yang tidak setuju?
   
  Dalam syariat Islam, akad nikah tidak terjadi antara seorang calon suami 
dengan calon isteri. Melainkan antara ayah kandung seorang wanita dengan 
laki-laki yang akan menjadi suaminya. Maka tidak ada akad nikah kalau tidak 
melibatkan keduanya bersama.
   
  Sama dengan jual beli, kita diharamkan membeli barang dari orang yang bukan 
pemilik sah suatu barang. Misalnya dari penadah atau dari pencuri. Kita hanya 
boleh membeli barang dari pemiliknya. Paling tidak, atas izin dari pemilik 
barang. Misalnya kita beli sebidang tanah, jangan mau kalau orang yang mengaku 
sebagai pemilik tanah itu tidak bisa menujukkan bukti-bukti kepemilikannya, 
misalnya SHM atau paling tidak girik. Sebab kalau kita asal beli begitu saja, 
jangan-jangan tanah itu sudah ada yang punya. Kita akan terlibat sengketa tanah 
tak berkesudahan nantinya.
   
  Begitu juga ketika menikahkan anak, kita harus 'membeli' langsung dari 
'pemiliknya', yaitu ayah kandung. Bukan maksud kami menyamakan seorang wanita 
dengan barang, tetapi ini sekedar ilustrasi yang memudahkan. Kita ibaratkan 
seorang wanita adalah barang yang dimiliki oleh ayah kandungnya. Maka kalau 
kita mau 'menikahinya', kita harus menyelesaikan akad dan transaksi dengan sang 
pemilik. Bukan dengan orang lain yang bukan pemilik.
   
  Adapun orang lain yang bukan ayahnya, lalu tiba-tiba mendadak mengangkat diri 
menjadi wali, maka dia telah bertindak sebagai 'wali gadungan'. Akad nikah yang 
dilakukannya 100% tidak sah. Karena pada hakikatnya dia bukan wali sedangkan 
wanita itu masih punya wali yang sah.
   
  'Wali gadungan'adalah pencuri yang akan disiksa di neraka nanti, karean telah 
menyerobot hak milik orang lain. Bahkan bukan sekedar mencuri, dia akan disiksa 
pedih karena telah menghalalkan perzinaan. Dia telah menipu orang awam dengan 
fatwa sesatnya.
   
  Syarat mutlak dari sebuah pernikahan adalah akad antara ayah kandung 
pengantin wanita dengan seorang calon suami.Dalam implementasinya, seorang ayah 
kandung boleh saja meminta orang lain untuk bertindak mewakili dirinya, namun 
harus dengan penyerahan wewenang secara sah dan resmi. Tidak boleh dirampas 
begitu saja.
   
  Sehingga pernikahan jarak jauh tetap bisa dilakukan. Maksudnya, meski ayah 
kandung tidak ikut dalam akad nikah, dia boleh mewakilkan otoritasnya kepada 
orang lain yang memenuhi syarat sebagai wali untuk bertindak atas nama dirinya 
menikahkan puterinya.
  Akan tetapi kalau yang dimaksud dengan nikah jarak jauh adalah merampas hak 
seorang ayah kandung sebagai wali yang sah, maka hukumnya haram.
   
  Adapun fatwa boleh nikah tidak pakai wali asal seorang wanita sudah pergi 
sejauh 90 km adalah sebuah pendapat yang tidak ada dasarnya, baik dari Al-Quran 
maupun sunnah nabawiyah. Bila fatwa ini digunakan, maka zina akan sangat marak, 
sebab cukup pergi ke puncak, lalu tiap pasangan kekasih jadi boleh berzina, 
kapan saja seenaknya. Nauzu billahi min zalik.
   
  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
   
  Ahmad Sarwat, Lc


Yathie 
(Dalam seribu temen belum tentu wujud seorang sahabat, karena PERSAHABATAN itu 
memerlukan kejujuran yang merupakan kebahagiaan dalam kehidupan)

         
---------------------------------
Looking for earth-friendly autos? 
 Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center.  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke